Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Hukum pidana Islam sebagai bagian integral dari syariat Islam, sudah sejalan dengan pesan-pesan moral Islam yang terkulminasi dalam misi rahmatan lilalamin, menciptakan rahmat, kedamaian dan keadilan di dunia. Sesuatu yang tidak mungkin, jika ajaran yang mengusung misi rahmatan lil alamin tapi melan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: M. NUR HUDIYANA, Drs. Makrum Kholil, M.Ag dan D
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89012
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-89012
recordtype slims
spelling oai:slims-89012Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam M. NUR HUDIYANA Drs. Makrum Kholil, M.Ag dan D Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2007 Indonesia Skripsi Skripsi ix, 90 hal.; 30 cm. Hukum pidana Islam sebagai bagian integral dari syariat Islam, sudah sejalan dengan pesan-pesan moral Islam yang terkulminasi dalam misi rahmatan lilalamin, menciptakan rahmat, kedamaian dan keadilan di dunia. Sesuatu yang tidak mungkin, jika ajaran yang mengusung misi rahmatan lil alamin tapi melanggar hak asasi manusia dalam sebagian ajaran-ajarannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hakmasasi manusia dalam perspektif hukum pidanan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua ketentuan-ketentuan dan sanksi-sanksi dalam hukum pidana Islam ditujukan untuk kemaslahatan manusia yaitu perlindungan terhadap agama, nyawa, harta, keturunan, akal dan harga diri. Dan hak-hak tersebut karena cakupannya yang begitu universal dalam perspektif Islam modern dianggap sebagai prototipe hak asasi manusia versi Islam. Hukum pidana Islam sebagai bagian integral dari syariat Islam, sudah sejalan dengan pesan-pesan moral Islam yang terkulminasi dalam misi rahmatan lilalamin, menciptakan rahmat, kedamaian dan keadilan di dunia. Sesuatu yang tidak mungkin, jika ajaran yang mengusung misi rahmatan lil alamin tapi melanggar hak asasi manusia dalam sebagian ajaran-ajarannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hakmasasi manusia dalam perspektif hukum pidanan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua ketentuan-ketentuan dan sanksi-sanksi dalam hukum pidana Islam ditujukan untuk kemaslahatan manusia yaitu perlindungan terhadap agama, nyawa, harta, keturunan, akal dan harga diri. Dan hak-hak tersebut karena cakupannya yang begitu universal dalam perspektif Islam modern dianggap sebagai prototipe hak asasi manusia versi Islam. Hak asasi manusia dalam Islam 2X4.732 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89012 2X4.732 HUD p 08TD089012.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author M. NUR HUDIYANA
Drs. Makrum Kholil, M.Ag dan D
spellingShingle M. NUR HUDIYANA
Drs. Makrum Kholil, M.Ag dan D
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
author_facet M. NUR HUDIYANA
Drs. Makrum Kholil, M.Ag dan D
author_sort M. NUR HUDIYANA
title Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
title_short Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
title_full Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
title_fullStr Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
title_full_unstemmed Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
title_sort perlindungan hak asasi manusia dalam perspektif hukum pidana islam
description Hukum pidana Islam sebagai bagian integral dari syariat Islam, sudah sejalan dengan pesan-pesan moral Islam yang terkulminasi dalam misi rahmatan lilalamin, menciptakan rahmat, kedamaian dan keadilan di dunia. Sesuatu yang tidak mungkin, jika ajaran yang mengusung misi rahmatan lil alamin tapi melanggar hak asasi manusia dalam sebagian ajaran-ajarannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hakmasasi manusia dalam perspektif hukum pidanan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua ketentuan-ketentuan dan sanksi-sanksi dalam hukum pidana Islam ditujukan untuk kemaslahatan manusia yaitu perlindungan terhadap agama, nyawa, harta, keturunan, akal dan harga diri. Dan hak-hak tersebut karena cakupannya yang begitu universal dalam perspektif Islam modern dianggap sebagai prototipe hak asasi manusia versi Islam.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2007
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89012
_version_ 1690547259095121920
score 10.821803