Analisis Yuridis Terhadap Putusan No.0689/Pdt.G/2013/PA.kjn Tentang Cerai Gugat Yang di Tolak Hakim

Dalam pengajuan gugatan perceraian tidak selamanya selalu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama, ada juga yang tidak dikabulkan karena terdapat beberapa hal yang sekiranya dianggap telah menyalahi aturan. Dari sekian perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kajen, ada 3 perkara cerai...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: SITI MARYA ULFAH, Dr.Shinta Dewi Rismawati,SH.MH
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusa Syariah-ProdAl Ahwal Al Syakhsiyyahi - STAIN Pekalongan 2014
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14311
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Dalam pengajuan gugatan perceraian tidak selamanya selalu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama, ada juga yang tidak dikabulkan karena terdapat beberapa hal yang sekiranya dianggap telah menyalahi aturan. Dari sekian perkara yang masuk di Pengadilan Agama Kajen, ada 3 perkara cerai gugat yang ditolak hakim. Alasan hakim dalam menolak ketiga gugatan tersebut sama yaitu tidak ada bukti yang dapat membuktikan gugatannya. Salah satunya adalah perkara No.0689/Pdt.G/ 2013/PA.Kjn. Peneliti memilih perkara tersebut karena lebih menarik dibandingkan yang lainnya, yakni dalam hal pembuktian alasan perceraian bahwa suami telah melanggar sighat taklik talak. Selanjutnya putusan dianalisis berdasarkan UU dengan pendekatan legal hermeneutika, mengingat perkara ini ditolak oleh majelis hakim yang disebabkan karena Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya dalam persidangan. Sehingga dirumuskan masalah bagaimana analisis yuridis putusan hakim Pengadilan Agama Kajen No. 0689/Pdt.G/2013/PA.Kjn dalam kajian legal hermeneutika? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis putusan majelis hakim Pengadilan Agama Kajen No. 0689/Pdt.G/2013/PA.Kjn dalam kajian legal hermeneutika. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat preskriptif analitis dengan menggunakan sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi. Kemudian data dianalisis denngan menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam menjatuhkan putusannya telah mendialogkan 3 tahapan dalam legal hermeneutik yaitu telah mencoba menghubungkan antara teks (UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Kompilasi hukum Islam dan HIR), konteks (fakta adanya rekayasa alasan perceraian yang dikaitkan dengan pembuktian), dan kontekstualisasi (menjembatani teks dan konteks dalam bentuk putusan hukum) sehingga gugatan Penggugat ditolak.