Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]

Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Mutammam, M. Ed, IMAS SHOFIYANIS
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=19821
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-19821
recordtype slims
spelling oai:slims-19821Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] Mutammam, M. Ed IMAS SHOFIYANIS Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xiii.;.95 hal.; 21 X 30 cm. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dalam proses pembelajaran saja. Namun apabila ditinjau dari segi filsafat pendidikan islam, tanggungjawab pendidik bukan sekedar mengajar di kelas [sekolah], melainkan semua orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaannya. Dengan demikian tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 belum sempurna atau belum sesuai dengan perspektif filsafat pendidikan islam, karena tanggungjawab pendidik menurut undang-undang tersebut hanya sebagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang dibatasi oleh sistem pendidikan formal saja. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dalam proses pembelajaran saja. Namun apabila ditinjau dari segi filsafat pendidikan islam, tanggungjawab pendidik bukan sekedar mengajar di kelas [sekolah], melainkan semua orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaannya. Dengan demikian tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 belum sempurna atau belum sesuai dengan perspektif filsafat pendidikan islam, karena tanggungjawab pendidik menurut undang-undang tersebut hanya sebagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang dibatasi oleh sistem pendidikan formal saja. Tanggungjawab Pendidik : UU No.20 Tahun 2003 : Pen PAI12.198 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=19821 PAI12.198 SHO t 01SK019821.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Mutammam, M. Ed
IMAS SHOFIYANIS
spellingShingle Mutammam, M. Ed
IMAS SHOFIYANIS
Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]
author_facet Mutammam, M. Ed
IMAS SHOFIYANIS
author_sort Mutammam, M. Ed
title Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]
title_short Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]
title_full Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]
title_fullStr Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]
title_full_unstemmed Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]
title_sort tanggungjawab pendidik menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 [perspektif filsafat pendidikan islam]
description Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dalam proses pembelajaran saja. Namun apabila ditinjau dari segi filsafat pendidikan islam, tanggungjawab pendidik bukan sekedar mengajar di kelas [sekolah], melainkan semua orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaannya. Dengan demikian tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 belum sempurna atau belum sesuai dengan perspektif filsafat pendidikan islam, karena tanggungjawab pendidik menurut undang-undang tersebut hanya sebagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang dibatasi oleh sistem pendidikan formal saja.
publisher Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=19821
_version_ 1690547500953370624
score 10.821803