Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti

Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saj...

Πλήρης περιγραφή

Αποθηκεύτηκε σε:
Λεπτομέρειες βιβλιογραφικής εγγραφής
Κύριοι συγγραφείς: M. Bahtiar Rifai, Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da
Μορφή: Online
Γλώσσα:Indonesia
Έκδοση: Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006
Διαθέσιμο Online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79020
Ετικέτες: Προσθήκη ετικέτας
Δεν υπάρχουν, Καταχωρήστε ετικέτα πρώτοι!
id oai:slims-79020
recordtype slims
spelling oai:slims-79020Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti M. Bahtiar Rifai Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 72 hal.; 30 cm. Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saja dan tidak didapati didalamnya saksi muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kredibilitas dan relevansi pendapat Mahmud Syaltutu tentang kesaksian non muslim dengan realitas peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa menurut Mahmud Syaltutu kesaksian non muslim atas orang Islam diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik itu dalam perkara muamalat maupun mengenai jinayat. Beliau berpendapat bahwa tidak disyaratkan pada saksi itu lebih dari dapat disetujui, adil dalam ucapan dan tidak terbatas pada orang yang bukan muslim. Sehingga menurut pendapatnya, kredibilitas saksi non muslim pada dasarnya sama dengan saksi muslim, yaitu dalam hal sebagai alat bukti bukan syarat hukum, pendapat tersebut dapat memberikan keluwesan apabila dihadapkan pada perkara yang benar-benar hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim. Dan hal ini sesuai dengan hak-hak azasi manusia yang mengajarkan manusia tanpa membedakan status manusia yang menyejajarkan manusia tanpa membedakan status manusia. Pendapat beliau juga sesuai dengan realitas hukum beracara yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia dan prinsip peradilan sendiri yaitu persamaan hak di hadapan hukum. Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saja dan tidak didapati didalamnya saksi muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kredibilitas dan relevansi pendapat Mahmud Syaltutu tentang kesaksian non muslim dengan realitas peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa menurut Mahmud Syaltutu kesaksian non muslim atas orang Islam diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik itu dalam perkara muamalat maupun mengenai jinayat. Beliau berpendapat bahwa tidak disyaratkan pada saksi itu lebih dari dapat disetujui, adil dalam ucapan dan tidak terbatas pada orang yang bukan muslim. Sehingga menurut pendapatnya, kredibilitas saksi non muslim pada dasarnya sama dengan saksi muslim, yaitu dalam hal sebagai alat bukti bukan syarat hukum, pendapat tersebut dapat memberikan keluwesan apabila dihadapkan pada perkara yang benar-benar hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim. Dan hal ini sesuai dengan hak-hak azasi manusia yang mengajarkan manusia tanpa membedakan status manusia yang menyejajarkan manusia tanpa membedakan status manusia. Pendapat beliau juga sesuai dengan realitas hukum beracara yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia dan prinsip peradilan sendiri yaitu persamaan hak di hadapan hukum. Pemikiran Islam - hukum 2X7.423 34 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79020 2X7.423 34 RIF p 07TD079020.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author M. Bahtiar Rifai
Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da
spellingShingle M. Bahtiar Rifai
Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da
Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti
author_facet M. Bahtiar Rifai
Drs. Sudaryo El Kamali, M.A da
author_sort M. Bahtiar Rifai
title Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti
title_short Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti
title_full Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti
title_fullStr Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti
title_full_unstemmed Pemikiran Mahmud Syaltut tentang kesaksian Non Muslim sebagai alat bukti
title_sort pemikiran mahmud syaltut tentang kesaksian non muslim sebagai alat bukti
description Penelitian ini berdasarkan pada pemikiran Mahmud Syaltut yang menerima kesaksian non muslim atas orang Islam dalam persidangan, baik itu dalam perkara muamalah ataupun jinayat. Dengan alasan bahwa mungkin saja terjadi suatu kasus dimana kasus tersebut hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim saja dan tidak didapati didalamnya saksi muslim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kredibilitas dan relevansi pendapat Mahmud Syaltutu tentang kesaksian non muslim dengan realitas peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa menurut Mahmud Syaltutu kesaksian non muslim atas orang Islam diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, baik itu dalam perkara muamalat maupun mengenai jinayat. Beliau berpendapat bahwa tidak disyaratkan pada saksi itu lebih dari dapat disetujui, adil dalam ucapan dan tidak terbatas pada orang yang bukan muslim. Sehingga menurut pendapatnya, kredibilitas saksi non muslim pada dasarnya sama dengan saksi muslim, yaitu dalam hal sebagai alat bukti bukan syarat hukum, pendapat tersebut dapat memberikan keluwesan apabila dihadapkan pada perkara yang benar-benar hanya disaksikan oleh orang-orang non muslim. Dan hal ini sesuai dengan hak-hak azasi manusia yang mengajarkan manusia tanpa membedakan status manusia yang menyejajarkan manusia tanpa membedakan status manusia. Pendapat beliau juga sesuai dengan realitas hukum beracara yang berlaku dalam sistem peradilan di Indonesia dan prinsip peradilan sendiri yaitu persamaan hak di hadapan hukum.
publisher Jurusan Syariah -Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2006
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79020
_version_ 1690547307577081856
score 11.174184