Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga
Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslata...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN
2005
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79038 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
oai:slims-79038 |
---|---|
recordtype |
slims |
spelling |
oai:slims-79038Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga Tin Mustafida Susminingsih, M.Ag Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN 2005 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 63 hal.; 30 cm. Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslatan umat, yang akan terjadi justru kesengsaraan, ketidakadilan dan sebagainya, sehingga Islam melarang bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al Qardhawi mengenai bunga dan bagaimana relevansinya dengan kondisi perekonomian dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut yusuf Qardhawi, bunga adalah bagian dari riba dan dengan demikian berarti status hukumnya sama yaitu haram. Alasan pengharaman bunga oleh Qardhawi belum didasarkan pada argumen ekonomi yang jelas, dan hanya berdalil pada teks al Quran dan hadits, sehingga dalam praktik perbankan dewasa ini, fatwa keharmaan tersebut belum meliliki ruh yang kuat. Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslatan umat, yang akan terjadi justru kesengsaraan, ketidakadilan dan sebagainya, sehingga Islam melarang bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al Qardhawi mengenai bunga dan bagaimana relevansinya dengan kondisi perekonomian dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut yusuf Qardhawi, bunga adalah bagian dari riba dan dengan demikian berarti status hukumnya sama yaitu haram. Alasan pengharaman bunga oleh Qardhawi belum didasarkan pada argumen ekonomi yang jelas, dan hanya berdalil pada teks al Quran dan hadits, sehingga dalam praktik perbankan dewasa ini, fatwa keharmaan tersebut belum meliliki ruh yang kuat. Pemikiran Islam - riba 2X7. 423 3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79038 2X7. 423 332 MUS p 07TD079038.00 |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
Tin Mustafida Susminingsih, M.Ag |
spellingShingle |
Tin Mustafida Susminingsih, M.Ag Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga |
author_facet |
Tin Mustafida Susminingsih, M.Ag |
author_sort |
Tin Mustafida |
title |
Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga |
title_short |
Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga |
title_full |
Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga |
title_fullStr |
Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga |
title_full_unstemmed |
Pemikiran Yusuf al Qardhawi tentang Bunga |
title_sort |
pemikiran yusuf al qardhawi tentang bunga |
description |
Bunga atau riba dalam segala transaksi perekonomian dewasa ini menduduki posisi yang penting, apalagi dalam dunia perbankan. Masalah bunga ini ada sejak jaman sebelum ajaran Islam di bawa oleh Nabi Muhammad SAW. Islam kemudian memberikan peringatan bahwa bunga tidak memberikan manfaat bagi kemaslatan umat, yang akan terjadi justru kesengsaraan, ketidakadilan dan sebagainya, sehingga Islam melarang bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Yusuf al Qardhawi mengenai bunga dan bagaimana relevansinya dengan kondisi perekonomian dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisa dapat disimpulkan bahwa menurut yusuf Qardhawi, bunga adalah bagian dari riba dan dengan demikian berarti status hukumnya sama yaitu haram. Alasan pengharaman bunga oleh Qardhawi belum didasarkan pada argumen ekonomi yang jelas, dan hanya berdalil pada teks al Quran dan hadits, sehingga dalam praktik perbankan dewasa ini, fatwa keharmaan tersebut belum meliliki ruh yang kuat. |
publisher |
Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN PEKALONGAN |
publishDate |
2005 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79038 |
_version_ |
1690547308735758336 |
score |
11.174184 |