TIDAK TERSAJI: Penerapan Sistem Pembiayaan Mudharabah Di BMT SM NU Pekalongan
BMT SM NU Pusat Pekalongan merupakan koperasi dengan prinsip bagi hasil yang menyediakan pembiayaan diantaranya adalah pembiayaan mudharabah dimana pembiayaan mudharabah merupakan salah satu instrumen pengganti bunga. Namun dalam hal ini pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan mudharabah masih...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
格式: | Online |
语言: | Indonesia |
出版: |
Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan
2013
|
在线阅读: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=7912 |
标签: |
添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
|
总结: | BMT SM NU Pusat Pekalongan merupakan koperasi dengan prinsip bagi
hasil yang menyediakan pembiayaan diantaranya adalah pembiayaan mudharabah
dimana pembiayaan mudharabah merupakan salah satu instrumen pengganti
bunga. Namun dalam hal ini pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan
mudharabah masih kurang dipahami. Penelitian ini bertujuan untuk memahami
penerapan system pembiayaan mudharabah ditinjau dari segi syariat Islam (
hukum Islam ) dan untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapai BMT SM
NU Pusat Pekalongan dalam menerapkan system pembiayaan mudharobah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakn field
research (penelitian lapangan) dan pendekatan deskriptif. Dari data yang
diperoleh melalui metode observasi, interview dan dokumentasi. Analisis yang
digunakan adalah data yang diperoleh, dikumpulkan, diolah, dianalisis kemudian
disesuaikan antara konsep dengan penerapan sistem pembiayaan mudharabah di
PT. BMT SM NU Pusat pekalongan, penafsiran dan pengulasan kembali
kemudian ditarik suatu kesimpulan dan memberikan saran-saran.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa penerapan system pembiayaan
mudharabah di BMT SM NU Pusat Pekalongan telah memiliki prosedur yang
sistematis dan tertulis dengan menggunakan analisa 5C dan pembiayaan mudharabah
disalurkan pada jenis usaha produktif. Kemudian dalam pelaksanaany sudah
terlaksana dengan baik meski belum sempurna,hal ini sudah dilaksanakan
menurut prosedur pembiayaan dan perundang – undangan di Indonesia yakni
undang – undang perbankan maupun peraturan pemerintah yang khusus mengatur
tentang pembiayaan. namun pada dasarnya pembiayaan mudharabah di BMT SM
NU Pusat Pekalongan belum sesuai dengan prinsip Syariah yakni Alquran,
sunnah dan ijtihad. |
---|