Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

Adanya fenomena kasus malpraktek yang terjadi karena kecerobohan tenaga kesehatan yang berbentuk kesembronoan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pasien sehingga dokter dituntut untuk mengganti kerugian pasien melalui tuntutan yang diajukan ke pengadilan. Dalam pandangan Islam apabila seorang...

Descripció completa

Guardat en:
Dades bibliogràfiques
Autors principals: Risfiko, Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A
Format: Online
Idioma:Indonesia
Publicat: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006
Accés en línia:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79033
Etiquetes: Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
id oai:slims-79033
recordtype slims
spelling oai:slims-79033Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Risfiko Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2006 Indonesia Skripsi Skripsi x, 74 hal.; 30 cm. Adanya fenomena kasus malpraktek yang terjadi karena kecerobohan tenaga kesehatan yang berbentuk kesembronoan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pasien sehingga dokter dituntut untuk mengganti kerugian pasien melalui tuntutan yang diajukan ke pengadilan. Dalam pandangan Islam apabila seorang tenaga kesehatandiserahi tanggung jawab untuk mengobati pasien, hal ini merupakan amanat yang harus dikerjakan dengan baik sehingga segala yang terjadi dalam proses pengobatan merupakan tanggung jawab dokter menjadi latar belakang penelitian ini. Sehingga yang dikaji meliputi apa yang dimaksud dengan malpraktek menurut hukum perdata dan UU no. 23 th 1992 tentang kesehatan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang tuntutan ganti rugi akibat malpraktek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa malpratek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang melanggar standar profesi medis, kode etik dan undang-undang yang berlaku sehingga membuat orang lain celaka. Menurut hukum perdata dan UU NO. 23 th 1992 tentang kesehatan mengenai ganti rugi akibat malpraktek dapat diajukan oleh pasien dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Sedangakan dalam hukum Islam tuntutan ganti rugi dari pasien kepada dokter yang telah melakukan malpraktek dibolehkan aslakan sudah terbukti secara hukum dan tidak melebihi batas-batas kewajaran. Adanya fenomena kasus malpraktek yang terjadi karena kecerobohan tenaga kesehatan yang berbentuk kesembronoan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pasien sehingga dokter dituntut untuk mengganti kerugian pasien melalui tuntutan yang diajukan ke pengadilan. Dalam pandangan Islam apabila seorang tenaga kesehatandiserahi tanggung jawab untuk mengobati pasien, hal ini merupakan amanat yang harus dikerjakan dengan baik sehingga segala yang terjadi dalam proses pengobatan merupakan tanggung jawab dokter menjadi latar belakang penelitian ini. Sehingga yang dikaji meliputi apa yang dimaksud dengan malpraktek menurut hukum perdata dan UU no. 23 th 1992 tentang kesehatan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang tuntutan ganti rugi akibat malpraktek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa malpratek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang melanggar standar profesi medis, kode etik dan undang-undang yang berlaku sehingga membuat orang lain celaka. Menurut hukum perdata dan UU NO. 23 th 1992 tentang kesehatan mengenai ganti rugi akibat malpraktek dapat diajukan oleh pasien dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Sedangakan dalam hukum Islam tuntutan ganti rugi dari pasien kepada dokter yang telah melakukan malpraktek dibolehkan aslakan sudah terbukti secara hukum dan tidak melebihi batas-batas kewajaran. Hukum Perdata Islam - perbandingan 2X4.68 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79033 2X4.68 RIS k 07TD079033.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Risfiko
Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A
spellingShingle Risfiko
Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A
Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
author_facet Risfiko
Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A
author_sort Risfiko
title Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
title_short Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
title_full Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
title_fullStr Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
title_full_unstemmed Kajian Hukum Islam terhadap Tuntutan Ganti Rugi Akibat Malpraktek Dokter dalam Ketentuan Hukum Perdata dan UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
title_sort kajian hukum islam terhadap tuntutan ganti rugi akibat malpraktek dokter dalam ketentuan hukum perdata dan uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
description Adanya fenomena kasus malpraktek yang terjadi karena kecerobohan tenaga kesehatan yang berbentuk kesembronoan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian pasien sehingga dokter dituntut untuk mengganti kerugian pasien melalui tuntutan yang diajukan ke pengadilan. Dalam pandangan Islam apabila seorang tenaga kesehatandiserahi tanggung jawab untuk mengobati pasien, hal ini merupakan amanat yang harus dikerjakan dengan baik sehingga segala yang terjadi dalam proses pengobatan merupakan tanggung jawab dokter menjadi latar belakang penelitian ini. Sehingga yang dikaji meliputi apa yang dimaksud dengan malpraktek menurut hukum perdata dan UU no. 23 th 1992 tentang kesehatan, bagaimana pandangan hukum Islam tentang tuntutan ganti rugi akibat malpraktek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa malpratek adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang melanggar standar profesi medis, kode etik dan undang-undang yang berlaku sehingga membuat orang lain celaka. Menurut hukum perdata dan UU NO. 23 th 1992 tentang kesehatan mengenai ganti rugi akibat malpraktek dapat diajukan oleh pasien dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Sedangakan dalam hukum Islam tuntutan ganti rugi dari pasien kepada dokter yang telah melakukan malpraktek dibolehkan aslakan sudah terbukti secara hukum dan tidak melebihi batas-batas kewajaran.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2006
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79033
_version_ 1690547308413845504
score 11.174184