Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti
Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saj...
Αποθηκεύτηκε σε:
Κύριοι συγγραφείς: | , |
---|---|
Μορφή: | Online |
Γλώσσα: | Indonesia |
Έκδοση: |
Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2006
|
Διαθέσιμο Online: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79020 |
Ετικέτες: |
Προσθήκη ετικέτας
Δεν υπάρχουν, Καταχωρήστε ετικέτα πρώτοι!
|
id |
oai:slims-79020 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-79020Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti M. Bahtiar Rifai Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 72 hal.; 30 cm. Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saja dan tidak didapati didalamnya saksi muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kredibilitas dan relevansi pendapat Mahmud Syaltutu tentang kesaksian non muslim dengan realitas peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa menurut Mahmud Syaltutu kesaksian non muslim atas orang Islam diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik itu dalam perkara muamalat maupun mengenai jinayat. Beliau berpendapat bahwa tidak disyaratkan pada saksi itu lebih dari dapat disetujui, adil dalam ucapan dan tidak terbatas pada orang yang bukan muslim. Sehingga menurut pendapatnya, kredibilitas saksi non muslim pada dasarnya sama dengan saksi muslim, yaitu dalam hal sebagai alat bukti bukan syarat hukum, pendapat tersebut dapat memberikan keluwesan apabila dihadapkan pada perkara yang benar-benar hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim. Dan hal ini sesuai dengan hak-hak azasi manusia yang mengajarkan manusia tanpa membedakan status manusia yang menyejajarkan manusia tanpa membedakan status manusia. Pendapat beliau juga sesuai dengan realitas hukum beracara yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia dan prinsip peradilan sendiri yaitu persamaan hak di hadapan hukum. Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saja dan tidak didapati didalamnya saksi muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kredibilitas dan relevansi pendapat Mahmud Syaltutu tentang kesaksian non muslim dengan realitas peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa menurut Mahmud Syaltutu kesaksian non muslim atas orang Islam diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik itu dalam perkara muamalat maupun mengenai jinayat. Beliau berpendapat bahwa tidak disyaratkan pada saksi itu lebih dari dapat disetujui, adil dalam ucapan dan tidak terbatas pada orang yang bukan muslim. Sehingga menurut pendapatnya, kredibilitas saksi non muslim pada dasarnya sama dengan saksi muslim, yaitu dalam hal sebagai alat bukti bukan syarat hukum, pendapat tersebut dapat memberikan keluwesan apabila dihadapkan pada perkara yang benar-benar hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim. Dan hal ini sesuai dengan hak-hak azasi manusia yang mengajarkan manusia tanpa membedakan status manusia yang menyejajarkan manusia tanpa membedakan status manusia. Pendapat beliau juga sesuai dengan realitas hukum beracara yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia dan prinsip peradilan sendiri yaitu persamaan hak di hadapan hukum. Pemikiran Islam - hukum 2X7.423 34 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79020 2X7.423 34 RIF p 07TD079020.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
M. Bahtiar Rifai Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da |
spellingShingle |
M. Bahtiar Rifai Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti |
author_facet |
M. Bahtiar Rifai Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da |
author_sort |
M. Bahtiar Rifai |
title |
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti |
title_short |
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti |
title_full |
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti |
title_fullStr |
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti |
title_full_unstemmed |
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti |
title_sort |
pemikiran mahmud syaltut tentang kesaksian non muslim sebagai alat bukti |
description |
Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saja dan tidak didapati didalamnya saksi muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kredibilitas dan relevansi pendapat Mahmud Syaltutu tentang kesaksian non muslim dengan realitas peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa menurut Mahmud Syaltutu kesaksian non muslim atas orang Islam diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik itu dalam perkara muamalat maupun mengenai jinayat. Beliau berpendapat bahwa tidak disyaratkan pada saksi itu lebih dari dapat disetujui, adil dalam ucapan dan tidak terbatas pada orang yang bukan muslim. Sehingga menurut pendapatnya, kredibilitas saksi non muslim pada dasarnya sama dengan saksi muslim, yaitu dalam hal sebagai alat bukti bukan syarat hukum, pendapat tersebut dapat memberikan keluwesan apabila dihadapkan pada perkara yang benar-benar hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim. Dan hal ini sesuai dengan hak-hak azasi manusia yang mengajarkan manusia tanpa membedakan status manusia yang menyejajarkan manusia tanpa membedakan status manusia. Pendapat beliau juga sesuai dengan realitas hukum beracara yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia dan prinsip peradilan sendiri yaitu persamaan hak di hadapan hukum. |
publisher |
Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN |
publishDate |
2006 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79020 |
_version_ |
1690547307577081856 |
score |
11.174184 |