Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Batang, komite sekolah mempunyai empat peran, yaitu : sebagai badan pertimbangan, badan pendukung, pengontrol dan mediator antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai badan Pengontrol [controlling agency] berfungsi...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan
2012
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=23721 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-23721 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-23721Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang MAGHFIROTUN CHASANAH Mutammam, M. Ed Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xiii.;.70 hal.; 21 X 30 cm. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Batang, komite sekolah mempunyai empat peran, yaitu : sebagai badan pertimbangan, badan pendukung, pengontrol dan mediator antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai badan Pengontrol [controlling agency] berfungsi melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program-program yang telah disepakati. Hal ini dilakukan agar terjasi transparasi antara sekolah dengan Komite Sekolah dan masyarakat, baik dalam bentuk anggaran maupun pelaksanaan program yang telah dilakukan oleh sekolah. Dalam menjalankan perannya sebagai pengontrol dalam pembiayaan di SMP Negeri 3 Batang, komite sekolah memilkiki fungsi : mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melakukan kerjasama dengan masyarakat [perorangan/organisasi/dunia usaha/ dunia industri] dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan khususnya mengenai : Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah [RAPBS], menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, peyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Batang, komite sekolah mempunyai empat peran, yaitu : sebagai badan pertimbangan, badan pendukung, pengontrol dan mediator antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai badan Pengontrol [controlling agency] berfungsi melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program-program yang telah disepakati. Hal ini dilakukan agar terjasi transparasi antara sekolah dengan Komite Sekolah dan masyarakat, baik dalam bentuk anggaran maupun pelaksanaan program yang telah dilakukan oleh sekolah. Dalam menjalankan perannya sebagai pengontrol dalam pembiayaan di SMP Negeri 3 Batang, komite sekolah memilkiki fungsi : mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melakukan kerjasama dengan masyarakat [perorangan/organisasi/dunia usaha/ dunia industri] dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan khususnya mengenai : Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah [RAPBS], menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, peyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Komite Sekolah : Pembiayaan Pendidikan PAI12.237 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=23721 PAI12.237 CHA p 02SK023721.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
MAGHFIROTUN CHASANAH Mutammam, M. Ed |
spellingShingle |
MAGHFIROTUN CHASANAH Mutammam, M. Ed Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang |
author_facet |
MAGHFIROTUN CHASANAH Mutammam, M. Ed |
author_sort |
MAGHFIROTUN CHASANAH |
title |
Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang |
title_short |
Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang |
title_full |
Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang |
title_fullStr |
Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang |
title_full_unstemmed |
Peran Komite Sekolah Dalam Mengawasi Pembiayaan Pendidikan Di SMP Negeri 3 Batang |
title_sort |
peran komite sekolah dalam mengawasi pembiayaan pendidikan di smp negeri 3 batang |
description |
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP Negeri 3 Batang, komite sekolah mempunyai empat peran, yaitu : sebagai badan pertimbangan, badan pendukung, pengontrol dan mediator antara pemerintah dan masyarakat. Sebagai badan Pengontrol [controlling agency] berfungsi melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program-program yang telah disepakati. Hal ini dilakukan agar terjasi transparasi antara sekolah dengan Komite Sekolah dan masyarakat, baik dalam bentuk anggaran maupun pelaksanaan program yang telah dilakukan oleh sekolah. Dalam menjalankan perannya sebagai pengontrol dalam pembiayaan di SMP Negeri 3 Batang, komite sekolah memilkiki fungsi : mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, melakukan kerjasama dengan masyarakat [perorangan/organisasi/dunia usaha/ dunia industri] dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan khususnya mengenai : Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah [RAPBS], menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, peyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. |
publisher |
Jurusan Tarbiyah-Pendidikan Agama Islam-STAIN Pekalongan |
publishDate |
2012 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=23721 |
_version_ |
1690547490079637504 |
score |
11.174184 |