Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]

Dalam masa perkawinan mungkin terdapat sesuatu pada suami atau istri yang menyebabkan tidak mungkin melanjutkan hubungan perkawinan baik karena diketahuinya bahwa salah satu diantara rukun dan syarat tidak terpenuhi atau terjadi sesuatu di kemudian hari, sehingga perkawinan dihentikan, baik oleh hak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: HERU BUDIANTO, M. Hasan Bisyri, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2013
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8311
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-8311
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author HERU BUDIANTO
M. Hasan Bisyri, M. Ag
spellingShingle HERU BUDIANTO
M. Hasan Bisyri, M. Ag
Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
author_facet HERU BUDIANTO
M. Hasan Bisyri, M. Ag
author_sort HERU BUDIANTO
title Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
title_short Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
title_full Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
title_fullStr Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
title_full_unstemmed Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg]
title_sort penolakan permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan nikah paksa di pengadilan agama batang [studi terhadap perkara no. 0297 pdt.g/2011/pa.btg]
description Dalam masa perkawinan mungkin terdapat sesuatu pada suami atau istri yang menyebabkan tidak mungkin melanjutkan hubungan perkawinan baik karena diketahuinya bahwa salah satu diantara rukun dan syarat tidak terpenuhi atau terjadi sesuatu di kemudian hari, sehingga perkawinan dihentikan, baik oleh hakim atau dihentikan dengan sendirinya / dalam hukum perdata disebut juga dengan . Perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita, mempunyai segi-segi perdata yang di dalamya berlaku beberapa asas, salah satunya asas sukarela atau persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. merupakan asas terpenting perkawinan Islam. Permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan oleh pemohon karena perkawinannya dilakukan dengan adanya paksaan dan ancaman dari termohon. Dengan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim menetapkan untuk menolak permohonan tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang tentang penolakan permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan nikah paksa, dan apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang dalam penolakan permohonan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis putusan tersebut serta dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi Pengadilan Agama Batang, serta wawancara terhadap Majelis Hakim yang mengangani perkara ini. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pendekatan penelitian memakai pendekatan yuridis normatif, sedangkan tehnik analisisnya, menggunakan tehnik content analysis yaitu untuk menganalisis data yang disajikan dari isi putusan tersebut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, permohonan pembatalan perkawinan yang telah ditolak oleh Pengadilan Agama Batang tersebut memang telah sesuai dengan hukum formil dan hukum material Peradilan Agama. Perkawinan dengan cara ikrah adalah tidak sah. Inilah pendapat fikih yang kuat . Namun dalam kasus pemohon ini, paksaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan tidak terbukti. Demikian yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus menolak perkara ini. Menurut Majelis Hakim, paksaan tersebut harus terlaksana saat terjadinya akad nikah, sedangkan di sini adanya paksaan / ancaman tersebut terjadi jauh hari sebelum dilaksanakannya akad nikah, itupun tidak akan terjadi jika tidak ada hubungan badan sebelumnya, maka wajar jika pihak termohon dan keluarganya memaksa pemohon untuk bertanggungjawab. Hal yang demikian tidak dapat diperhitungkan sebagai paksaan. Karena itu tidak ada sebab yang dapat membatalkan akad perkawinan pemohon dan termohon baik menurut hukum formil maupun material. Demikian juga saksi yang mendukungnya pun hanya satu saksi sehingga belum memenuhi syarat minimal pembuktian. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim permohonan pemohon harus ditolak.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan
publishDate 2013
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8311
_version_ 1690547544175673344
spelling oai:slims-8311Penolakan Permohonan Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Nikah Paksa Di Pengadilan Agama Batang [Studi terhadap Perkara No. 0297 Pdt.G/2011/PA.Btg] HERU BUDIANTO M. Hasan Bisyri, M. Ag Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah-STAIN Pekalongan 2013 Indonesia Skripsi Skripsi xiv.;.76 hal.; 21 X 30 cm. Dalam masa perkawinan mungkin terdapat sesuatu pada suami atau istri yang menyebabkan tidak mungkin melanjutkan hubungan perkawinan baik karena diketahuinya bahwa salah satu diantara rukun dan syarat tidak terpenuhi atau terjadi sesuatu di kemudian hari, sehingga perkawinan dihentikan, baik oleh hakim atau dihentikan dengan sendirinya / dalam hukum perdata disebut juga dengan . Perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita, mempunyai segi-segi perdata yang di dalamya berlaku beberapa asas, salah satunya asas sukarela atau persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. merupakan asas terpenting perkawinan Islam. Permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan oleh pemohon karena perkawinannya dilakukan dengan adanya paksaan dan ancaman dari termohon. Dengan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim menetapkan untuk menolak permohonan tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang tentang penolakan permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan nikah paksa, dan apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang dalam penolakan permohonan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis putusan tersebut serta dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi Pengadilan Agama Batang, serta wawancara terhadap Majelis Hakim yang mengangani perkara ini. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pendekatan penelitian memakai pendekatan yuridis normatif, sedangkan tehnik analisisnya, menggunakan tehnik content analysis yaitu untuk menganalisis data yang disajikan dari isi putusan tersebut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, permohonan pembatalan perkawinan yang telah ditolak oleh Pengadilan Agama Batang tersebut memang telah sesuai dengan hukum formil dan hukum material Peradilan Agama. Perkawinan dengan cara ikrah adalah tidak sah. Inilah pendapat fikih yang kuat . Namun dalam kasus pemohon ini, paksaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan tidak terbukti. Demikian yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus menolak perkara ini. Menurut Majelis Hakim, paksaan tersebut harus terlaksana saat terjadinya akad nikah, sedangkan di sini adanya paksaan / ancaman tersebut terjadi jauh hari sebelum dilaksanakannya akad nikah, itupun tidak akan terjadi jika tidak ada hubungan badan sebelumnya, maka wajar jika pihak termohon dan keluarganya memaksa pemohon untuk bertanggungjawab. Hal yang demikian tidak dapat diperhitungkan sebagai paksaan. Karena itu tidak ada sebab yang dapat membatalkan akad perkawinan pemohon dan termohon baik menurut hukum formil maupun material. Demikian juga saksi yang mendukungnya pun hanya satu saksi sehingga belum memenuhi syarat minimal pembuktian. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim permohonan pemohon harus ditolak. Dalam masa perkawinan mungkin terdapat sesuatu pada suami atau istri yang menyebabkan tidak mungkin melanjutkan hubungan perkawinan baik karena diketahuinya bahwa salah satu diantara rukun dan syarat tidak terpenuhi atau terjadi sesuatu di kemudian hari, sehingga perkawinan dihentikan, baik oleh hakim atau dihentikan dengan sendirinya / dalam hukum perdata disebut juga dengan . Perkawinan sebagai salah satu bentuk perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita, mempunyai segi-segi perdata yang di dalamya berlaku beberapa asas, salah satunya asas sukarela atau persetujuan kedua belah pihak dan kebebasan memilih. merupakan asas terpenting perkawinan Islam. Permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan oleh pemohon karena perkawinannya dilakukan dengan adanya paksaan dan ancaman dari termohon. Dengan beberapa pertimbangan, Majelis Hakim menetapkan untuk menolak permohonan tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang tentang penolakan permohonan pembatalan perkawinan dengan alasan nikah paksa, dan apa yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Batang dalam penolakan permohonan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis putusan tersebut serta dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya apakah sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dokumentasi Pengadilan Agama Batang, serta wawancara terhadap Majelis Hakim yang mengangani perkara ini. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Pendekatan penelitian memakai pendekatan yuridis normatif, sedangkan tehnik analisisnya, menggunakan tehnik content analysis yaitu untuk menganalisis data yang disajikan dari isi putusan tersebut. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, permohonan pembatalan perkawinan yang telah ditolak oleh Pengadilan Agama Batang tersebut memang telah sesuai dengan hukum formil dan hukum material Peradilan Agama. Perkawinan dengan cara ikrah adalah tidak sah. Inilah pendapat fikih yang kuat . Namun dalam kasus pemohon ini, paksaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan tidak terbukti. Demikian yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus menolak perkara ini. Menurut Majelis Hakim, paksaan tersebut harus terlaksana saat terjadinya akad nikah, sedangkan di sini adanya paksaan / ancaman tersebut terjadi jauh hari sebelum dilaksanakannya akad nikah, itupun tidak akan terjadi jika tidak ada hubungan badan sebelumnya, maka wajar jika pihak termohon dan keluarganya memaksa pemohon untuk bertanggungjawab. Hal yang demikian tidak dapat diperhitungkan sebagai paksaan. Karena itu tidak ada sebab yang dapat membatalkan akad perkawinan pemohon dan termohon baik menurut hukum formil maupun material. Demikian juga saksi yang mendukungnya pun hanya satu saksi sehingga belum memenuhi syarat minimal pembuktian. Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim permohonan pemohon harus ditolak. Munakahat : Nikah AS13.083 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8311 AS13.083 BUD p 00SK008311.00
score 11.174184