Penetapan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Batang Nomor : 0010/Pdt.P/2011/PA.Btg

Isbat Nikah secara harfiah berati “penetapan”, atau “pengukuhan” nikah. Secara substansial konsep ini difungsikan sebagai ikhtiar hukum agar perkawinan tercatat dan mempunyai kekuatan hukum. Isbat Nikah merupakan perkara yang tidak mengandung unsur sengketa alias voluntair. Dalam Undang-Undang RI No...

Ful tanımlama

Kaydedildi:
Detaylı Bibliyografya
Asıl Yazarlar: UYUN NAILUFAR, Drs. Asmuni Hayat
Materyal Türü: Online
Dil:Indonesia
Baskı/Yayın Bilgisi: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Online Erişim:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=4311
Etiketler: Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!