Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam
Latar belakang masalah: khitan merupakan ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS, dan masih diberlakukan kepada umat Muhammad. Selain agama Islam yang mempraktikan khitan, ternyata agama lain seperti Yahudi dan Katolik juga mempraktikannya. Khitan dianggap sebagai identitas diri atau perjanjian anta...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
2012
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=6111 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-6111 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
EROWATI Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
spellingShingle |
EROWATI Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam |
author_facet |
EROWATI Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag |
author_sort |
EROWATI |
title |
Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam |
title_short |
Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam |
title_full |
Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam |
title_fullStr |
Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam |
title_full_unstemmed |
Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam |
title_sort |
khitan bagi perempuan dalam perspektif hukum islam |
description |
Latar belakang masalah: khitan merupakan ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS, dan masih diberlakukan kepada umat Muhammad. Selain agama Islam yang mempraktikan khitan, ternyata agama lain seperti Yahudi dan Katolik juga mempraktikannya. Khitan dianggap sebagai identitas diri atau perjanjian antara dirinya dan sang Tuhan. Pelaksanaan khitan yang diberlakukan pada laki-laki, ternyata dipraktikan juga kepada para perempuan. Khitan bagi perempuan memang masih menjadi kontroversi, baik kalangan kesehatan maupun kalangan gender. Para ahli kesehatan mengatakan bahwa khitan bagi perempuan sama sekali tidak membawa kemanfaatan, justru hal ini membawa dampak yang sangat membahayakan bagi pelakunya, sedangkan gender atau gerakan feminis mengatakan bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, disini dipercaya bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan bertujuan untuk meminimalisir syahwat perempuan dalam hal seks. Selain ahli kesehatan dan gerakan feminis yang menentang adanya praktik khitan bagi perempuan, para ulama pun masih berbeda pendapat dalam penentuan hukum khitan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena penafsiran mereka terhadap dalil khitan bagi perempuan. Sehingga menjadikan berbedanya hukum khitan bagi perempuan.
Atas dasar pemikiran diatas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam?. Tujuan penelitian: untuk mengetahui hukum khitan bagi perempuan. Adapun kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah sebagai bahan informasi untuk memperkaya ilmu pengetahuan bagi para mahasiswa/mahasiswi dan masyarakat pada umumnya mengenai khitan bagi perempuan, dan berguna memperdalam tentang hukum Islam dan merupakan sumbangan pemikiran yang dapat mengembangkan khasanah keilmuan.
Judul penelitian ini adalah Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam, maka pendekatan yang peneliti gunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, sumber data yang digunakan adalah sumber primer, sekunder dan menelaah referensi-referensi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti.
Hasil dari penelitian ini sebagai berikut: khitan bagi perempuan merupakan suatu anjuran bukan suatu kewajiban. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Dalam pelaksanaan khitan bagi perempuan, harus tetap memperhatikan kemaslahatan dan kemadharatan.
|
publisher |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan |
publishDate |
2012 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=6111 |
_version_ |
1690547551702351872 |
spelling |
oai:slims-6111Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam EROWATI Drs. A. Tubagus Surur, M. Ag Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xiii.;.61 hal.; 21 X 30 cm. Latar belakang masalah: khitan merupakan ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS, dan masih diberlakukan kepada umat Muhammad. Selain agama Islam yang mempraktikan khitan, ternyata agama lain seperti Yahudi dan Katolik juga mempraktikannya. Khitan dianggap sebagai identitas diri atau perjanjian antara dirinya dan sang Tuhan. Pelaksanaan khitan yang diberlakukan pada laki-laki, ternyata dipraktikan juga kepada para perempuan. Khitan bagi perempuan memang masih menjadi kontroversi, baik kalangan kesehatan maupun kalangan gender. Para ahli kesehatan mengatakan bahwa khitan bagi perempuan sama sekali tidak membawa kemanfaatan, justru hal ini membawa dampak yang sangat membahayakan bagi pelakunya, sedangkan gender atau gerakan feminis mengatakan bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, disini dipercaya bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan bertujuan untuk meminimalisir syahwat perempuan dalam hal seks. Selain ahli kesehatan dan gerakan feminis yang menentang adanya praktik khitan bagi perempuan, para ulama pun masih berbeda pendapat dalam penentuan hukum khitan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena penafsiran mereka terhadap dalil khitan bagi perempuan. Sehingga menjadikan berbedanya hukum khitan bagi perempuan. Atas dasar pemikiran diatas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam?. Tujuan penelitian: untuk mengetahui hukum khitan bagi perempuan. Adapun kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah sebagai bahan informasi untuk memperkaya ilmu pengetahuan bagi para mahasiswa/mahasiswi dan masyarakat pada umumnya mengenai khitan bagi perempuan, dan berguna memperdalam tentang hukum Islam dan merupakan sumbangan pemikiran yang dapat mengembangkan khasanah keilmuan. Judul penelitian ini adalah Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam, maka pendekatan yang peneliti gunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, sumber data yang digunakan adalah sumber primer, sekunder dan menelaah referensi-referensi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut: khitan bagi perempuan merupakan suatu anjuran bukan suatu kewajiban. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Dalam pelaksanaan khitan bagi perempuan, harus tetap memperhatikan kemaslahatan dan kemadharatan. Latar belakang masalah: khitan merupakan ajaran yang dibawa oleh Nabi Ibrahim AS, dan masih diberlakukan kepada umat Muhammad. Selain agama Islam yang mempraktikan khitan, ternyata agama lain seperti Yahudi dan Katolik juga mempraktikannya. Khitan dianggap sebagai identitas diri atau perjanjian antara dirinya dan sang Tuhan. Pelaksanaan khitan yang diberlakukan pada laki-laki, ternyata dipraktikan juga kepada para perempuan. Khitan bagi perempuan memang masih menjadi kontroversi, baik kalangan kesehatan maupun kalangan gender. Para ahli kesehatan mengatakan bahwa khitan bagi perempuan sama sekali tidak membawa kemanfaatan, justru hal ini membawa dampak yang sangat membahayakan bagi pelakunya, sedangkan gender atau gerakan feminis mengatakan bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, disini dipercaya bahwa pelaksanaan khitan bagi perempuan bertujuan untuk meminimalisir syahwat perempuan dalam hal seks. Selain ahli kesehatan dan gerakan feminis yang menentang adanya praktik khitan bagi perempuan, para ulama pun masih berbeda pendapat dalam penentuan hukum khitan bagi perempuan, hal ini disebabkan karena penafsiran mereka terhadap dalil khitan bagi perempuan. Sehingga menjadikan berbedanya hukum khitan bagi perempuan. Atas dasar pemikiran diatas, maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam?. Tujuan penelitian: untuk mengetahui hukum khitan bagi perempuan. Adapun kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah sebagai bahan informasi untuk memperkaya ilmu pengetahuan bagi para mahasiswa/mahasiswi dan masyarakat pada umumnya mengenai khitan bagi perempuan, dan berguna memperdalam tentang hukum Islam dan merupakan sumbangan pemikiran yang dapat mengembangkan khasanah keilmuan. Judul penelitian ini adalah Khitan bagi Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam, maka pendekatan yang peneliti gunakan adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka, sumber data yang digunakan adalah sumber primer, sekunder dan menelaah referensi-referensi yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian ini sebagai berikut: khitan bagi perempuan merupakan suatu anjuran bukan suatu kewajiban. Hal ini sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Dalam pelaksanaan khitan bagi perempuan, harus tetap memperhatikan kemaslahatan dan kemadharatan. Ibadah : Khitan AS12.061 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=6111 AS12.061 ERO k 12SK12.061.00 |
score |
11.174184 |