Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]

Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat, dimana Lembaga Amil Zakat bisa dibentuk hingga ke tingkat Kelurahan/Desa. Dalam masyarakat pada umumnya, penyaluran zakat khususnya zakat fitrah tidak diserahkan kepada BAZ/LAZ, tetapi kepada panitia zakat yang terbent...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: MOH. KHUSNI TAMRIN, M. Hasan Bisyri, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=5111
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-5111
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author MOH. KHUSNI TAMRIN
M. Hasan Bisyri, M. Ag
spellingShingle MOH. KHUSNI TAMRIN
M. Hasan Bisyri, M. Ag
Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]
author_facet MOH. KHUSNI TAMRIN
M. Hasan Bisyri, M. Ag
author_sort MOH. KHUSNI TAMRIN
title Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]
title_short Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]
title_full Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]
title_fullStr Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]
title_full_unstemmed Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan]
title_sort status panitia zakat fitrah dalam perspektif hukum islam [studi kasus di kecamatan siwalan kabupaten pekalongan]
description Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat, dimana Lembaga Amil Zakat bisa dibentuk hingga ke tingkat Kelurahan/Desa. Dalam masyarakat pada umumnya, penyaluran zakat khususnya zakat fitrah tidak diserahkan kepada BAZ/LAZ, tetapi kepada panitia zakat yang terbentuk di masyarakat sebagai bentuk dari kultur/adat yang sudah mengakar dalam tatanan hidup masyarakat. Namun status legalitasnya masih di perdebatkan dikalangan intelektual Islam. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek kepanitiaan zakat fitrah di kecamatan Siwalan dan bagaimana status panitia zakat fitrah bila dilihat dari perspektif Hukum Islam, yang mana badan/lembaga amil zakat mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan kewajiban yang merupakan rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat. Adapun kegunaan dari skripsi ini yaitu sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan bagi penulis, dan bagi pembaca mengenai ketentuan amil zakat. Dapat menjadi sumbangan bagi khazanah ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang Hukum Islam. Dan agar pembaca mengetahui status panitia zakat fitrah serta mengetahui persamaan dan perbedaan panitia zakat fitrah dan amil zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui “apakah status panitia zakat fitrah di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapaun metode yang digunakan ialah metode penelitian empiris-normatif. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara langsung dengan responden dan informan dari panitia zakat fitrah masjid Jami’as-Salam Siwalan dan masjid Jami’ Darussa’adah Pait. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisi deskriptif – evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitia zakat fitrah terdapat persamaan kinerja dengan amil zakat, yaitu bertugas mengumpulkan, mengelola dan membagikan kepada mustaḥiq al-zākah. Panitia zakat fitrah dalam prakteknya tidak hanya menerima dan melayani zakat fitrah tetapi mereka juga siap untuk melayani penerimaan zakat māl, infāq, dan ṣadaqah. Secara syari’ah panitia zakat sudah sah mengenai syarat-syarat amil zakat baik dari sudut pandang uṣl al-fiqh dan perundang-undangan yang berlaku, dalam pembentukannya pun di lakukan secara musyawarah mufakat yang disaksikan dan dikukuhkan oleh kyai(ahl al-hāl wa al-aqd) dan pemerintah tingkat desa. Panitia zakat fitrah pun bisa dianalogikan seperti halnya amil zakat yang bisa tergolong dalam mustaḥiq al-zākah.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=5111
_version_ 1690547549113417728
spelling oai:slims-5111Status Panitia Zakat Fitrah Dalam Perspektif Hukum Islam [Studi Kasus Di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan] MOH. KHUSNI TAMRIN M. Hasan Bisyri, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xi.;.144 hal.; 21 X 30 cm. Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat, dimana Lembaga Amil Zakat bisa dibentuk hingga ke tingkat Kelurahan/Desa. Dalam masyarakat pada umumnya, penyaluran zakat khususnya zakat fitrah tidak diserahkan kepada BAZ/LAZ, tetapi kepada panitia zakat yang terbentuk di masyarakat sebagai bentuk dari kultur/adat yang sudah mengakar dalam tatanan hidup masyarakat. Namun status legalitasnya masih di perdebatkan dikalangan intelektual Islam. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek kepanitiaan zakat fitrah di kecamatan Siwalan dan bagaimana status panitia zakat fitrah bila dilihat dari perspektif Hukum Islam, yang mana badan/lembaga amil zakat mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan kewajiban yang merupakan rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat. Adapun kegunaan dari skripsi ini yaitu sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan bagi penulis, dan bagi pembaca mengenai ketentuan amil zakat. Dapat menjadi sumbangan bagi khazanah ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang Hukum Islam. Dan agar pembaca mengetahui status panitia zakat fitrah serta mengetahui persamaan dan perbedaan panitia zakat fitrah dan amil zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui “apakah status panitia zakat fitrah di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapaun metode yang digunakan ialah metode penelitian empiris-normatif. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara langsung dengan responden dan informan dari panitia zakat fitrah masjid Jami’as-Salam Siwalan dan masjid Jami’ Darussa’adah Pait. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisi deskriptif – evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitia zakat fitrah terdapat persamaan kinerja dengan amil zakat, yaitu bertugas mengumpulkan, mengelola dan membagikan kepada mustaḥiq al-zākah. Panitia zakat fitrah dalam prakteknya tidak hanya menerima dan melayani zakat fitrah tetapi mereka juga siap untuk melayani penerimaan zakat māl, infāq, dan ṣadaqah. Secara syari’ah panitia zakat sudah sah mengenai syarat-syarat amil zakat baik dari sudut pandang uṣl al-fiqh dan perundang-undangan yang berlaku, dalam pembentukannya pun di lakukan secara musyawarah mufakat yang disaksikan dan dikukuhkan oleh kyai(ahl al-hāl wa al-aqd) dan pemerintah tingkat desa. Panitia zakat fitrah pun bisa dianalogikan seperti halnya amil zakat yang bisa tergolong dalam mustaḥiq al-zākah. Berdasarkan UU RI No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pengelolaan zakat, dimana Lembaga Amil Zakat bisa dibentuk hingga ke tingkat Kelurahan/Desa. Dalam masyarakat pada umumnya, penyaluran zakat khususnya zakat fitrah tidak diserahkan kepada BAZ/LAZ, tetapi kepada panitia zakat yang terbentuk di masyarakat sebagai bentuk dari kultur/adat yang sudah mengakar dalam tatanan hidup masyarakat. Namun status legalitasnya masih di perdebatkan dikalangan intelektual Islam. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana praktek kepanitiaan zakat fitrah di kecamatan Siwalan dan bagaimana status panitia zakat fitrah bila dilihat dari perspektif Hukum Islam, yang mana badan/lembaga amil zakat mempunyai peran penting dalam penyelenggaraan kewajiban yang merupakan rukun Islam yang ketiga, yaitu zakat. Adapun kegunaan dari skripsi ini yaitu sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan bagi penulis, dan bagi pembaca mengenai ketentuan amil zakat. Dapat menjadi sumbangan bagi khazanah ilmu pengetahuan, terutama dalam bidang Hukum Islam. Dan agar pembaca mengetahui status panitia zakat fitrah serta mengetahui persamaan dan perbedaan panitia zakat fitrah dan amil zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui “apakah status panitia zakat fitrah di Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam”. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapaun metode yang digunakan ialah metode penelitian empiris-normatif. Metode pengumpulan data dengan observasi dan wawancara langsung dengan responden dan informan dari panitia zakat fitrah masjid Jami’as-Salam Siwalan dan masjid Jami’ Darussa’adah Pait. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisi deskriptif – evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa panitia zakat fitrah terdapat persamaan kinerja dengan amil zakat, yaitu bertugas mengumpulkan, mengelola dan membagikan kepada mustaḥiq al-zākah. Panitia zakat fitrah dalam prakteknya tidak hanya menerima dan melayani zakat fitrah tetapi mereka juga siap untuk melayani penerimaan zakat māl, infāq, dan ṣadaqah. Secara syari’ah panitia zakat sudah sah mengenai syarat-syarat amil zakat baik dari sudut pandang uṣl al-fiqh dan perundang-undangan yang berlaku, dalam pembentukannya pun di lakukan secara musyawarah mufakat yang disaksikan dan dikukuhkan oleh kyai(ahl al-hāl wa al-aqd) dan pemerintah tingkat desa. Panitia zakat fitrah pun bisa dianalogikan seperti halnya amil zakat yang bisa tergolong dalam mustaḥiq al-zākah. Ibadah : Zakat AS12.051 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=5111 AS12.051 TAM s 00SK005111.00
score 11.174184