Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin]

Latar belakang masalah : Tujuan utama penetapan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini sejalan dengan misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil’alamin. Kemaslahatn tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: A. BAEHAQI, DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4211
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-4211
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author A. BAEHAQI
DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
spellingShingle A. BAEHAQI
DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin]
author_facet A. BAEHAQI
DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag
author_sort A. BAEHAQI
title Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin]
title_short Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin]
title_full Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin]
title_fullStr Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin]
title_full_unstemmed Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin]
title_sort kedudukan maslahah mursalah sebagai pertimbangan hukum lbm nu [keputusan muktamar nahdlatul ulama ke-26 tentang penggantian kelamin]
description Latar belakang masalah : Tujuan utama penetapan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini sejalan dengan misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil’alamin. Kemaslahatn tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun masyarakat luas, seperti pada kasus penggantian kelamin. Dalam hal ini salah satu ormas yang ikut berperan dalam mencarikan solusi permasalahan tersebut adalah NU. Berdasarkan sisi kemaslahatan tersebut, maka NU pada Muktamarnya yang ke-26 berusaha untuk membahas lebih lanjut mengenai ketetapan hukum tentang penggantian kelamin. Karena jika dilihat secara teliti ternyata banyak alasan yang muncul dari seseorang yang hendak melakukan penggantian kelamin. Adapun rumusan masalahnya adalah: Bagaimana kedudukan maslahah mursalah sebagai pertimbangan Hukum menurut Lajnah Bahtsul Masail NU? dan Bagaimana penggunaan maslahah mursalah dalam penetapan hukum pada kasus penggantian kelamin menurut Lajnah Bahtsul Masail NU? Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kedudukan maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum menurut NU dalam kasus tertentu, agar dapat diketahui apakah ulama NU menggunakan maslahah mursalah atau hanya bergantung pada salah satu mazhab. Sedangkan kegunaannya diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan kajian bagi penulis lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan sebagai solusi untuk merespon persoalan hukum Islam yang terus berkembang di kalangan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah library research dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini sumber yang digunakan yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer yang dimaksudkan adalah Solusi Problematika Aktual Hukum Sosial Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes NU, Sahal Mahfud, serta Ilmu Ushul Fikih, Abdul Wahab Khallaf. Sedangkan sumber sekundernya adalah buku-buku seperti Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 3, Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Al-Mustasyfa fi ‘Ilm al-Ushul, serta buku-buku lain yang berhubungan dengan judul. Adapun metode analisis data melalui pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa operasi penggantian kelamin dengan tujuan tabdil maka hukumnya haram. Namun karena adanya kemaslahatan atau hajjat syar’iyyah maka Islam membolehkan operasi tersebut. Secara formal NU sendiri tidak menggunakan istilah maslahah mursalah dalam menetapkan hukum penggantian kelamin, akan tetapi lebih menggunakan istilah hajat syar’iyyah atau dengan istilah maslahah hajjiyah. Pada realitanya ulama NU tidak dapat menghindari maslahah mursalah pada kasus-kasus tertentu, seperti kasus operasi penggantian kelamin.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4211
_version_ 1690547564410044416
spelling oai:slims-4211Kedudukan Maslahah Mursalah Sebagai Pertimbangan Hukum LBM NU [Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-26 Tentang Penggantian Kelamin] A. BAEHAQI DR. Ade Dedi Rohayana, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xi.;.79 hal.; 21 X 30 cm. Latar belakang masalah : Tujuan utama penetapan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini sejalan dengan misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil’alamin. Kemaslahatn tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun masyarakat luas, seperti pada kasus penggantian kelamin. Dalam hal ini salah satu ormas yang ikut berperan dalam mencarikan solusi permasalahan tersebut adalah NU. Berdasarkan sisi kemaslahatan tersebut, maka NU pada Muktamarnya yang ke-26 berusaha untuk membahas lebih lanjut mengenai ketetapan hukum tentang penggantian kelamin. Karena jika dilihat secara teliti ternyata banyak alasan yang muncul dari seseorang yang hendak melakukan penggantian kelamin. Adapun rumusan masalahnya adalah: Bagaimana kedudukan maslahah mursalah sebagai pertimbangan Hukum menurut Lajnah Bahtsul Masail NU? dan Bagaimana penggunaan maslahah mursalah dalam penetapan hukum pada kasus penggantian kelamin menurut Lajnah Bahtsul Masail NU? Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kedudukan maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum menurut NU dalam kasus tertentu, agar dapat diketahui apakah ulama NU menggunakan maslahah mursalah atau hanya bergantung pada salah satu mazhab. Sedangkan kegunaannya diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan kajian bagi penulis lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan sebagai solusi untuk merespon persoalan hukum Islam yang terus berkembang di kalangan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah library research dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini sumber yang digunakan yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer yang dimaksudkan adalah Solusi Problematika Aktual Hukum Sosial Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes NU, Sahal Mahfud, serta Ilmu Ushul Fikih, Abdul Wahab Khallaf. Sedangkan sumber sekundernya adalah buku-buku seperti Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 3, Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Al-Mustasyfa fi ‘Ilm al-Ushul, serta buku-buku lain yang berhubungan dengan judul. Adapun metode analisis data melalui pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa operasi penggantian kelamin dengan tujuan tabdil maka hukumnya haram. Namun karena adanya kemaslahatan atau hajjat syar’iyyah maka Islam membolehkan operasi tersebut. Secara formal NU sendiri tidak menggunakan istilah maslahah mursalah dalam menetapkan hukum penggantian kelamin, akan tetapi lebih menggunakan istilah hajat syar’iyyah atau dengan istilah maslahah hajjiyah. Pada realitanya ulama NU tidak dapat menghindari maslahah mursalah pada kasus-kasus tertentu, seperti kasus operasi penggantian kelamin. Latar belakang masalah : Tujuan utama penetapan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini sejalan dengan misi Islam secara keseluruhan yang rahmatan lil’alamin. Kemaslahatn tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi dirinya maupun masyarakat luas, seperti pada kasus penggantian kelamin. Dalam hal ini salah satu ormas yang ikut berperan dalam mencarikan solusi permasalahan tersebut adalah NU. Berdasarkan sisi kemaslahatan tersebut, maka NU pada Muktamarnya yang ke-26 berusaha untuk membahas lebih lanjut mengenai ketetapan hukum tentang penggantian kelamin. Karena jika dilihat secara teliti ternyata banyak alasan yang muncul dari seseorang yang hendak melakukan penggantian kelamin. Adapun rumusan masalahnya adalah: Bagaimana kedudukan maslahah mursalah sebagai pertimbangan Hukum menurut Lajnah Bahtsul Masail NU? dan Bagaimana penggunaan maslahah mursalah dalam penetapan hukum pada kasus penggantian kelamin menurut Lajnah Bahtsul Masail NU? Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan kedudukan maslahah mursalah sebagai metode istinbath hukum menurut NU dalam kasus tertentu, agar dapat diketahui apakah ulama NU menggunakan maslahah mursalah atau hanya bergantung pada salah satu mazhab. Sedangkan kegunaannya diharapkan dapat bermanfaat sebagai bahan kajian bagi penulis lain yang berkaitan dengan penelitian ini, dan sebagai solusi untuk merespon persoalan hukum Islam yang terus berkembang di kalangan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah library research dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini sumber yang digunakan yaitu sumber primer dan sekunder. Sumber primer yang dimaksudkan adalah Solusi Problematika Aktual Hukum Sosial Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes NU, Sahal Mahfud, serta Ilmu Ushul Fikih, Abdul Wahab Khallaf. Sedangkan sumber sekundernya adalah buku-buku seperti Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid 3, Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Al-Mustasyfa fi ‘Ilm al-Ushul, serta buku-buku lain yang berhubungan dengan judul. Adapun metode analisis data melalui pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa operasi penggantian kelamin dengan tujuan tabdil maka hukumnya haram. Namun karena adanya kemaslahatan atau hajjat syar’iyyah maka Islam membolehkan operasi tersebut. Secara formal NU sendiri tidak menggunakan istilah maslahah mursalah dalam menetapkan hukum penggantian kelamin, akan tetapi lebih menggunakan istilah hajat syar’iyyah atau dengan istilah maslahah hajjiyah. Pada realitanya ulama NU tidak dapat menghindari maslahah mursalah pada kasus-kasus tertentu, seperti kasus operasi penggantian kelamin. Fikih AS12.042 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4211 AS12.042 BAE k 00SK004211.00
score 10.821803