Kemusykilan Hadis larangan Memukul Istri (Studi Matan Hadis La Tadribu Ima allah)

Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research) yang difokuskan pada penelusuran dan penelaahan terhadap literatur serta bahan kepustakaan lainnya. Tentang penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan, bagaimana kehujahan hadis tentang larangan memukul istri “La Tadribu Im...

সম্পূর্ণ বিবরণ

সংরক্ষণ করুন:
গ্রন্থ-পঞ্জীর বিবরন
প্রধান লেখক: AHMAD FAUZI, H.Mubarok,Lc.M.Si
বিন্যাস: Online
ভাষা:Indonesia
প্রকাশিত: Jurusan Ushuluddin - Prodi Tafsir Hadits- STAIN Pekalongan 2014
অনলাইন ব্যবহার করুন:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=831
ট্যাগগুলো: ট্যাগ যুক্ত করুন
কোনো ট্যাগ নেই, প্রথমজন হিসাবে ট্যাগ করুন!
বিবরন
সংক্ষিপ্ত:Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (library research) yang difokuskan pada penelusuran dan penelaahan terhadap literatur serta bahan kepustakaan lainnya. Tentang penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan, bagaimana kehujahan hadis tentang larangan memukul istri “La Tadribu Ima‟allah dan bagaimana pemahaman Ulama‟tentang hadis tersebut dan kemuskilannya Adapun untuk membahas permasalahan di atas, diperlukan data primer dari buku-buku yang secara khusus membahas tentang inti atau pokok masalah. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku yang digunakan sebagai pendukung permasalahan pokok yang dibahas, dan untuk menganalisis data-data tersebut penulis menggunakan metode kritik sanad dan metode kritik matan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tentang larangan memukul istri yang berada dalam Sunan Abu Dawud, Al-Darimi, Ibnu Majjah bernilai shahih, mengingat banyaknya ulama memberikan penilaian yang terpuji daripada yang memberikan penilaian tercela. Sedangkan dalam segi matannya juga dapat dikatakan shahih, karena matan hadis Abu Dawud tidak bertentangan dengan Al Quran, dan hadis tersebut adalah hadis maqbul (dapat diterima) termasuk hadis muhkam dan masuk kategori “maqbul ma‟mulun bih” (dapat diamalkan). Sehingga dapat dijadikan hujjah. Mengenai memukul istri, dalam kitab syarah al -Sunnah dijelaskan hukum fikih bahwasanya memukul istri adalah salah satu ha l yang dicegah dalam hak-hak nikah tetapi diperbolehkan jika pukulannya tidak sampai menyakiti istri. Menurut pendapat Ibnu Abbas r.a., „Atha r.a., dan Qatadah, “pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak menimbulkan bekas, yaitu pukulan yang menggunakan akar siwak”. Dan menurut pendapat ulama, pukulan tersebut hendaknya tidak dilakukan pada suatu tempat tertentu dan tidak juga pada wajah karena wajah merupakan titik kecantikan wanita Meskipun hukuman pukulan boleh dilakukan, tetapi para ulama sepakat lebih baik tidak melakukannya. Hukuman pukulan adalah cara terakhir, itupun setelah cara -cara lain dilakukan. Hadis tentang larangan memukul istri “Lā Tadribū Imā’allāh” merupakan hadis yang dinilai sahih secara sanad dan matan, tetapi bila disandingkan dengan hadis lain riwayat Ibnu Mājah “wadribuhuna” maka terjadi ikhtilaf atau musykil, karena hadis yang satu menunjukkan perintah dan yang lain menunjukkan larangan. Untuk mengompromikan kedua hadis tersebut harus menggunakan ilmu mukhtalif al -hadis,yaitu dengan menggunakan metode aljam’u. dari penelitian tersebut menghasilkan bahwa kedua hadis tersebut bisa dikompromikan, bahwa larangan memukul itu dalm konteks tidak sedang nusyuz dan memukul itu dalam konteks sedang nusyuz. berarti masing-masing hadis bisa dibuat hujjah.