Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal

Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis akan masalah wali adhal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perpindahan hak wali nasab kepada kepada wali hakim karena adhalnya wali. Wali merupakan unsur terpenting yang harus terpenuhi dalam pernikahan karena termasuk salah satu rukun nikah....

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile Nagusiak: NA'IMATUSSA'DIYAH, Maghfur, M. Ag
Formatua: Online
Hizkuntza:Indonesia
Argitaratua: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2014
Sarrera elektronikoa:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3811
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
id oai:slims-3811
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author NA'IMATUSSA'DIYAH
Maghfur, M. Ag
spellingShingle NA'IMATUSSA'DIYAH
Maghfur, M. Ag
Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal
author_facet NA'IMATUSSA'DIYAH
Maghfur, M. Ag
author_sort NA'IMATUSSA'DIYAH
title Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal
title_short Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal
title_full Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal
title_fullStr Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal
title_full_unstemmed Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal
title_sort analisis terhadap penetapan pengadilan agama kajen no.0021/pdt.p/2009/pa.kjn tentang wali adhal
description Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis akan masalah wali adhal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perpindahan hak wali nasab kepada kepada wali hakim karena adhalnya wali. Wali merupakan unsur terpenting yang harus terpenuhi dalam pernikahan karena termasuk salah satu rukun nikah. Perpindahan hak wali nasab kepada wali hakim jika sebab adhalnya wali adalah sebab yang tidak bertentangan dengan syara’ dan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama sebagai ernyataan wali tersebut adhal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian adalah bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kajen dan dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn. Adapun tujuannya untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kajen No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn dan untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum dalam memutus perkara No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn. Sedangkan kegunannya adalah sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum dan sebagai sumbangan pemikiran dalam memecahkan masalah yang ada hubungannya dengan wali nikah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian doktrinal dan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Sumber yang digunakan penulis berasal dari tiga sumber yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundangan. Sumber hukum sekunder berupa kepustakaan yang berisikan informasi tentang bahan primer sebagai penunjang bahan primer dan bahan nonhukum berua buku atau teks bukan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dengan mempelajari hasil putusan Pengadilan Agama Kajen No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn dan wawancara serta observasi. Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah bahwa adhalnya wali dinyatakan dalam penetapan Pengadilan Agama dengan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum. Hak perwalian berpindah ke wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama setelah adanya salinan putusan dari Pengadilan Agama .
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3811
_version_ 1690547563015438336
spelling oai:slims-3811Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Kajen NO.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn Tentang Wali Adhal NA'IMATUSSA'DIYAH Maghfur, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2014 Indonesia Skripsi Skripsi xi.;.85 hal.; 21X30 cm. Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis akan masalah wali adhal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perpindahan hak wali nasab kepada kepada wali hakim karena adhalnya wali. Wali merupakan unsur terpenting yang harus terpenuhi dalam pernikahan karena termasuk salah satu rukun nikah. Perpindahan hak wali nasab kepada wali hakim jika sebab adhalnya wali adalah sebab yang tidak bertentangan dengan syara’ dan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama sebagai ernyataan wali tersebut adhal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian adalah bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kajen dan dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn. Adapun tujuannya untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kajen No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn dan untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum dalam memutus perkara No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn. Sedangkan kegunannya adalah sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum dan sebagai sumbangan pemikiran dalam memecahkan masalah yang ada hubungannya dengan wali nikah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian doktrinal dan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Sumber yang digunakan penulis berasal dari tiga sumber yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundangan. Sumber hukum sekunder berupa kepustakaan yang berisikan informasi tentang bahan primer sebagai penunjang bahan primer dan bahan nonhukum berua buku atau teks bukan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dengan mempelajari hasil putusan Pengadilan Agama Kajen No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn dan wawancara serta observasi. Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah bahwa adhalnya wali dinyatakan dalam penetapan Pengadilan Agama dengan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum. Hak perwalian berpindah ke wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama setelah adanya salinan putusan dari Pengadilan Agama . Tulisan ini berangkat dari ketertarikan penulis akan masalah wali adhal. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perpindahan hak wali nasab kepada kepada wali hakim karena adhalnya wali. Wali merupakan unsur terpenting yang harus terpenuhi dalam pernikahan karena termasuk salah satu rukun nikah. Perpindahan hak wali nasab kepada wali hakim jika sebab adhalnya wali adalah sebab yang tidak bertentangan dengan syara’ dan setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama sebagai ernyataan wali tersebut adhal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian adalah bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kajen dan dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn. Adapun tujuannya untuk mengetahui bagaimana penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Kajen No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn dan untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hukum dalam memutus perkara No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn. Sedangkan kegunannya adalah sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu hukum dan sebagai sumbangan pemikiran dalam memecahkan masalah yang ada hubungannya dengan wali nikah. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian doktrinal dan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Sumber yang digunakan penulis berasal dari tiga sumber yaitu bahan hukum primer berupa peraturan perundangan. Sumber hukum sekunder berupa kepustakaan yang berisikan informasi tentang bahan primer sebagai penunjang bahan primer dan bahan nonhukum berua buku atau teks bukan hukum yang berhubungan dengan penelitian. Pengumpulan data dengan mempelajari hasil putusan Pengadilan Agama Kajen No.0021/Pdt.P/2009/PA.Kjn dan wawancara serta observasi. Hasil dari pembahasan penelitian ini adalah bahwa adhalnya wali dinyatakan dalam penetapan Pengadilan Agama dengan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum. Hak perwalian berpindah ke wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama setelah adanya salinan putusan dari Pengadilan Agama . Munakahat : Rukun Nikah AS12.038 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=3811 AS12.038 NAI a 00SK003811.00
score 11.174184