TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan

Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang m...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: FITRAHWATI, Abdul Aziz, M, Ag
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan 2013
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8312
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
id oai:slims-8312
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author FITRAHWATI
Abdul Aziz, M, Ag
spellingShingle FITRAHWATI
Abdul Aziz, M, Ag
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
author_facet FITRAHWATI
Abdul Aziz, M, Ag
author_sort FITRAHWATI
title TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
title_short TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
title_full TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
title_fullStr TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
title_full_unstemmed TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
title_sort tidak tersaji: implementasi fatwa dsn-mui no.28/dsn-mui/iii/2002 tentang jual beli valuta asing [valas] di bni syariah cabang pekalongan
description Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang mengatur tentang jual beli valuta asing (valas) adalah Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002. Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu untuk mengetahui mekanisme jual beli valuta asing dan Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28?DSN-MUI/lll/2002 Tentang jual beli valuta asing (valas) di BNI Syariah cabang Pekalongan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme Jual beli valuta asing (valas) dan mengimplementasikannya dengan Fatwa DSN-MUI No.28/SDN-MUI/lll/2002 Tentang Jual beli valas. Kegunaan Penelitian; Dapat menambah Khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah dan sebagai media informasi serta acuan tentang Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002 Tentang Jual beli valuta asing (Valas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan Kualitatif, Jenis Penelitiannya Penelitian lapangan, Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan yaitu Analisis Deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah cabang Pekalongan menggunakan prinsip jual beli valas yang sudah sesuai dengan prinsip syariat islam. Landasan hukum dan perjanjian akad yang digunakan di BNI syariah cabang pekalongan mengunakan prinsip as-sharf yaitu jual beli mata uang asing dengan menggunakan prinsip syariah. Dalam jual beli valas serah terima harus di lakukan dalam majelis kontak artinya dalam kegiatan transaksinya antara penjual dan pembeli berhadapan secara langsung dan dalam transaksi tersebut harus ada kesepakatan sebelum kedua belah pihak berpisah badan.selain itu juga setiap transaksi jual beli valuta asing (valas) ada beberapa syarat antara lain:1.tidak ada unsur spekulasi atau untung-untungan.2. Dalam mejual atau membeli valuta asing boleh dilakukan asal ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. 3. Apabila dalam transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.4. Tetapi apabila melakukan transaksi berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
publisher Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan
publishDate 2013
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8312
_version_ 1690547544241733632
spelling oai:slims-8312TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan FITRAHWATI Abdul Aziz, M, Ag Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan 2013 Indonesia Skripsi Skripsi xiv.;.83 hal.; 21 X 30 cm. Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang mengatur tentang jual beli valuta asing (valas) adalah Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002. Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu untuk mengetahui mekanisme jual beli valuta asing dan Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28?DSN-MUI/lll/2002 Tentang jual beli valuta asing (valas) di BNI Syariah cabang Pekalongan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme Jual beli valuta asing (valas) dan mengimplementasikannya dengan Fatwa DSN-MUI No.28/SDN-MUI/lll/2002 Tentang Jual beli valas. Kegunaan Penelitian; Dapat menambah Khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah dan sebagai media informasi serta acuan tentang Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002 Tentang Jual beli valuta asing (Valas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan Kualitatif, Jenis Penelitiannya Penelitian lapangan, Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan yaitu Analisis Deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah cabang Pekalongan menggunakan prinsip jual beli valas yang sudah sesuai dengan prinsip syariat islam. Landasan hukum dan perjanjian akad yang digunakan di BNI syariah cabang pekalongan mengunakan prinsip as-sharf yaitu jual beli mata uang asing dengan menggunakan prinsip syariah. Dalam jual beli valas serah terima harus di lakukan dalam majelis kontak artinya dalam kegiatan transaksinya antara penjual dan pembeli berhadapan secara langsung dan dalam transaksi tersebut harus ada kesepakatan sebelum kedua belah pihak berpisah badan.selain itu juga setiap transaksi jual beli valuta asing (valas) ada beberapa syarat antara lain:1.tidak ada unsur spekulasi atau untung-untungan.2. Dalam mejual atau membeli valuta asing boleh dilakukan asal ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. 3. Apabila dalam transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.4. Tetapi apabila melakukan transaksi berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang mengatur tentang jual beli valuta asing (valas) adalah Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002. Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu untuk mengetahui mekanisme jual beli valuta asing dan Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28?DSN-MUI/lll/2002 Tentang jual beli valuta asing (valas) di BNI Syariah cabang Pekalongan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme Jual beli valuta asing (valas) dan mengimplementasikannya dengan Fatwa DSN-MUI No.28/SDN-MUI/lll/2002 Tentang Jual beli valas. Kegunaan Penelitian; Dapat menambah Khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah dan sebagai media informasi serta acuan tentang Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002 Tentang Jual beli valuta asing (Valas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan Kualitatif, Jenis Penelitiannya Penelitian lapangan, Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan yaitu Analisis Deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah cabang Pekalongan menggunakan prinsip jual beli valas yang sudah sesuai dengan prinsip syariat islam. Landasan hukum dan perjanjian akad yang digunakan di BNI syariah cabang pekalongan mengunakan prinsip as-sharf yaitu jual beli mata uang asing dengan menggunakan prinsip syariah. Dalam jual beli valas serah terima harus di lakukan dalam majelis kontak artinya dalam kegiatan transaksinya antara penjual dan pembeli berhadapan secara langsung dan dalam transaksi tersebut harus ada kesepakatan sebelum kedua belah pihak berpisah badan.selain itu juga setiap transaksi jual beli valuta asing (valas) ada beberapa syarat antara lain:1.tidak ada unsur spekulasi atau untung-untungan.2. Dalam mejual atau membeli valuta asing boleh dilakukan asal ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. 3. Apabila dalam transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.4. Tetapi apabila melakukan transaksi berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Muamalat : Jual-Beli TA13.083 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8312 TA13.083 FIT i 00TA008312.00
score 11.174184