Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam]
Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dala...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan
2012
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=19821 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-19821 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-19821Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] Mutammam, M. Ed IMAS SHOFIYANIS Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xiii.;.95 hal.; 21 X 30 cm. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dalam proses pembelajaran saja. Namun apabila ditinjau dari segi filsafat pendidikan islam, tanggungjawab pendidik bukan sekedar mengajar di kelas [sekolah], melainkan semua orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaannya. Dengan demikian tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 belum sempurna atau belum sesuai dengan perspektif filsafat pendidikan islam, karena tanggungjawab pendidik menurut undang-undang tersebut hanya sebagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang dibatasi oleh sistem pendidikan formal saja. Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dalam proses pembelajaran saja. Namun apabila ditinjau dari segi filsafat pendidikan islam, tanggungjawab pendidik bukan sekedar mengajar di kelas [sekolah], melainkan semua orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaannya. Dengan demikian tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 belum sempurna atau belum sesuai dengan perspektif filsafat pendidikan islam, karena tanggungjawab pendidik menurut undang-undang tersebut hanya sebagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang dibatasi oleh sistem pendidikan formal saja. Tanggungjawab Pendidik : UU No.20 Tahun 2003 : Pen PAI12.198 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=19821 PAI12.198 SHO t 01SK019821.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Mutammam, M. Ed IMAS SHOFIYANIS |
spellingShingle |
Mutammam, M. Ed IMAS SHOFIYANIS Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] |
author_facet |
Mutammam, M. Ed IMAS SHOFIYANIS |
author_sort |
Mutammam, M. Ed |
title |
Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] |
title_short |
Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] |
title_full |
Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] |
title_fullStr |
Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] |
title_full_unstemmed |
Tanggungjawab Pendidik Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 [Perspektif Filsafat Pendidikan Islam] |
title_sort |
tanggungjawab pendidik menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003 [perspektif filsafat pendidikan islam] |
description |
Adapun hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 merupakan tanggungjawab yang hanya dikhususkan kepada pendidik [guru] yang mengajar di kelas, sehingga ada penyempitan tugas yang mana tugas tersebut hanya terjadi atau dilakukan dalam proses pembelajaran saja. Namun apabila ditinjau dari segi filsafat pendidikan islam, tanggungjawab pendidik bukan sekedar mengajar di kelas [sekolah], melainkan semua orang dewasa yang bertanggungjawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaannya. Dengan demikian tanggungjawab pendidik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 belum sempurna atau belum sesuai dengan perspektif filsafat pendidikan islam, karena tanggungjawab pendidik menurut undang-undang tersebut hanya sebagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang dibatasi oleh sistem pendidikan formal saja. |
publisher |
Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan |
publishDate |
2012 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=19821 |
_version_ |
1690547500953370624 |
score |
10.821803 |