Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan hukumnya fardlu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Diantara barang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang tambang emas dan perak. Tetapi zakat ini terdapat berbagai perselisihan pendapat oleh para fuqoha yaitu makna barang tambang...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autores Principales: A. Fatchurrohman Rafie, Drs. H. Abdul Muin, M.Ag & Sus
Formato: Online
Lenguaje:Indonesia
Publicado: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2007
Acceso en línea:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79050
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!
id oai:slims-79050
recordtype slims
spelling oai:slims-79050Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang A. Fatchurrohman Rafie Drs. H. Abdul Muin, M.Ag & Sus Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN 2007 Indonesia Skripsi Skripsi x, 71 hal.; 30 cm. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan hukumnya fardlu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Diantara barang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang tambang emas dan perak. Tetapi zakat ini terdapat berbagai perselisihan pendapat oleh para fuqoha yaitu makna barang tambang, barang temuan atau barang simpanan. Penelitian ini berusaha untuk menggali pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai hal diatas sehingga permasalahan yang diangkat adalah bagaimana cara istimbath hukum dan dasar penetapan ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah mengenai zakat barang tambang dan bagaimana segi kekuatan dan kelemahan dari pendapat ulama Hanifiyah dan Malikiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian pustaka atau library research. Dari hasil analisis pembahasan disimpulkan bahwa menurut Abu Hanifah, barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah satu yakni setiap harta yang terpendam dalam bumi. Barang tambang diciptakan oleh Allah, rikaz dan harta simpanan yang terpendam oleh orang-orang kafir, zakatnya 1/5%, dengan catatan harta itu ditemukan ditanah dan tidak ada pemiliknya. Sedangkan menurut Imam Malik bahwa barang tambang tidak sama dengan rikaz. Barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah di dalam tanah, baik emas perak dan lain-lain sehingga hukum barang tambang secara mutlak dimiliki oleh pemerintah dengan catatan selama pemilik atau penghunin ya masih kafir kecuali tanah perdamaian, zakatnya adalah 2,5%. Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan hukumnya fardlu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Diantara barang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang tambang emas dan perak. Tetapi zakat ini terdapat berbagai perselisihan pendapat oleh para fuqoha yaitu makna barang tambang, barang temuan atau barang simpanan. Penelitian ini berusaha untuk menggali pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai hal diatas sehingga permasalahan yang diangkat adalah bagaimana cara istimbath hukum dan dasar penetapan ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah mengenai zakat barang tambang dan bagaimana segi kekuatan dan kelemahan dari pendapat ulama Hanifiyah dan Malikiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian pustaka atau library research. Dari hasil analisis pembahasan disimpulkan bahwa menurut Abu Hanifah, barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah satu yakni setiap harta yang terpendam dalam bumi. Barang tambang diciptakan oleh Allah, rikaz dan harta simpanan yang terpendam oleh orang-orang kafir, zakatnya 1/5%, dengan catatan harta itu ditemukan ditanah dan tidak ada pemiliknya. Sedangkan menurut Imam Malik bahwa barang tambang tidak sama dengan rikaz. Barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah di dalam tanah, baik emas perak dan lain-lain sehingga hukum barang tambang secara mutlak dimiliki oleh pemerintah dengan catatan selama pemilik atau penghunin ya masih kafir kecuali tanah perdamaian, zakatnya adalah 2,5%. Zakat Barang 2X4.143 3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79050 2X4.143 3 RAF s 07TD079050.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author A. Fatchurrohman Rafie
Drs. H. Abdul Muin, M.Ag & Sus
spellingShingle A. Fatchurrohman Rafie
Drs. H. Abdul Muin, M.Ag & Sus
Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang
author_facet A. Fatchurrohman Rafie
Drs. H. Abdul Muin, M.Ag & Sus
author_sort A. Fatchurrohman Rafie
title Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang
title_short Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang
title_full Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang
title_fullStr Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang
title_full_unstemmed Studi Komparatif Pendapat Abu Hanifah dengan Malik bin Anas Tentang Besarnya Zakat Barang Tambang
title_sort studi komparatif pendapat abu hanifah dengan malik bin anas tentang besarnya zakat barang tambang
description Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan hukumnya fardlu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Diantara barang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah barang tambang emas dan perak. Tetapi zakat ini terdapat berbagai perselisihan pendapat oleh para fuqoha yaitu makna barang tambang, barang temuan atau barang simpanan. Penelitian ini berusaha untuk menggali pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik mengenai hal diatas sehingga permasalahan yang diangkat adalah bagaimana cara istimbath hukum dan dasar penetapan ulama Hanafiyah dan ulama Malikiyah mengenai zakat barang tambang dan bagaimana segi kekuatan dan kelemahan dari pendapat ulama Hanifiyah dan Malikiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penilitian pustaka atau library research. Dari hasil analisis pembahasan disimpulkan bahwa menurut Abu Hanifah, barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah satu yakni setiap harta yang terpendam dalam bumi. Barang tambang diciptakan oleh Allah, rikaz dan harta simpanan yang terpendam oleh orang-orang kafir, zakatnya 1/5%, dengan catatan harta itu ditemukan ditanah dan tidak ada pemiliknya. Sedangkan menurut Imam Malik bahwa barang tambang tidak sama dengan rikaz. Barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah di dalam tanah, baik emas perak dan lain-lain sehingga hukum barang tambang secara mutlak dimiliki oleh pemerintah dengan catatan selama pemilik atau penghunin ya masih kafir kecuali tanah perdamaian, zakatnya adalah 2,5%.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah-STAIN PEKALONGAN
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=79050
_version_ 1690547309508558848
score 11.174184