Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 05 tahun 2010 mengenai arah kiblat Indonesia yaitu barat laut dengan posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing, yang berubah dari fatwa sebelumnya No. 03 tahun 2010 ke arah barat. Di dalam isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: TRIYONO, Drs. M. Muslih Husein, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7411
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-7411
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author TRIYONO
Drs. M. Muslih Husein, M. Ag
spellingShingle TRIYONO
Drs. M. Muslih Husein, M. Ag
Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola]
author_facet TRIYONO
Drs. M. Muslih Husein, M. Ag
author_sort TRIYONO
title Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola]
title_short Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola]
title_full Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola]
title_fullStr Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola]
title_full_unstemmed Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola]
title_sort penentuan arah kiblat wilayah ibukota provinsi di indonesia [aplikasi fatwa mui nomor 05 tahun 2010 dengan ilmu ukur segitiga bola]
description Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 05 tahun 2010 mengenai arah kiblat Indonesia yaitu barat laut dengan posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing, yang berubah dari fatwa sebelumnya No. 03 tahun 2010 ke arah barat. Di dalam isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat kalimat yang masih umum yakni [posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing] tidak menjelaskan secara detail derajat kemiringan masing-masing wilayah. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah, Bagaimana Penentuan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai metode ilmu ukur segitiga bola, berdasarkan letak geografis wilayah ibu kota provinsi di Indonesia, Berapa derajat kemiringan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai fatwa MUI No. 05 tahun 2010 tentang arah kiblat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penentukan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai metode ilmu ukur segitiga bola, berdasarkan letak geografis wilayah ibu kota provinsi di Indonesia melalui proses perhitungan dengan ilmu ukur segitiga bola. Serta mengidentifikasi fatwa MUI No. 05 tahun 2010 yang sifatnya masih umum dengan menentukan derajat arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia secara lebih detail. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) atau documentary study, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data berupa buku-buku, teknik pengumpulan data dengan cara membaca, mempelajari dan mengkaji buku-buku yang relevan, teknik analisis datanya menggunakan analisis isi (content analysis), untuk menentukan arah kiblat di wilayah ibu kota provinsi di Indonesia dengan menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hasil penelitian, penulis mendapatkan bahwa cara menentukan arah kiblat dengan menggunakan ilmu ukur tiga bola harus mengetahui letak geografis kota mekah dan kota yang akan ditentukan arah kiblatnya. kemudian dihitung dengan menggunakan kalkulator scientific dengan rumus : Cotan B = Cotan b Sin a - Cos a Cotan C . Sin C Derajat kemiringan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia bervariasi sesuai letak kawasannya masing-masing, dengan kisaran antara lain : jika diukur dari barat ke utara, maka untuk wilayah Sumatra dan Jawa memiliki kemiringan 22o sampai 25o (22- 25 derajat), Bali dan Nusa Tengara berkisar 22o sampai 23o (22 – 23 derajat), Kalimantan dan Sulawesi Selatan berkisar 22o (22 derajat), dan untuk daerah Sulawesi Barat dan Papua berkisar 21o (21 derajat).
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2012
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7411
_version_ 1690547556894900224
spelling oai:slims-7411Penentuan Arah Kiblat Wilayah Ibukota Provinsi Di Indonesia [Aplikasi Fatwa MUI Nomor 05 Tahun 2010 Dengan Ilmu Ukur Segitiga Bola] TRIYONO Drs. M. Muslih Husein, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2012 Indonesia Skripsi Skripsi xi.;.116 hal.; 21 X 30 cm. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 05 tahun 2010 mengenai arah kiblat Indonesia yaitu barat laut dengan posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing, yang berubah dari fatwa sebelumnya No. 03 tahun 2010 ke arah barat. Di dalam isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat kalimat yang masih umum yakni [posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing] tidak menjelaskan secara detail derajat kemiringan masing-masing wilayah. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah, Bagaimana Penentuan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai metode ilmu ukur segitiga bola, berdasarkan letak geografis wilayah ibu kota provinsi di Indonesia, Berapa derajat kemiringan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai fatwa MUI No. 05 tahun 2010 tentang arah kiblat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penentukan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai metode ilmu ukur segitiga bola, berdasarkan letak geografis wilayah ibu kota provinsi di Indonesia melalui proses perhitungan dengan ilmu ukur segitiga bola. Serta mengidentifikasi fatwa MUI No. 05 tahun 2010 yang sifatnya masih umum dengan menentukan derajat arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia secara lebih detail. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) atau documentary study, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data berupa buku-buku, teknik pengumpulan data dengan cara membaca, mempelajari dan mengkaji buku-buku yang relevan, teknik analisis datanya menggunakan analisis isi (content analysis), untuk menentukan arah kiblat di wilayah ibu kota provinsi di Indonesia dengan menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hasil penelitian, penulis mendapatkan bahwa cara menentukan arah kiblat dengan menggunakan ilmu ukur tiga bola harus mengetahui letak geografis kota mekah dan kota yang akan ditentukan arah kiblatnya. kemudian dihitung dengan menggunakan kalkulator scientific dengan rumus : Cotan B = Cotan b Sin a - Cos a Cotan C . Sin C Derajat kemiringan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia bervariasi sesuai letak kawasannya masing-masing, dengan kisaran antara lain : jika diukur dari barat ke utara, maka untuk wilayah Sumatra dan Jawa memiliki kemiringan 22o sampai 25o (22- 25 derajat), Bali dan Nusa Tengara berkisar 22o sampai 23o (22 – 23 derajat), Kalimantan dan Sulawesi Selatan berkisar 22o (22 derajat), dan untuk daerah Sulawesi Barat dan Papua berkisar 21o (21 derajat). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 05 tahun 2010 mengenai arah kiblat Indonesia yaitu barat laut dengan posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing, yang berubah dari fatwa sebelumnya No. 03 tahun 2010 ke arah barat. Di dalam isi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terdapat kalimat yang masih umum yakni [posisi bervariasi sesuai letak kawasan masing-masing] tidak menjelaskan secara detail derajat kemiringan masing-masing wilayah. Rumusan masalah dari skripsi ini adalah, Bagaimana Penentuan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai metode ilmu ukur segitiga bola, berdasarkan letak geografis wilayah ibu kota provinsi di Indonesia, Berapa derajat kemiringan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai fatwa MUI No. 05 tahun 2010 tentang arah kiblat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penentukan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia sesuai metode ilmu ukur segitiga bola, berdasarkan letak geografis wilayah ibu kota provinsi di Indonesia melalui proses perhitungan dengan ilmu ukur segitiga bola. Serta mengidentifikasi fatwa MUI No. 05 tahun 2010 yang sifatnya masih umum dengan menentukan derajat arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia secara lebih detail. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) atau documentary study, dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data berupa buku-buku, teknik pengumpulan data dengan cara membaca, mempelajari dan mengkaji buku-buku yang relevan, teknik analisis datanya menggunakan analisis isi (content analysis), untuk menentukan arah kiblat di wilayah ibu kota provinsi di Indonesia dengan menggunakan ilmu ukur segitiga bola. Hasil penelitian, penulis mendapatkan bahwa cara menentukan arah kiblat dengan menggunakan ilmu ukur tiga bola harus mengetahui letak geografis kota mekah dan kota yang akan ditentukan arah kiblatnya. kemudian dihitung dengan menggunakan kalkulator scientific dengan rumus : Cotan B = Cotan b Sin a - Cos a Cotan C . Sin C Derajat kemiringan arah kiblat wilayah ibu kota provinsi di Indonesia bervariasi sesuai letak kawasannya masing-masing, dengan kisaran antara lain : jika diukur dari barat ke utara, maka untuk wilayah Sumatra dan Jawa memiliki kemiringan 22o sampai 25o (22- 25 derajat), Bali dan Nusa Tengara berkisar 22o sampai 23o (22 – 23 derajat), Kalimantan dan Sulawesi Selatan berkisar 22o (22 derajat), dan untuk daerah Sulawesi Barat dan Papua berkisar 21o (21 derajat). Fiqih : Ijtihad AS12.074 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7411 AS12.074 TRI p 00SK007411.00
score 11.174184