Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat

Latar belakang penelitian ini adalah pemikiran DR Yusuf Qadhawi dalam mewajibjan atas investasi gedung dikeluarkan zakatnya adalah bahwa maksud disyariatkan zakat yaitu sebagai pembersihan dan penyucian bagi kepentingan pemilik kekayaan sendiri, penyantunan terhadap fakir miskin, dan keikutsertaan d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Moh. Agus Mahrus, Drs. Makrum Kholil, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2005
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79006
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-79006
recordtype slims
spelling oai:slims-79006Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat Moh. Agus Mahrus Drs. Makrum Kholil, M.Ag Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2005 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 69 hal.; 30 cm. Latar belakang penelitian ini adalah pemikiran DR Yusuf Qadhawi dalam mewajibjan atas investasi gedung dikeluarkan zakatnya adalah bahwa maksud disyariatkan zakat yaitu sebagai pembersihan dan penyucian bagi kepentingan pemilik kekayaan sendiri, penyantunan terhadap fakir miskin, dan keikutsertaan dalam membela Islam, negara dan dakwah, mengakibatkan kewajiban zakat itu sangat pantas ditunjukkan kepada orang-orang yang memiliki kekayaan itu supaya bersih dan suci, sedangkan orang-orang yang miskin memperoleh bantuan dan terangkat harkat dirinya, dan ISlam sebagai agama menjadi kuat dan maju. Sehingga lebih pantas jika pemilik pabrik, gedung-gedung dan kapal serta yang lainnya mensyukuri nikmat Allah dengan menzakatkan sebagian hartanya. Sehingga masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa DR Yusuf Qaedhawi mewajibkan investasi gedung dikeluarkan zakatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian literer dan merupakan studi komperatif antara pendapat DR. Yusuf Qardhawi dengan ahli hukum Islam maupun para Fuqaha. Dari hasil analisis penelitian dapat diketahui bahwa kekayaan yang wajib zakat atas materinya dikenakan bukan karena diperdagangkan. Tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha pada pemiliknya dengan menyewakan, dipungut zakatnya dari modal dan keuntungan investasi setelah satu tahun 2,5% dan kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun sebesar 5%. Latar belakang penelitian ini adalah pemikiran DR Yusuf Qadhawi dalam mewajibjan atas investasi gedung dikeluarkan zakatnya adalah bahwa maksud disyariatkan zakat yaitu sebagai pembersihan dan penyucian bagi kepentingan pemilik kekayaan sendiri, penyantunan terhadap fakir miskin, dan keikutsertaan dalam membela Islam, negara dan dakwah, mengakibatkan kewajiban zakat itu sangat pantas ditunjukkan kepada orang-orang yang memiliki kekayaan itu supaya bersih dan suci, sedangkan orang-orang yang miskin memperoleh bantuan dan terangkat harkat dirinya, dan ISlam sebagai agama menjadi kuat dan maju. Sehingga lebih pantas jika pemilik pabrik, gedung-gedung dan kapal serta yang lainnya mensyukuri nikmat Allah dengan menzakatkan sebagian hartanya. Sehingga masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa DR Yusuf Qaedhawi mewajibkan investasi gedung dikeluarkan zakatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian literer dan merupakan studi komperatif antara pendapat DR. Yusuf Qardhawi dengan ahli hukum Islam maupun para Fuqaha. Dari hasil analisis penelitian dapat diketahui bahwa kekayaan yang wajib zakat atas materinya dikenakan bukan karena diperdagangkan. Tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha pada pemiliknya dengan menyewakan, dipungut zakatnya dari modal dan keuntungan investasi setelah satu tahun 2,5% dan kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun sebesar 5%. Zakat Gedung 2X4.142 3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79006 2X4.142 3 MAH z 07TD079006.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Moh. Agus Mahrus
Drs. Makrum Kholil, M.Ag
spellingShingle Moh. Agus Mahrus
Drs. Makrum Kholil, M.Ag
Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat
author_facet Moh. Agus Mahrus
Drs. Makrum Kholil, M.Ag
author_sort Moh. Agus Mahrus
title Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat
title_short Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat
title_full Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat
title_fullStr Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat
title_full_unstemmed Zakat Investasi Gedung (Studi atas pemikiran Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Fiqh al-Zakat
title_sort zakat investasi gedung (studi atas pemikiran dr. yusuf qardhawi dalam bukunya fiqh al-zakat
description Latar belakang penelitian ini adalah pemikiran DR Yusuf Qadhawi dalam mewajibjan atas investasi gedung dikeluarkan zakatnya adalah bahwa maksud disyariatkan zakat yaitu sebagai pembersihan dan penyucian bagi kepentingan pemilik kekayaan sendiri, penyantunan terhadap fakir miskin, dan keikutsertaan dalam membela Islam, negara dan dakwah, mengakibatkan kewajiban zakat itu sangat pantas ditunjukkan kepada orang-orang yang memiliki kekayaan itu supaya bersih dan suci, sedangkan orang-orang yang miskin memperoleh bantuan dan terangkat harkat dirinya, dan ISlam sebagai agama menjadi kuat dan maju. Sehingga lebih pantas jika pemilik pabrik, gedung-gedung dan kapal serta yang lainnya mensyukuri nikmat Allah dengan menzakatkan sebagian hartanya. Sehingga masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa DR Yusuf Qaedhawi mewajibkan investasi gedung dikeluarkan zakatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian literer dan merupakan studi komperatif antara pendapat DR. Yusuf Qardhawi dengan ahli hukum Islam maupun para Fuqaha. Dari hasil analisis penelitian dapat diketahui bahwa kekayaan yang wajib zakat atas materinya dikenakan bukan karena diperdagangkan. Tetapi karena mengalami pertumbuhan yang memberikan penghasilan dan lapangan usaha pada pemiliknya dengan menyewakan, dipungut zakatnya dari modal dan keuntungan investasi setelah satu tahun 2,5% dan kekayaan yang dipungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun sebesar 5%.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2005
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79006
_version_ 1690547306676355072
score 11.174184