TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan
Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang m...
Sparad:
Huvudupphovsmän: | , |
---|---|
Materialtyp: | Online |
Språk: | Indonesia |
Publicerad: |
Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan
2013
|
Länkar: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8312 |
Taggar: |
Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
|
id |
oai:slims-8312 |
---|---|
recordtype |
slims |
institution |
IAIN Pekalongan |
collection |
Book |
language |
Indonesia |
format |
Online |
author |
FITRAHWATI Abdul Aziz, M, Ag |
spellingShingle |
FITRAHWATI Abdul Aziz, M, Ag TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan |
author_facet |
FITRAHWATI Abdul Aziz, M, Ag |
author_sort |
FITRAHWATI |
title |
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan |
title_short |
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan |
title_full |
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan |
title_fullStr |
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan |
title_full_unstemmed |
TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan |
title_sort |
tidak tersaji: implementasi fatwa dsn-mui no.28/dsn-mui/iii/2002 tentang jual beli valuta asing [valas] di bni syariah cabang pekalongan |
description |
Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani
perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan
untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi
dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang mengatur
tentang jual beli valuta asing (valas) adalah Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/
lll/2002.
Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu untuk
mengetahui mekanisme jual beli valuta asing dan Implementasi Fatwa DSN-MUI
No.28?DSN-MUI/lll/2002 Tentang jual beli valuta asing (valas) di BNI Syariah
cabang Pekalongan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme Jual beli
valuta asing (valas) dan mengimplementasikannya dengan Fatwa DSN-MUI
No.28/SDN-MUI/lll/2002 Tentang Jual beli valas. Kegunaan Penelitian; Dapat
menambah Khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah dan sebagai
media informasi serta acuan tentang Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/
lll/2002 Tentang Jual beli valuta asing (Valas) di BNI Syariah Cabang
Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan
Kualitatif, Jenis Penelitiannya Penelitian lapangan, Sumber data yang digunakan
yaitu Sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan yaitu Analisis
Deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah cabang
Pekalongan menggunakan prinsip jual beli valas yang sudah sesuai dengan prinsip
syariat islam. Landasan hukum dan perjanjian akad yang digunakan di BNI syariah
cabang pekalongan mengunakan prinsip as-sharf yaitu jual beli mata uang asing
dengan menggunakan prinsip syariah. Dalam jual beli valas serah terima harus di
lakukan dalam majelis kontak artinya dalam kegiatan transaksinya antara penjual
dan pembeli berhadapan secara langsung dan dalam transaksi tersebut harus ada
kesepakatan sebelum kedua belah pihak berpisah badan.selain itu juga setiap
transaksi jual beli valuta asing (valas) ada beberapa syarat antara lain:1.tidak ada
unsur spekulasi atau untung-untungan.2. Dalam mejual atau membeli valuta asing
boleh dilakukan asal ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. 3. Apabila
dalam transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan
secara tunai.4. Tetapi apabila melakukan transaksi berlainan jenis maka harus
dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
|
publisher |
Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan |
publishDate |
2013 |
url |
http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8312 |
_version_ |
1690547544241733632 |
spelling |
oai:slims-8312TIDAK TERSAJI: Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Valuta Asing [Valas] Di BNI Syariah Cabang Pekalongan FITRAHWATI Abdul Aziz, M, Ag Jurusan Syariah-Prodi D-III Perbankan Syariah STAIN Pekalongan 2013 Indonesia Skripsi Skripsi xiv.;.83 hal.; 21 X 30 cm. Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang mengatur tentang jual beli valuta asing (valas) adalah Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002. Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu untuk mengetahui mekanisme jual beli valuta asing dan Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28?DSN-MUI/lll/2002 Tentang jual beli valuta asing (valas) di BNI Syariah cabang Pekalongan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme Jual beli valuta asing (valas) dan mengimplementasikannya dengan Fatwa DSN-MUI No.28/SDN-MUI/lll/2002 Tentang Jual beli valas. Kegunaan Penelitian; Dapat menambah Khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah dan sebagai media informasi serta acuan tentang Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002 Tentang Jual beli valuta asing (Valas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan Kualitatif, Jenis Penelitiannya Penelitian lapangan, Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan yaitu Analisis Deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah cabang Pekalongan menggunakan prinsip jual beli valas yang sudah sesuai dengan prinsip syariat islam. Landasan hukum dan perjanjian akad yang digunakan di BNI syariah cabang pekalongan mengunakan prinsip as-sharf yaitu jual beli mata uang asing dengan menggunakan prinsip syariah. Dalam jual beli valas serah terima harus di lakukan dalam majelis kontak artinya dalam kegiatan transaksinya antara penjual dan pembeli berhadapan secara langsung dan dalam transaksi tersebut harus ada kesepakatan sebelum kedua belah pihak berpisah badan.selain itu juga setiap transaksi jual beli valuta asing (valas) ada beberapa syarat antara lain:1.tidak ada unsur spekulasi atau untung-untungan.2. Dalam mejual atau membeli valuta asing boleh dilakukan asal ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. 3. Apabila dalam transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.4. Tetapi apabila melakukan transaksi berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Jual beli valuta asing (as-sharf) adalah jasa perbankan yang menangani perjanjian jual beli suatu valuta asing dengan valuta asing lainnya yang digunakan untuk mengakomodir kebutuhan para nasabahnya baik dalam melakukan transaksi dalam negeri maupun luar negeri. Salah satu landasan syariah yang mengatur tentang jual beli valuta asing (valas) adalah Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002. Dalam penelitian ini penulis mengangkat dua rumusan masalah, yaitu untuk mengetahui mekanisme jual beli valuta asing dan Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28?DSN-MUI/lll/2002 Tentang jual beli valuta asing (valas) di BNI Syariah cabang Pekalongan. Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme Jual beli valuta asing (valas) dan mengimplementasikannya dengan Fatwa DSN-MUI No.28/SDN-MUI/lll/2002 Tentang Jual beli valas. Kegunaan Penelitian; Dapat menambah Khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang keuangan syariah dan sebagai media informasi serta acuan tentang Implementasi Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/ lll/2002 Tentang Jual beli valuta asing (Valas) di BNI Syariah Cabang Pekalongan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan Kualitatif, Jenis Penelitiannya Penelitian lapangan, Sumber data yang digunakan yaitu Sumber data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan yaitu Analisis Deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNI Syariah cabang Pekalongan menggunakan prinsip jual beli valas yang sudah sesuai dengan prinsip syariat islam. Landasan hukum dan perjanjian akad yang digunakan di BNI syariah cabang pekalongan mengunakan prinsip as-sharf yaitu jual beli mata uang asing dengan menggunakan prinsip syariah. Dalam jual beli valas serah terima harus di lakukan dalam majelis kontak artinya dalam kegiatan transaksinya antara penjual dan pembeli berhadapan secara langsung dan dalam transaksi tersebut harus ada kesepakatan sebelum kedua belah pihak berpisah badan.selain itu juga setiap transaksi jual beli valuta asing (valas) ada beberapa syarat antara lain:1.tidak ada unsur spekulasi atau untung-untungan.2. Dalam mejual atau membeli valuta asing boleh dilakukan asal ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga. 3. Apabila dalam transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.4. Tetapi apabila melakukan transaksi berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Muamalat : Jual-Beli TA13.083 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=8312 TA13.083 FIT i 00TA008312.00 |
score |
11.174184 |