Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg

Isbat Nikah secara harfiah berati “penetapan”, atau “pengukuhan” nikah. Secara substansial konsep ini difungsikan sebagai ikhtiar hukum agar perkawinan tercatat dan mempunyai kekuatan hukum. Isbat Nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Dalam Undang-Undang RI No...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: UYUN NAILUFAR, Drs. Asmuni Hayat
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4311
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!