Tinjauan Hukum Islam Tentang Transaksi Jual Beli Bilyet Giro (BG) dI BMT SM NU Cabang Kajen

Keberagaman usaha dan perdagangan yang dijalankan masyarakat pekalongan, khususnya para pedagang batik atau pengusaha lainnya. Biasanya mereka melakukan transaksi tidak secara tunai atau cash tetapi biasanya mereka membayar dengan menggunakan cek atau giro yang hanya dapat cair setelah jatuh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: IRODATUL AZIMAH, Drs.H.A. Tubagus Surur, M.Ag
Format: Online
Language:Jerman
Published: Jurusan Syariah - Prodi DIII Perbankan Syariah -STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=14512
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Keberagaman usaha dan perdagangan yang dijalankan masyarakat pekalongan, khususnya para pedagang batik atau pengusaha lainnya. Biasanya mereka melakukan transaksi tidak secara tunai atau cash tetapi biasanya mereka membayar dengan menggunakan cek atau giro yang hanya dapat cair setelah jatuh tempo sedangkan dana tersebut dibutuhkan sebelum jatuh tempo. Bilyet giro yang telah banyak digunakan dalam lalu lintas pembayaran merupakan alat pembayaran yang praktis dan aman serta dapat dipertanggungjawabkan, meskipun demikian, kendala yang dihadapi seorang penjual bila dibayar dengan bilyet giro adalah tenggang waktu (tanggal efektif). Kendala seperti ini dirasakan oleh beberapa produsen ketika modal untuk membeli bahan baku mulai berkurang. Demi kelancaran usahanya mereka biasanya mereka melakukan atau mencairkan terlebih dahulu kepada pihak yang mempunyai kelebihan dana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana mekanisme jual beli Bilyet Giro (BG) dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang transaksi jual beli Bilyet Giro (BG). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang dihimpun diperoleh dari data primer yakni; data ini berwujud seperti hasil dari wawancara yang dilakukan kepada Manajer dan Customer Service di BMT SM NU Cabang Kajen. Dan data sekunder; data ini biasanya berwujud data dokumentasi seperti, formulir permohonan jual beli Bilyet Giro, surat tanda terima dan pengambilan jaminan, serta brosur-brosur jual beli bilyet giro atau data laporan yang telah tersedia seperti, jumlah nasabah serta jumlah nominal yang menggunakan produk jual beli bilyet giro. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode observasi, interview, dokmentasi, dan analisis data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam transaksi jual beli bilyet giro di BMT SM NU Cabang Kajen, pengusaha yang memiliki bilyet giro menjual bilyet gironya kepada para pemilik modal karena faktor kebutuhan modal agar mereka tetap bisa terus berproduksi. Tentang Mekanisme jual beli Bilyet Giro (BG)BMT SM NU mensyaratkan adanya identitas, ada jaminan yang akan dijaminkan, jika semua prosedur dilengkapi BMT memberikan keputusan menyetujui atau tidak permohonan tersebut. Tentang prinsip-prinsip muamalah, Jual beli Bilyet Giro (BG), dimana yang diperjualbelikan itu adalah bilyet giro, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.4/670/UPB/PbB tertanggal 24 Januari 1972. Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya. Adanya unsur tolong menolong dan saling menguntungkan karena memberikan mashlahat bagi lingkungan sekitarnya. Namun objek yang diperjualbelikan dalam transaksi jual beli bilyet giro di BMT SM NU Cabang Kajen adalah bilyet giro yang masih dalam masa aktif pencairan bilyet giro, sehingga di khawatirkan akad ini dapat merugikan salah satu pihak, Hal ini termasuk jual beli bersifat gharar (samar) yang kurang sesuai dengan hukum Islam.