Eksport zakończony — 

Pemberlakuan syariat Islam menurut front pembela Islam (Studi Kasus di kota Pekalongan)

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk. Orang yang ingin berislam secara benar dianggap bertentangan dengan kemajemukan itu sendiri. Penghargaan terhadap pluralisme harus ditunjukkan dengan upaya mencari titik temu antara sesama. pandangan ini pada hakekatnya sama dengan sinkretisme yaitu me...

Полное описание

Сохранить в:
Библиографические подробности
Главные авторы: Khusnul Khotimah, Drs. Makrum Kholil, M.Ag dan S
Формат: Online
Язык:Indonesia
Опубликовано: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007
Online-ссылка:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79021
Метки: Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
Описание
Итог:Masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk. Orang yang ingin berislam secara benar dianggap bertentangan dengan kemajemukan itu sendiri. Penghargaan terhadap pluralisme harus ditunjukkan dengan upaya mencari titik temu antara sesama. pandangan ini pada hakekatnya sama dengan sinkretisme yaitu mencampuradukan berbagai agama. Hal inilah yang melatarbelakangi kaum muslimin dalammemperjuangkan pemberlakuan syariat Islam, dan salah satunya adalah Front Pembela Islam. Sehingga permasalahan yang dibahas meliputi bagaimana pandangan Front Pembela Islam Pekalongan terhadap pemberlakuan syariat Islam di Indonesia dan Strategi apa yang ditempuh oleh mereka dalam memperjuangkan syariat Islam tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus atau lapangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendapat Fraont Pembela Islam Pekalongan terhadap pemberlakuan syariat Islam di Indonesia adalah sangat setuju apabila syariat Islam berlaku di Indonesia karena dengan melaksanakan syariat Islam yang benar dan baik akan membuka keberkahan, keterbukaan dan memberi keadilan bagi orang Islam dan non Islam. dan Front pembela Islam juga menuntut agar tujuh kata dalam piagam Jakarta dicantumkan dalam dasar negara Indonesia karena merupakan legalitas hukum bagi pelaksanaan dan pemberlakuan syariat Islam di Indonesia. Strategi yang digunakan oleh Fraont pembela Islam Pekalongan dalam memperjuangkan pemberlakuan syariat Islam adalah perjuanganlegalitas hukum, dakwah, kultur dan memberantas kemungkaran.