Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen

Setiap individu maupun golongan memiliki persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Saat seseorang tersangkut dalam perkara perdata, maka dia berhak memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum dapat diperoleh dari seorang advokat yang dapat memberikan jasa hukum kepada kliennya. Perrmasal...

Full beskrivning

Sparad:
Bibliografiska uppgifter
Huvudupphovsmän: LAILI ZAHROTUN, Saif Askari dan Shinta Dewi Ri
Materialtyp: Online
Språk:Indonesia
Publicerad: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Länkar:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89007
Taggar: Lägg till en tagg
Inga taggar, Lägg till första taggen!
id oai:slims-89007
recordtype slims
spelling oai:slims-89007Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen LAILI ZAHROTUN Saif Askari dan Shinta Dewi Ri Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007 Indonesia Skripsi Skripsi x, 75 hal.; 30 cm. Setiap individu maupun golongan memiliki persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Saat seseorang tersangkut dalam perkara perdata, maka dia berhak memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum dapat diperoleh dari seorang advokat yang dapat memberikan jasa hukum kepada kliennya. Perrmasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur penggunaan jasa advokat dalam berperkara di Pengadilan Agama dan bagaimana penggunaan jasa Advokat dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penggunaan jasa advokat dalam beperkara di PA Kajen menggunakan surat kuasa yang berbentuk akta di bawah tangan. Penggunaan jasa advokat dalam perkara perdata di PA Kajen adalah pada perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Pihak-pihak yang menggunakan jasa advokat adalah dari kalangan menengah. Setiap individu maupun golongan memiliki persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Saat seseorang tersangkut dalam perkara perdata, maka dia berhak memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum dapat diperoleh dari seorang advokat yang dapat memberikan jasa hukum kepada kliennya. Perrmasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur penggunaan jasa advokat dalam berperkara di Pengadilan Agama dan bagaimana penggunaan jasa Advokat dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penggunaan jasa advokat dalam beperkara di PA Kajen menggunakan surat kuasa yang berbentuk akta di bawah tangan. Penggunaan jasa advokat dalam perkara perdata di PA Kajen adalah pada perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Pihak-pihak yang menggunakan jasa advokat adalah dari kalangan menengah. Pengacara 2X4.616 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89007 2X4.616 ZAH s 08TD089007.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author LAILI ZAHROTUN
Saif Askari dan Shinta Dewi Ri
spellingShingle LAILI ZAHROTUN
Saif Askari dan Shinta Dewi Ri
Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen
author_facet LAILI ZAHROTUN
Saif Askari dan Shinta Dewi Ri
author_sort LAILI ZAHROTUN
title Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen
title_short Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen
title_full Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen
title_fullStr Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen
title_full_unstemmed Study tentang Penggunaan Jasa Advokat pada Perkara Perdata di PA Kajen
title_sort study tentang penggunaan jasa advokat pada perkara perdata di pa kajen
description Setiap individu maupun golongan memiliki persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Saat seseorang tersangkut dalam perkara perdata, maka dia berhak memperoleh bantuan hukum. Bantuan hukum dapat diperoleh dari seorang advokat yang dapat memberikan jasa hukum kepada kliennya. Perrmasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur penggunaan jasa advokat dalam berperkara di Pengadilan Agama dan bagaimana penggunaan jasa Advokat dalam perkara perdata di Pengadilan Agama Kajen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penggunaan jasa advokat dalam beperkara di PA Kajen menggunakan surat kuasa yang berbentuk akta di bawah tangan. Penggunaan jasa advokat dalam perkara perdata di PA Kajen adalah pada perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Pihak-pihak yang menggunakan jasa advokat adalah dari kalangan menengah.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89007
_version_ 1690547258767966208
score 11.174184