Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz

Pembiayaan macet merupakan pembiayaan yang terjadi jika lembaga keuangan tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bagi hasil dari pembiayaan yang telah di salurkan. Mekanisme rescheduling dilakukan kepada debitur yang mempunyai iktikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan unt...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: NUR DIANA, H.Gunawan Aji, M. Si., Akt
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Prodi D-III Perbankan Syariah -STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14412
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-14412
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author NUR DIANA
H.Gunawan Aji, M. Si., Akt
spellingShingle NUR DIANA
H.Gunawan Aji, M. Si., Akt
Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz
author_facet NUR DIANA
H.Gunawan Aji, M. Si., Akt
author_sort NUR DIANA
title Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz
title_short Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz
title_full Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz
title_fullStr Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz
title_full_unstemmed Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz
title_sort mekanisme rescheduling pada pembiayaan murabahah guna menangani pembiayaan macet di kjks bmt el-fairuz
description Pembiayaan macet merupakan pembiayaan yang terjadi jika lembaga keuangan tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bagi hasil dari pembiayaan yang telah di salurkan. Mekanisme rescheduling dilakukan kepada debitur yang mempunyai iktikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pokok maupun angsuran bagi hasil dengan jadwal yang telah di perjanjikan. Rescheduling menjadi sangat penting dalam upaya penanganan pembiayaan macet. Permasalahan pokok dalam tugas akhir ini adalah mengenai bagaimana sistem rescheduling dalam menangani pembiayaan macet dan bagaimana prosedur dalam menangani pembiayaan macet. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang penulis kumpulkan yaitu sumber data primer meliputi data observasi dan wawancara, sumber data sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan masalah pembiayaan dan data yang berupa dokumentasi dari KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan. Metode pengumpulan data dengan observasi, interview , dokumentasi yang berkaitan langsung dengan pembiayaan macet. Metode pengumpulan data menggunakan deskriptif yang merupakan suatu metode dengan menjabarkan data wawancara yang diolah berupa hasil untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian adalah penanganan pembiayaan macet di KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan adalah dengan memberikan somasi atau peringatan kepada nasabah, dan pihak BMT sudah menerapkan sistem kekeluargaan karena sudah memberikan keleluasaan bertanggung jawab. Maksudnya adalah pihak nasabah tetap diberikan kesempatan untuk melunasi pembiayaan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Pihak BMT juga akan bertindak tegas kepada nasabah yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi keterlambatan pelunasan angsuran, yaitu dengan menjual barang jaminan.
publisher Jurusan Syariah - Prodi D-III Perbankan Syariah -STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14412
_version_ 1690547519948324864
spelling oai:slims-14412Mekanisme Rescheduling Pada pembiayaan Murabahah Guna menangani pembiayaan Macet Di KJKS BMT El-Fairuz NUR DIANA H.Gunawan Aji, M. Si., Akt Jurusan Syariah - Prodi D-III Perbankan Syariah -STAIN Pekalongan 2014 Indonesia TA PERBANKAN SYARIAH TA PERBANKAN SYARIAH XI.55 hal.; 21x30 cm. Pembiayaan macet merupakan pembiayaan yang terjadi jika lembaga keuangan tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bagi hasil dari pembiayaan yang telah di salurkan. Mekanisme rescheduling dilakukan kepada debitur yang mempunyai iktikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pokok maupun angsuran bagi hasil dengan jadwal yang telah di perjanjikan. Rescheduling menjadi sangat penting dalam upaya penanganan pembiayaan macet. Permasalahan pokok dalam tugas akhir ini adalah mengenai bagaimana sistem rescheduling dalam menangani pembiayaan macet dan bagaimana prosedur dalam menangani pembiayaan macet. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang penulis kumpulkan yaitu sumber data primer meliputi data observasi dan wawancara, sumber data sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan masalah pembiayaan dan data yang berupa dokumentasi dari KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan. Metode pengumpulan data dengan observasi, interview , dokumentasi yang berkaitan langsung dengan pembiayaan macet. Metode pengumpulan data menggunakan deskriptif yang merupakan suatu metode dengan menjabarkan data wawancara yang diolah berupa hasil untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian adalah penanganan pembiayaan macet di KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan adalah dengan memberikan somasi atau peringatan kepada nasabah, dan pihak BMT sudah menerapkan sistem kekeluargaan karena sudah memberikan keleluasaan bertanggung jawab. Maksudnya adalah pihak nasabah tetap diberikan kesempatan untuk melunasi pembiayaan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Pihak BMT juga akan bertindak tegas kepada nasabah yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi keterlambatan pelunasan angsuran, yaitu dengan menjual barang jaminan. Pembiayaan macet merupakan pembiayaan yang terjadi jika lembaga keuangan tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok atau bagi hasil dari pembiayaan yang telah di salurkan. Mekanisme rescheduling dilakukan kepada debitur yang mempunyai iktikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pokok maupun angsuran bagi hasil dengan jadwal yang telah di perjanjikan. Rescheduling menjadi sangat penting dalam upaya penanganan pembiayaan macet. Permasalahan pokok dalam tugas akhir ini adalah mengenai bagaimana sistem rescheduling dalam menangani pembiayaan macet dan bagaimana prosedur dalam menangani pembiayaan macet. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan kualitatif. Sumber data yang penulis kumpulkan yaitu sumber data primer meliputi data observasi dan wawancara, sumber data sekunder yang meliputi buku-buku yang terkait dengan masalah pembiayaan dan data yang berupa dokumentasi dari KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan. Metode pengumpulan data dengan observasi, interview , dokumentasi yang berkaitan langsung dengan pembiayaan macet. Metode pengumpulan data menggunakan deskriptif yang merupakan suatu metode dengan menjabarkan data wawancara yang diolah berupa hasil untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian adalah penanganan pembiayaan macet di KJKS BMT El-Fairuz Pekalongan adalah dengan memberikan somasi atau peringatan kepada nasabah, dan pihak BMT sudah menerapkan sistem kekeluargaan karena sudah memberikan keleluasaan bertanggung jawab. Maksudnya adalah pihak nasabah tetap diberikan kesempatan untuk melunasi pembiayaan yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak. Pihak BMT juga akan bertindak tegas kepada nasabah yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi keterlambatan pelunasan angsuran, yaitu dengan menjual barang jaminan. Rescheduling Murobahah TA14.144 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14412 TA14.144 NUR m 01TA014412.00
score 11.174184