Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama

Di dalam suatu keluarga, disamping masalah hak dan kewajiban suami istri maka masalah harta merupakan masalah yang pokok yang menjadi sebab timbulnya berbagai perselisihan dan ketegangan dalam suatu perkawinan sehingga bisa menyebabkan ketidakrukunan. Maka timbullah asumsi masyarakat untuk membuat p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wahyu Hidayat, Drs. H. Rohibin, M.Si dan Muba
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89017
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-89017
recordtype slims
spelling oai:slims-89017Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama Wahyu Hidayat Drs. H. Rohibin, M.Si dan Muba Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 68 hal.; 30 cm. Di dalam suatu keluarga, disamping masalah hak dan kewajiban suami istri maka masalah harta merupakan masalah yang pokok yang menjadi sebab timbulnya berbagai perselisihan dan ketegangan dalam suatu perkawinan sehingga bisa menyebabkan ketidakrukunan. Maka timbullah asumsi masyarakat untuk membuat peraturan menganai harta bersama. Bertitik tolak dari permasalahan diatas, maka persalahan yang dikaji adalah bagaimana kitab undang-undang hukum perdata mengenai harta bersama, bagaimana pandangan kompilasi hukum Islam mengenai harta bersama, serta bagaiamana persamaan dan perbedaan dari kedua sumber tersebut dan mana yang lebih relevan tentang harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam hukum perdata menganggap bahwa sejak dilangsungkan perkawinan maka demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan Istri. Sedangkan dalah hukum Islam, tidak ada harta percampuran dalam perkawinan . Dengan kata lain, hukum Islam menganggap harta milik Istri dan milik suami terpisah. Mengenai pertanggungjawaban menjaga harta bersama suami istri sama. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang relevan, karna didalamnya terdapat keadilan antara suami istri dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah harta bersama dalam perkawinan. Di dalam suatu keluarga, disamping masalah hak dan kewajiban suami istri maka masalah harta merupakan masalah yang pokok yang menjadi sebab timbulnya berbagai perselisihan dan ketegangan dalam suatu perkawinan sehingga bisa menyebabkan ketidakrukunan. Maka timbullah asumsi masyarakat untuk membuat peraturan menganai harta bersama. Bertitik tolak dari permasalahan diatas, maka persalahan yang dikaji adalah bagaimana kitab undang-undang hukum perdata mengenai harta bersama, bagaimana pandangan kompilasi hukum Islam mengenai harta bersama, serta bagaiamana persamaan dan perbedaan dari kedua sumber tersebut dan mana yang lebih relevan tentang harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam hukum perdata menganggap bahwa sejak dilangsungkan perkawinan maka demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan Istri. Sedangkan dalah hukum Islam, tidak ada harta percampuran dalam perkawinan . Dengan kata lain, hukum Islam menganggap harta milik Istri dan milik suami terpisah. Mengenai pertanggungjawaban menjaga harta bersama suami istri sama. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang relevan, karna didalamnya terdapat keadilan antara suami istri dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah harta bersama dalam perkawinan. Harta Perkawinan Hukum Perdata 346 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89017 346 HID p 08TD089017.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Wahyu Hidayat
Drs. H. Rohibin, M.Si dan Muba
spellingShingle Wahyu Hidayat
Drs. H. Rohibin, M.Si dan Muba
Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama
author_facet Wahyu Hidayat
Drs. H. Rohibin, M.Si dan Muba
author_sort Wahyu Hidayat
title Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama
title_short Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama
title_full Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama
title_fullStr Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama
title_full_unstemmed Perbandingan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Tentang Harta Bersama
title_sort perbandingan kitab undang-undang hukum perdata (bw) dengan kompilasi hukum islam (khi) tentang harta bersama
description Di dalam suatu keluarga, disamping masalah hak dan kewajiban suami istri maka masalah harta merupakan masalah yang pokok yang menjadi sebab timbulnya berbagai perselisihan dan ketegangan dalam suatu perkawinan sehingga bisa menyebabkan ketidakrukunan. Maka timbullah asumsi masyarakat untuk membuat peraturan menganai harta bersama. Bertitik tolak dari permasalahan diatas, maka persalahan yang dikaji adalah bagaimana kitab undang-undang hukum perdata mengenai harta bersama, bagaimana pandangan kompilasi hukum Islam mengenai harta bersama, serta bagaiamana persamaan dan perbedaan dari kedua sumber tersebut dan mana yang lebih relevan tentang harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa dalam hukum perdata menganggap bahwa sejak dilangsungkan perkawinan maka demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan Istri. Sedangkan dalah hukum Islam, tidak ada harta percampuran dalam perkawinan . Dengan kata lain, hukum Islam menganggap harta milik Istri dan milik suami terpisah. Mengenai pertanggungjawaban menjaga harta bersama suami istri sama. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang relevan, karna didalamnya terdapat keadilan antara suami istri dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah harta bersama dalam perkawinan.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89017
_version_ 1690547259415986176
score 10.821803