Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender

Khitan merupakan amalan atau praktek yang sudah lama dikenal sebagai budaya yang merupakan perwujudan pengamalan nilai-nilai Syari at agama Islam. Mengenai hukum khitan para ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, namun para ulama berbeda pendapat dalam penentuan hukum k...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: DUROTUN NAFISAH, H,Sam ani,MA
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Jurusa Syariah-Prodi Al Ahwal Al Syakhsiyyahi - STAIN Pekalongan 2014
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14211
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
id oai:slims-14211
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author DUROTUN NAFISAH
H,Sam ani,MA
spellingShingle DUROTUN NAFISAH
H,Sam ani,MA
Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender
author_facet DUROTUN NAFISAH
H,Sam ani,MA
author_sort DUROTUN NAFISAH
title Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender
title_short Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender
title_full Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender
title_fullStr Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender
title_full_unstemmed Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender
title_sort pelaksanaan khitan perempuan jam iyah rifaaiyah di desa watesalit kecamatan batang dalam tinjauan hukum islam dan analisis jender
description Khitan merupakan amalan atau praktek yang sudah lama dikenal sebagai budaya yang merupakan perwujudan pengamalan nilai-nilai Syari at agama Islam. Mengenai hukum khitan para ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, namun para ulama berbeda pendapat dalam penentuan hukum khitan bagi perempuan. Sementara itu berbagai lembaga dunia yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan juga melarang praktik khitan perempuan karena dinilai sangat merugikan kaum perempuan. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Watesalit Batang terdapat sebuah Jamiyyah yang bernama Jamiyyah Rifaiyah, dalam Jamiyyah Rifaiyah tersebut setiap perempuan dianjurkan untuk melaksanakan khitan perempuan. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana khitan perempuan dalam perspektif hukum Islam. bagaimana pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang. Dan bagaimana pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang dalam tinjauan hukum Islam dan analisis jender. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang dan menjelaskan tinjauan hukum islam dan analisis jender terhadap pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang dilaksanakan ketika anak berusia 7-9 bulan dengan pemotongan sedikit ujung klitoris yang dilakukan oleh tukang khitan kepercayaan. Ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang secara prosedural tidak bertentangan dengan hukum Islam dan lebih condong mengikuti pendapat ulama madzhab Syafi iyah namun dalam penentuan waktu pelaksanaan khitan bagi perempuan Jam iyyah Rifaiyah berbeda dengan pendapat ulama madzhab Syafi iyah. Dari segi jender pelaksanaan khitan perempuan Jamiyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang tidak termasuk golongan sadis seperti yang dinyatakan oleh aktivis jender dan tidak melanggar hak-hak perempuan dan hak anak karena prosedur yang dilaksanakan hanya pemotongan sedikit ujung klitoris sehingga tidak menghilangkan hasrat seksual perempuan yang menyebabkan perempuan merugi, hanya untuk menstabilkan hasrat seksual perempuan dan justru untuk mencapai fitrah kebersihan fisik dan psikis serta mengikuti sunah para Nabi.
publisher Jurusa Syariah-Prodi Al Ahwal Al Syakhsiyyahi - STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14211
_version_ 1690547519562448896
spelling oai:slims-14211Pelaksanaan Khitan Perempuan Jam iyah Rifaaiyah di Desa Watesalit Kecamatan Batang Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Analisis Jender DUROTUN NAFISAH H,Sam ani,MA Jurusa Syariah-Prodi Al Ahwal Al Syakhsiyyahi - STAIN Pekalongan 2014 Indonesia Skripsi Skripsi xiii.93 hal.; 21 x 30 cm. Khitan merupakan amalan atau praktek yang sudah lama dikenal sebagai budaya yang merupakan perwujudan pengamalan nilai-nilai Syari at agama Islam. Mengenai hukum khitan para ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, namun para ulama berbeda pendapat dalam penentuan hukum khitan bagi perempuan. Sementara itu berbagai lembaga dunia yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan juga melarang praktik khitan perempuan karena dinilai sangat merugikan kaum perempuan. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Watesalit Batang terdapat sebuah Jamiyyah yang bernama Jamiyyah Rifaiyah, dalam Jamiyyah Rifaiyah tersebut setiap perempuan dianjurkan untuk melaksanakan khitan perempuan. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana khitan perempuan dalam perspektif hukum Islam. bagaimana pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang. Dan bagaimana pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang dalam tinjauan hukum Islam dan analisis jender. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang dan menjelaskan tinjauan hukum islam dan analisis jender terhadap pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang dilaksanakan ketika anak berusia 7-9 bulan dengan pemotongan sedikit ujung klitoris yang dilakukan oleh tukang khitan kepercayaan. Ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang secara prosedural tidak bertentangan dengan hukum Islam dan lebih condong mengikuti pendapat ulama madzhab Syafi iyah namun dalam penentuan waktu pelaksanaan khitan bagi perempuan Jam iyyah Rifaiyah berbeda dengan pendapat ulama madzhab Syafi iyah. Dari segi jender pelaksanaan khitan perempuan Jamiyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang tidak termasuk golongan sadis seperti yang dinyatakan oleh aktivis jender dan tidak melanggar hak-hak perempuan dan hak anak karena prosedur yang dilaksanakan hanya pemotongan sedikit ujung klitoris sehingga tidak menghilangkan hasrat seksual perempuan yang menyebabkan perempuan merugi, hanya untuk menstabilkan hasrat seksual perempuan dan justru untuk mencapai fitrah kebersihan fisik dan psikis serta mengikuti sunah para Nabi. Khitan merupakan amalan atau praktek yang sudah lama dikenal sebagai budaya yang merupakan perwujudan pengamalan nilai-nilai Syari at agama Islam. Mengenai hukum khitan para ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, namun para ulama berbeda pendapat dalam penentuan hukum khitan bagi perempuan. Sementara itu berbagai lembaga dunia yang bergerak dalam pemberdayaan perempuan juga melarang praktik khitan perempuan karena dinilai sangat merugikan kaum perempuan. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Watesalit Batang terdapat sebuah Jamiyyah yang bernama Jamiyyah Rifaiyah, dalam Jamiyyah Rifaiyah tersebut setiap perempuan dianjurkan untuk melaksanakan khitan perempuan. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana khitan perempuan dalam perspektif hukum Islam. bagaimana pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang. Dan bagaimana pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang dalam tinjauan hukum Islam dan analisis jender. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang dan menjelaskan tinjauan hukum islam dan analisis jender terhadap pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah di desa Watesalit Batang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis deskriptif evaluatif. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang dilaksanakan ketika anak berusia 7-9 bulan dengan pemotongan sedikit ujung klitoris yang dilakukan oleh tukang khitan kepercayaan. Ditinjau dari hukum Islam pelaksanaan khitan perempuan Jam iyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang secara prosedural tidak bertentangan dengan hukum Islam dan lebih condong mengikuti pendapat ulama madzhab Syafi iyah namun dalam penentuan waktu pelaksanaan khitan bagi perempuan Jam iyyah Rifaiyah berbeda dengan pendapat ulama madzhab Syafi iyah. Dari segi jender pelaksanaan khitan perempuan Jamiyyah Rifaiyah desa Watesalit Batang tidak termasuk golongan sadis seperti yang dinyatakan oleh aktivis jender dan tidak melanggar hak-hak perempuan dan hak anak karena prosedur yang dilaksanakan hanya pemotongan sedikit ujung klitoris sehingga tidak menghilangkan hasrat seksual perempuan yang menyebabkan perempuan merugi, hanya untuk menstabilkan hasrat seksual perempuan dan justru untuk mencapai fitrah kebersihan fisik dan psikis serta mengikuti sunah para Nabi. Khitan Perempuan.Jamaah Rifaiyah ASI5.142 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14211 ASI51.142 NAF p 01SK014211.00
score 11.174184