Dasar Hukum Praktik Peralihan Wali Nasab Ke Wali Hakim (Studi Kasus di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan Tahun 2012-2013)

Dalam hukum Islam wali nikah merupakan salah satu hal yang sangat penting dan menentukan. Karena wali nikah merupakan salah rukun nikah. Jumhur ulama’ mempersyaratkan urutan orang yang berhak menjadi wali nikah apabila seorang wali nasab yang lebih dekat masih ada maka wali yang lebih jauh t...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: SYARIFATUL ARIFAH, H,Sam ani,MA
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Jurusan Syariah- Produk S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2015
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=13311
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
Beskrivning
Sammanfattning:Dalam hukum Islam wali nikah merupakan salah satu hal yang sangat penting dan menentukan. Karena wali nikah merupakan salah rukun nikah. Jumhur ulama’ mempersyaratkan urutan orang yang berhak menjadi wali nikah apabila seorang wali nasab yang lebih dekat masih ada maka wali yang lebih jauh tidak dapat menjadi wali dalam pernikahan. Selain itu selama masih ada wali nasab, wali hakim juga tidak dapat menjadi wali nikah. Namun dalam realitasnya di KUA Kecamatan Wonopringgo tahun 2012 – 2013 terdapat pernikahan yang menggunakan wali hakim walaupun masih terdapat wali nasabnya. Terutama sebab anak yang lahir kurang dari 6 bulan, padahal Kecamatan Wonopringgo terkenal sebagai masyarakat yang agamis. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah dasar/landasan pemikiran KUA Kecamatan Wonopringgo dalam melaksanakan pernikahan dengan wali hakim. Tujuan dan kegunaannya untuk menjelaskan dasar hukum paktik penentuan wali nikah di KUA Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan model penelitian yuridis sosiologis. Sumber datanya menggunakan data primer dan data skunder, sedang teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumentasi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, sedang analisis data dalam penelitian ini menggunakan sifat analisis preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah dasar/landasan pemikiran KUA Kecamatan Wonopringgo dalam melaksanakan penikahan menggunakan wali hakim tahun 2012 – 2013 yaitu: untuk kasus sebab wali habis/tidak ada, sebab wali mafqud (wali hilang/tidak diketahui keberadaanya), dan sebab wali adhol (wali mogok/enggan) menggunakan PMA Nomor 2 Tahun 1987 tentang wali hakim pasal 2 ayat (1) dan KHI Pasal 23 Ayat (1). Sedangkan untuk Kasus sebab anak yang lahir kurang dari 6 bulan dari pernikahan orang tuanya menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat (1) dan KHI Pasal 100.