Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg

Isbat Nikah secara harfiah berati “penetapan”, atau “pengukuhan” nikah. Secara substansial konsep ini difungsikan sebagai ikhtiar hukum agar perkawinan tercatat dan mempunyai kekuatan hukum. Isbat Nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Dalam Undang-Undang RI No...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: UYUN NAILUFAR, Drs. Asmuni Hayat
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4311
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
id oai:slims-4311
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author UYUN NAILUFAR
Drs. Asmuni Hayat
spellingShingle UYUN NAILUFAR
Drs. Asmuni Hayat
Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg
author_facet UYUN NAILUFAR
Drs. Asmuni Hayat
author_sort UYUN NAILUFAR
title Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg
title_short Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg
title_full Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg
title_fullStr Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg
title_full_unstemmed Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg
title_sort penetapan isbat nikah di pengadilan agama batang nomor : 0010/pdt.p/2011/pa.btg
description Isbat Nikah secara harfiah berati “penetapan”, atau “pengukuhan” nikah. Secara substansial konsep ini difungsikan sebagai ikhtiar hukum agar perkawinan tercatat dan mempunyai kekuatan hukum. Isbat Nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama bahwa Isbat Nikah merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan itu dengan syarat bila dikehendaki oleh UU. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Apa alasan yang mendasari pengajuan Permohonan Penetapan Isbat Nikah Nomor: 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg?. Bagaimana dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Batang Nomor: 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg?. Kegunaan penelitian ini adalah untuk memperkaya khazanah intelektual hukum Islam, khususnya tentang Isbat Nikah, sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pemahaman dan reaktualisasi nilai-nilai ajaran Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pendekatan data primer wawancara. Untuk data sekunder dengan dokumentasi. Analisis di kukuh dengan analisis content. Hasil penelitian dan pembahasan menujukkan bahwa alasan tentang pengajuan Isbat Nikah Nomor 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg. adalah bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengesahan Nikah adalah untuk dasar membuat Akta Kelahiran 2 orang anaknya. Sedangkan pertimbanagan Hakim terhadap pokok permasalahan tersebut adalah adanya duduk perkara yang disampaikan oleh Pemohon yang disertai beberapa bukti baik bukti tertulis maupun saksi. Pertimbangan Hakim tersebut sesuai dasar hukum yang digunakan oleh Hakim, yang mempertimbangkan pertimbangan Pasal 39 Ayat (4) PERMENAG Nomor 3 Tahun 1975, Pasal 7 Ayat (1,2,3) huruf (e) dan 4 KHI “Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974”, Kitab I’anatuththolibin Juz IV: 254, yang artinya berbunyi: “Pengakuan perkawinan dengan seorang perempuan harus dapat menyebutkan sahnya perkawinan dahulu dari umpamanya wali dan dua orang saksi yang adil”.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4311
_version_ 1690547564759220224
spelling oai:slims-4311Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg UYUN NAILUFAR Drs. Asmuni Hayat Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xii.;.78 hal.; 21 X 30 cm. Isbat Nikah secara harfiah berati “penetapan”, atau “pengukuhan” nikah. Secara substansial konsep ini difungsikan sebagai ikhtiar hukum agar perkawinan tercatat dan mempunyai kekuatan hukum. Isbat Nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama bahwa Isbat Nikah merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan itu dengan syarat bila dikehendaki oleh UU. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Apa alasan yang mendasari pengajuan Permohonan Penetapan Isbat Nikah Nomor: 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg?. Bagaimana dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Batang Nomor: 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg?. Kegunaan penelitian ini adalah untuk memperkaya khazanah intelektual hukum Islam, khususnya tentang Isbat Nikah, sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pemahaman dan reaktualisasi nilai-nilai ajaran Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pendekatan data primer wawancara. Untuk data sekunder dengan dokumentasi. Analisis di kukuh dengan analisis content. Hasil penelitian dan pembahasan menujukkan bahwa alasan tentang pengajuan Isbat Nikah Nomor 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg. adalah bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengesahan Nikah adalah untuk dasar membuat Akta Kelahiran 2 orang anaknya. Sedangkan pertimbanagan Hakim terhadap pokok permasalahan tersebut adalah adanya duduk perkara yang disampaikan oleh Pemohon yang disertai beberapa bukti baik bukti tertulis maupun saksi. Pertimbangan Hakim tersebut sesuai dasar hukum yang digunakan oleh Hakim, yang mempertimbangkan pertimbangan Pasal 39 Ayat (4) PERMENAG Nomor 3 Tahun 1975, Pasal 7 Ayat (1,2,3) huruf (e) dan 4 KHI “Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974”, Kitab I’anatuththolibin Juz IV: 254, yang artinya berbunyi: “Pengakuan perkawinan dengan seorang perempuan harus dapat menyebutkan sahnya perkawinan dahulu dari umpamanya wali dan dua orang saksi yang adil”. Isbat Nikah secara harfiah berati “penetapan”, atau “pengukuhan” nikah. Secara substansial konsep ini difungsikan sebagai ikhtiar hukum agar perkawinan tercatat dan mempunyai kekuatan hukum. Isbat Nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama bahwa Isbat Nikah merupakan salah satu kewenangan Pengadilan Agama. Pengadilan Agama memiliki kewenangan itu dengan syarat bila dikehendaki oleh UU. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Apa alasan yang mendasari pengajuan Permohonan Penetapan Isbat Nikah Nomor: 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg?. Bagaimana dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Batang Nomor: 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg?. Kegunaan penelitian ini adalah untuk memperkaya khazanah intelektual hukum Islam, khususnya tentang Isbat Nikah, sebagai suatu usaha untuk meningkatkan pemahaman dan reaktualisasi nilai-nilai ajaran Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan data sekunder. Teknik pendekatan data primer wawancara. Untuk data sekunder dengan dokumentasi. Analisis di kukuh dengan analisis content. Hasil penelitian dan pembahasan menujukkan bahwa alasan tentang pengajuan Isbat Nikah Nomor 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg. adalah bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengesahan Nikah adalah untuk dasar membuat Akta Kelahiran 2 orang anaknya. Sedangkan pertimbanagan Hakim terhadap pokok permasalahan tersebut adalah adanya duduk perkara yang disampaikan oleh Pemohon yang disertai beberapa bukti baik bukti tertulis maupun saksi. Pertimbangan Hakim tersebut sesuai dasar hukum yang digunakan oleh Hakim, yang mempertimbangkan pertimbangan Pasal 39 Ayat (4) PERMENAG Nomor 3 Tahun 1975, Pasal 7 Ayat (1,2,3) huruf (e) dan 4 KHI “Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974”, Kitab I’anatuththolibin Juz IV: 254, yang artinya berbunyi: “Pengakuan perkawinan dengan seorang perempuan harus dapat menyebutkan sahnya perkawinan dahulu dari umpamanya wali dan dua orang saksi yang adil”. Munakahat : Nikah AS12.043 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4311 AS12.043 NAI p 00SK004311.00
score 11.174184