Nikah Mutah Menurut M. Quraish Shihab

Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal tentang perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi d...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: M. JUNDIAL WATHONIY, Dr. Makrum Kholil, M. Ag
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah STAIN Pekalongan 2013
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7711
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
Beskrivning
Sammanfattning:Berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal tentang perkawinan menyebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi dalam masyarakat Islam khususnya di Indonesia ada kecenderungan sebagian kalangan melakukan nikah mut ah (nikah berjangka) hanya untuk mencari solusi menyalurkan nafsu seksualnya, menganggap model pernikahan ini sebagai salah satu pernikahan yang disahkan oleh agama. Namun legalitasnya masih diperdebatkan dikalangan pakar hukum Islam. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana hukum nikah mut ah menurut pakar tafsir sekaligus ahli hukum Islam Indonesia M. Quraish Shihab, yang mana nikah mut ah ini dipraktikan sebagian pelajar muslim Indonesia, sehingga perlu dipastikan kedudukan hukumnya. Adapun kegunaan dari skripsi ini yaitu sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan bagi penulis khususnya dan pembaca umumnya mengenai hukum nikah mut ah. Dapat juga sebagai sumbangsih dan kontribusi bagi khazanah keilmuan Islam, terutama dalam bidang hukum Islam. Dan agar pembaca mengetahui secara komprehensip mulai dari perbedaan hukum nikah mut ah, segi persamaan dan perbedaan antara nikah mut ah dan nikah sunnah (nikah yang dilakukan Nabi) serta disimpulkan dengan pendapat dari M. Quraish Shihab. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif- sosiologis dan jenis penelitian ini adalah penelitian kepustaakaan. Metode pengumpulan data dengan metode dokumentasi yaitu mencari, mengumpulkan, dan menelaah dari berbagai sumber tertulis ataupun lainnya yang mempunyai relevansi dengan pembahasan, Dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis isi (content analisys), yakni menganalisis makna yang terkandung pada gagasan M. Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nikah Mut ah terdapat perbedaan mendasar yang tidak bisa dipertemukan dalam hukum, perbedaan tersebut dalam interprestasi redaksi ayat Al-Quran dan perbedaan dalam riwayat hadits serta perbedaan pendapat para ulama terkait hukum nikah mut ah. Yang pada akhirnya M. Quraish Shihab berfatwa bahwasannya bahwa nikah mut ah yang memenuhi syarat-syaratnya tidak identik dengan perzinaan. Kita juga dapat berkata bahwa, seandainya alasan ulama Syiah diakui oleh ulama sunnah, tentulah ulama sunnah tidak akan menyatakan haramnnya mut ah, demikian juga sebaliknya, seandainya ulama Syiah puas dengan alasan-alasan kelompok ulama sunnah, tentulah mereka tidak menghalalkannya. Namun, kalau hendak menempuh jalan kehati-hatian, tidak melakukan mut ah jauh lebih aman ketimbang melakukannya kendati Anda menilainya halal, karena tidak ada perintah, bahkan anjuran, untuk melakukannya.