Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga

Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslata...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Tin Mustafida, Susminingsih, M.Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2005
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79038
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-79038
recordtype slims
spelling oai:slims-79038Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga Tin Mustafida Susminingsih, M.Ag Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2005 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 63 hal.; 30 cm. Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslatan umat, yang akan terjadi justru kesengsaraan, ketidakadilan dan sebagainya, sehingga Islam melarang bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al Qardhawi mengenai bunga dan bagaimana relevansinya dengan kondisi perekonomian dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut yusuf Qardhawi, bunga adalah bagian dari riba dan dengan demikian berarti status hukumnya sama yaitu haram. Alasan pengharaman bunga oleh Qardhawi belum didasarkan pada argumen ekonomi yang jelas, dan hanya berdalil pada teks al Quran dan hadits, sehingga dalam praktik perbankan dewasa ini, fatwa keharmaan tersebut belum meliliki ruh yang kuat. Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslatan umat, yang akan terjadi justru kesengsaraan, ketidakadilan dan sebagainya, sehingga Islam melarang bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al Qardhawi mengenai bunga dan bagaimana relevansinya dengan kondisi perekonomian dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut yusuf Qardhawi, bunga adalah bagian dari riba dan dengan demikian berarti status hukumnya sama yaitu haram. Alasan pengharaman bunga oleh Qardhawi belum didasarkan pada argumen ekonomi yang jelas, dan hanya berdalil pada teks al Quran dan hadits, sehingga dalam praktik perbankan dewasa ini, fatwa keharmaan tersebut belum meliliki ruh yang kuat. Pemikiran Islam - riba 2X7. 423 3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79038 2X7. 423 332 MUS p 07TD079038.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Tin Mustafida
Susminingsih, M.Ag
spellingShingle Tin Mustafida
Susminingsih, M.Ag
Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
author_facet Tin Mustafida
Susminingsih, M.Ag
author_sort Tin Mustafida
title Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
title_short Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
title_full Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
title_fullStr Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
title_full_unstemmed Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
title_sort pemikiran yusuf al qardhawi tentang bunga
description Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslatan umat, yang akan terjadi justru kesengsaraan, ketidakadilan dan sebagainya, sehingga Islam melarang bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al Qardhawi mengenai bunga dan bagaimana relevansinya dengan kondisi perekonomian dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut yusuf Qardhawi, bunga adalah bagian dari riba dan dengan demikian berarti status hukumnya sama yaitu haram. Alasan pengharaman bunga oleh Qardhawi belum didasarkan pada argumen ekonomi yang jelas, dan hanya berdalil pada teks al Quran dan hadits, sehingga dalam praktik perbankan dewasa ini, fatwa keharmaan tersebut belum meliliki ruh yang kuat.
publisher Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
publishDate 2005
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79038
_version_ 1690547308735758336
score 11.174184