Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan

Wakaf salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ibadah wakaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia.Wakaf sebagai perekrut hubungan hablum minallah,wa hablum minannas. Penerapan hukum perwakafan yang...

Disgrifiad llawn

Wedi'i Gadw mewn:
Manylion Llyfryddiaeth
Prif Awduron: ILMI NAFIAH, Samani Syaroni, M, Ag
Fformat: Online
Iaith:Indonesia
Cyhoeddwyd: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Mynediad Ar-lein:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=6711
Tagiau: Ychwanegu Tag
Dim Tagiau, Byddwch y cyntaf i dagio'r cofnod hwn!
id oai:slims-6711
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author ILMI NAFIAH
Samani Syaroni, M, Ag
spellingShingle ILMI NAFIAH
Samani Syaroni, M, Ag
Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan
author_facet ILMI NAFIAH
Samani Syaroni, M, Ag
author_sort ILMI NAFIAH
title Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan
title_short Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan
title_full Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan
title_fullStr Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan
title_full_unstemmed Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan
title_sort peran nadzir dalam pengelolaan wakaf di badan wakaf hidayatullah kota pekalongan
description Wakaf salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ibadah wakaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia.Wakaf sebagai perekrut hubungan hablum minallah,wa hablum minannas. Penerapan hukum perwakafan yang terjadi dalam masyarakat disekitar belum sepenuhnya berjalan dengan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus banyak harta wakaf yang terlantar dan tidak dikelola sebagaimana mestinya atau beralih kepada pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Sedemikian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi atau tidaknya benda wakaf tergantung dari nadzir itu sendiri. Untuk itu, sebagai instrument penting dalam perwakafan, nadzir harus memenuhi syarat-syarat yang memungkinkan agar wakaf bisa diberdayakan sebagaimana mestinya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Bagaimana peran nadzir dalam pengelolaan wakaf di Badan Wakaf Hidayatullah kota Pekalongan dalam perspektif hukum positif di Indonesia? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tinjauan hukum positif di Indonesia terhadap peran nadzir dalam pengelolaan wakaf di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris, atau dengan kata lain disebut normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Implementasi secara in action diharapkan akan berlangsung sempurna apabila rumusan ketentuan hukum normatifnya jelas dan tegas serta lengkap. Sesuai dengan penelitian normatif-empiris, maka data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek penelitian, dalam hal ini nadzir dan pengurus Badan Wakaf Hidayatullah. Teknik analisa data yang digunakan adalah Analisis Kualitatif. Setelah didapatkannya data- data yang tersusun secara sistematis dan lengkap baru kemudian dianalisa secara kualitatif dengan maksud mempelajari sesuatu masalah yang ingin diteliti secara mendasar dan mendalam sampai pada akar permasalahannya, sehingga akan diperoleh suatu kejelasan masalah yang dibahas. Dalam penulisan ini pengambilan kesimpulan dilakukan dengan Metode Deduktifyaitu didasarkan pada bahan hukum yang bersifat umum kemudian dibawa atau dibandingkan dengan bahan hukum yang bersifat khusus dalam rangka mencapai kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa:Nadzir di Hidayatullah melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin sehingga manfaat harta wakaf yang berasal dari wakif dapat dirasakan oleh pihak yang membutuhkan. Pengawasan terhadap harta wakaf menjadi hal yang mutlak agar harta wakaf tetap terjaga dan tidak diambil oleh pihak lain yang bukan pemilik harta tersebut. Selain itu nadzir secara berkala melakukan audit terhadap aset wakaf dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan dan hasil pengelolaan tersebut diumumkan kepada masyarakat luas dalam bentuk buletin danmajalah yang diterbitkan oleh Hidayatullah. Perlindungan, pemeliharaan, dan pengelolaan terhadap aset harta wakaf merupakan tugas utama bagi nadzir baik nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum. Nadzir mengelola dan mengembangkan harta wakaf agar dapat bermanfaat bagi kaum dhu’afa, yatim piatu, dan untuk kepentingan pendidikan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=6711
_version_ 1690547553260535808
spelling oai:slims-6711Peran Nadzir Dalam Pengelolaan Wakaf Di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan ILMI NAFIAH Samani Syaroni, M, Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xii.;.69 hal.; 21 X 30 cm. Wakaf salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ibadah wakaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia.Wakaf sebagai perekrut hubungan hablum minallah,wa hablum minannas. Penerapan hukum perwakafan yang terjadi dalam masyarakat disekitar belum sepenuhnya berjalan dengan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus banyak harta wakaf yang terlantar dan tidak dikelola sebagaimana mestinya atau beralih kepada pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Sedemikian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi atau tidaknya benda wakaf tergantung dari nadzir itu sendiri. Untuk itu, sebagai instrument penting dalam perwakafan, nadzir harus memenuhi syarat-syarat yang memungkinkan agar wakaf bisa diberdayakan sebagaimana mestinya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Bagaimana peran nadzir dalam pengelolaan wakaf di Badan Wakaf Hidayatullah kota Pekalongan dalam perspektif hukum positif di Indonesia? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tinjauan hukum positif di Indonesia terhadap peran nadzir dalam pengelolaan wakaf di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris, atau dengan kata lain disebut normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Implementasi secara in action diharapkan akan berlangsung sempurna apabila rumusan ketentuan hukum normatifnya jelas dan tegas serta lengkap. Sesuai dengan penelitian normatif-empiris, maka data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek penelitian, dalam hal ini nadzir dan pengurus Badan Wakaf Hidayatullah. Teknik analisa data yang digunakan adalah Analisis Kualitatif. Setelah didapatkannya data- data yang tersusun secara sistematis dan lengkap baru kemudian dianalisa secara kualitatif dengan maksud mempelajari sesuatu masalah yang ingin diteliti secara mendasar dan mendalam sampai pada akar permasalahannya, sehingga akan diperoleh suatu kejelasan masalah yang dibahas. Dalam penulisan ini pengambilan kesimpulan dilakukan dengan Metode Deduktifyaitu didasarkan pada bahan hukum yang bersifat umum kemudian dibawa atau dibandingkan dengan bahan hukum yang bersifat khusus dalam rangka mencapai kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa:Nadzir di Hidayatullah melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin sehingga manfaat harta wakaf yang berasal dari wakif dapat dirasakan oleh pihak yang membutuhkan. Pengawasan terhadap harta wakaf menjadi hal yang mutlak agar harta wakaf tetap terjaga dan tidak diambil oleh pihak lain yang bukan pemilik harta tersebut. Selain itu nadzir secara berkala melakukan audit terhadap aset wakaf dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan dan hasil pengelolaan tersebut diumumkan kepada masyarakat luas dalam bentuk buletin danmajalah yang diterbitkan oleh Hidayatullah. Perlindungan, pemeliharaan, dan pengelolaan terhadap aset harta wakaf merupakan tugas utama bagi nadzir baik nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum. Nadzir mengelola dan mengembangkan harta wakaf agar dapat bermanfaat bagi kaum dhu’afa, yatim piatu, dan untuk kepentingan pendidikan. Wakaf salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ibadah wakaf merupakan manifestasi dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritas yang tinggi terhadap sesama umat manusia.Wakaf sebagai perekrut hubungan hablum minallah,wa hablum minannas. Penerapan hukum perwakafan yang terjadi dalam masyarakat disekitar belum sepenuhnya berjalan dengan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus banyak harta wakaf yang terlantar dan tidak dikelola sebagaimana mestinya atau beralih kepada pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Sedemikian pentingnya kedudukan nadzir dalam perwakafan, sehingga berfungsi atau tidaknya benda wakaf tergantung dari nadzir itu sendiri. Untuk itu, sebagai instrument penting dalam perwakafan, nadzir harus memenuhi syarat-syarat yang memungkinkan agar wakaf bisa diberdayakan sebagaimana mestinya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu: Bagaimana peran nadzir dalam pengelolaan wakaf di Badan Wakaf Hidayatullah kota Pekalongan dalam perspektif hukum positif di Indonesia? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tinjauan hukum positif di Indonesia terhadap peran nadzir dalam pengelolaan wakaf di Badan Wakaf Hidayatullah Kota Pekalongan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris, atau dengan kata lain disebut normatif-empiris. Penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif (kodifikasi, undang-undang, atau kontrak) secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Implementasi secara in action diharapkan akan berlangsung sempurna apabila rumusan ketentuan hukum normatifnya jelas dan tegas serta lengkap. Sesuai dengan penelitian normatif-empiris, maka data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek penelitian, dalam hal ini nadzir dan pengurus Badan Wakaf Hidayatullah. Teknik analisa data yang digunakan adalah Analisis Kualitatif. Setelah didapatkannya data- data yang tersusun secara sistematis dan lengkap baru kemudian dianalisa secara kualitatif dengan maksud mempelajari sesuatu masalah yang ingin diteliti secara mendasar dan mendalam sampai pada akar permasalahannya, sehingga akan diperoleh suatu kejelasan masalah yang dibahas. Dalam penulisan ini pengambilan kesimpulan dilakukan dengan Metode Deduktifyaitu didasarkan pada bahan hukum yang bersifat umum kemudian dibawa atau dibandingkan dengan bahan hukum yang bersifat khusus dalam rangka mencapai kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan bahwa:Nadzir di Hidayatullah melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin sehingga manfaat harta wakaf yang berasal dari wakif dapat dirasakan oleh pihak yang membutuhkan. Pengawasan terhadap harta wakaf menjadi hal yang mutlak agar harta wakaf tetap terjaga dan tidak diambil oleh pihak lain yang bukan pemilik harta tersebut. Selain itu nadzir secara berkala melakukan audit terhadap aset wakaf dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan dan hasil pengelolaan tersebut diumumkan kepada masyarakat luas dalam bentuk buletin danmajalah yang diterbitkan oleh Hidayatullah. Perlindungan, pemeliharaan, dan pengelolaan terhadap aset harta wakaf merupakan tugas utama bagi nadzir baik nadzir perorangan, organisasi maupun badan hukum. Nadzir mengelola dan mengembangkan harta wakaf agar dapat bermanfaat bagi kaum dhu’afa, yatim piatu, dan untuk kepentingan pendidikan. Muamalat : Wakaf AS12.067 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=6711 AS12.067 NAF p 12SK12.067.00
score 11.174184