Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam

Penelitian ini dilatarbelakangi dalam pasal 1678 KUH Perdata menyebutkan adanya larangan hibah antara suami istri selama dalam perkawinan. Adanya larangan tersebut disebabkan dalam sistem BW menganut percampuran kekayaan, ketika dilangsungkannya perkawinan maka harta baik suami maupun istri menjadi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Laela Yuniati, Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79023
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-79023
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Laela Yuniati
Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan
spellingShingle Laela Yuniati
Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan
Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam
author_facet Laela Yuniati
Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan
author_sort Laela Yuniati
title Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam
title_short Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam
title_full Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam
title_fullStr Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam
title_full_unstemmed Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam
title_sort hibah antara suami istri menurut kitab undang-undang hukum perdata (kuh perdata) dan hukum islam
description Penelitian ini dilatarbelakangi dalam pasal 1678 KUH Perdata menyebutkan adanya larangan hibah antara suami istri selama dalam perkawinan. Adanya larangan tersebut disebabkan dalam sistem BW menganut percampuran kekayaan, ketika dilangsungkannya perkawinan maka harta baik suami maupun istri menjadi satu. Sementara dalam Hukum Islam tidak melarang adanya hibah antara suami istri, karena mereka tetap menjadi pemilik atas hartanya masing-masing. Apabila terdapat penyatuan atau pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan, maka hal itu dapat dituangkan dalam perjanjian perkawinan. Hukum Islam memperbolehkan adanya perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana hukum hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan Hukum Islam serta untuk mengetahui dan menjelaskan perbandingan hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan hukum Islam dari ketentuan pasal 1678 KUH Perdata tentang larangan hibah antara suami istri. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa penghibahan yang dilakukan suami istri selama masih dalam ikatan perkawinan dilarang berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1678 KUH Perdata. Karena harta suami istri sejak perkawinan dilasungkan menjadi harta kekayaan bersama. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam, hibah boleh dilakukan, karena dalam perkawinan suami istri masing-masing tetap menjadi pemilik atas hartanya sendiri. Maka tidak ada larangan terjadi hibah antara suami istri sebab harta suami istri dalam perkawinan masing-masing terpisah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam (KHI) yaitu pasal 85 sampai dengan pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan yang menyebutkan dalam harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2006
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79023
_version_ 1690547307771068416
spelling oai:slims-79023Hibah antara Suami Istri menurut kitab Undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam Laela Yuniati Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 58 hal.; 30 cm. Penelitian ini dilatarbelakangi dalam pasal 1678 KUH Perdata menyebutkan adanya larangan hibah antara suami istri selama dalam perkawinan. Adanya larangan tersebut disebabkan dalam sistem BW menganut percampuran kekayaan, ketika dilangsungkannya perkawinan maka harta baik suami maupun istri menjadi satu. Sementara dalam Hukum Islam tidak melarang adanya hibah antara suami istri, karena mereka tetap menjadi pemilik atas hartanya masing-masing. Apabila terdapat penyatuan atau pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan, maka hal itu dapat dituangkan dalam perjanjian perkawinan. Hukum Islam memperbolehkan adanya perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana hukum hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan Hukum Islam serta untuk mengetahui dan menjelaskan perbandingan hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan hukum Islam dari ketentuan pasal 1678 KUH Perdata tentang larangan hibah antara suami istri. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa penghibahan yang dilakukan suami istri selama masih dalam ikatan perkawinan dilarang berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1678 KUH Perdata. Karena harta suami istri sejak perkawinan dilasungkan menjadi harta kekayaan bersama. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam, hibah boleh dilakukan, karena dalam perkawinan suami istri masing-masing tetap menjadi pemilik atas hartanya sendiri. Maka tidak ada larangan terjadi hibah antara suami istri sebab harta suami istri dalam perkawinan masing-masing terpisah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam (KHI) yaitu pasal 85 sampai dengan pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan yang menyebutkan dalam harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing. Penelitian ini dilatarbelakangi dalam pasal 1678 KUH Perdata menyebutkan adanya larangan hibah antara suami istri selama dalam perkawinan. Adanya larangan tersebut disebabkan dalam sistem BW menganut percampuran kekayaan, ketika dilangsungkannya perkawinan maka harta baik suami maupun istri menjadi satu. Sementara dalam Hukum Islam tidak melarang adanya hibah antara suami istri, karena mereka tetap menjadi pemilik atas hartanya masing-masing. Apabila terdapat penyatuan atau pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan, maka hal itu dapat dituangkan dalam perjanjian perkawinan. Hukum Islam memperbolehkan adanya perjanjian selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan dan menganalisis bagaimana hukum hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan Hukum Islam serta untuk mengetahui dan menjelaskan perbandingan hibah antara suami istri menurut KUH Perdata dan hukum Islam dari ketentuan pasal 1678 KUH Perdata tentang larangan hibah antara suami istri. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari penelitian yang dilakukan dapat diambil kesimpulan bahwa penghibahan yang dilakukan suami istri selama masih dalam ikatan perkawinan dilarang berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam pasal 1678 KUH Perdata. Karena harta suami istri sejak perkawinan dilasungkan menjadi harta kekayaan bersama. Sedangkan menurut pandangan hukum Islam, hibah boleh dilakukan, karena dalam perkawinan suami istri masing-masing tetap menjadi pemilik atas hartanya sendiri. Maka tidak ada larangan terjadi hibah antara suami istri sebab harta suami istri dalam perkawinan masing-masing terpisah berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam (KHI) yaitu pasal 85 sampai dengan pasal 97 mengenai harta kekayaan dalam perkawinan yang menyebutkan dalam harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing. Hibah 2X4.254 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79023 2X4.254 YUN h 07TD079023.00
score 11.174184