Studi analisis terhadap penyimpangan seksual dalam perpektif hukum Islam

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena di media massa yang menayangkan adegan ataupun gambar yang dapat membangkitkan syahwat baik kaum laki-laki maupun wanita. Berita-berita yang tidak senonoh pada televisi, siaran radio, majalah, surat kabar merupakan faktor-faktor yang setiap saat dapat...

Popoln opis

Shranjeno v:
Bibliografske podrobnosti
Main Authors: Siti Maftukhah, Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag da
Format: Online
Jezik:Indonesia
Izdano: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2007
Online dostop:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79024
Oznake: Označite
Brez oznak, prvi označite!
Opis
Izvleček:Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena di media massa yang menayangkan adegan ataupun gambar yang dapat membangkitkan syahwat baik kaum laki-laki maupun wanita. Berita-berita yang tidak senonoh pada televisi, siaran radio, majalah, surat kabar merupakan faktor-faktor yang setiap saat dapat menjerumuskan manusia pada tindak kejahatan. Banyaknya fenomena kerancuan seksual tersebut memicu timbulnya penyimpangan seksual yang serius, terorganisasi dan kuat. Mengacu hal daitas permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk-bentuk penyimpangan seksual dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penyimpangan seksual. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyimpangan seksual merupakan gangguan arah dan tujuan seksual. Bentuk-bentuknya antara lain onani, masturbasi, homoseksual, lesbianisme, pelacuran dan perzinaha, masokhisme, sadisme, materialisme, menggauli istri pada duburnya dan bestiality (bersenggama dengan binatang). Penyimpangann seksual sangat diharamkan dalam agama Islam. Islam memberi peringatan dan ancaman yang keras terhadap pelaku penyimpangan seksual karena dapat menurunkan fitrah manusia sebagai ciptaan Tuhan yang suci dan dimuliakan. Allah memerintahkan kepada umat manusia untuk emnjaga kemaluannya serta menahan pandangan matanya agar tidak terjadi penyimpangan seksual, sebagaimana diterangkan dalam al Quran dan sabda Rasulullah SAW.