TIDAK TERSAJI: Penerapan Sistem Pembiayaan Mudharabah Di BMT SM NU Pekalongan

BMT SM NU Pusat Pekalongan merupakan koperasi dengan prinsip bagi hasil yang menyediakan pembiayaan diantaranya adalah pembiayaan mudharabah dimana pembiayaan mudharabah merupakan salah satu instrumen pengganti bunga. Namun dalam hal ini pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan mudharabah masih...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
Main Authors: AGUS FUAD HASAN, Drs. H. Sudaryo El Kamali, M.A
格式: Online
语言:Indonesia
出版: Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan 2013
在线阅读:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7912
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:BMT SM NU Pusat Pekalongan merupakan koperasi dengan prinsip bagi hasil yang menyediakan pembiayaan diantaranya adalah pembiayaan mudharabah dimana pembiayaan mudharabah merupakan salah satu instrumen pengganti bunga. Namun dalam hal ini pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan mudharabah masih kurang dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk memahami penerapan system pembiayaan mudharabah ditinjau dari segi syariat Islam ( hukum Islam ) dan untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapai BMT SM NU Pusat Pekalongan dalam menerapkan system pembiayaan mudharobah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakn field research (penelitian lapangan) dan pendekatan deskriptif. Dari data yang diperoleh melalui metode observasi, interview dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah data yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis kemudian disesuaikan antara konsep dengan penerapan sistem pembiayaan mudharabah di PT. BMT SM NU Pusat pekalongan, penafsiran dan pengulasan kembali kemudian ditarik suatu kesimpulan dan memberikan saran-saran. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa penerapan system pembiayaan mudharabah di BMT SM NU Pusat Pekalongan telah memiliki prosedur yang sistematis dan tertulis dengan menggunakan analisa 5C dan pembiayaan mudharabah disalurkan pada jenis usaha produktif. Kemudian dalam pelaksanaany sudah terlaksana dengan baik meski belum sempurna,hal ini sudah dilaksanakan menurut prosedur pembiayaan dan perundang – undangan di Indonesia yakni undang – undang perbankan maupun peraturan pemerintah yang khusus mengatur tentang pembiayaan. namun pada dasarnya pembiayaan mudharabah di BMT SM NU Pusat Pekalongan belum sesuai dengan prinsip Syariah yakni Alquran, sunnah dan ijtihad.