Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan

Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh dilakukan oleh negara dalam hal ini pemerintah. Kenyataan yang terjadi, seperti masyarakat di Pekalongan, khususnya pengusaha batiknya lebih suka mengelola zakatnya secara pribadi mesk...

Celý popis

Uloženo v:
Podrobná bibliografie
Hlavní autoři: Indah Rizqiyati, Drs. Ahmad Tubagus Surur dan S
Médium: Online
Jazyk:Indonesia
Vydáno: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
On-line přístup:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89019
Tagy: Přidat tag
Žádné tagy, Buďte první, kdo otaguje tento záznam!
id oai:slims-89019
recordtype slims
spelling oai:slims-89019Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan Indah Rizqiyati Drs. Ahmad Tubagus Surur dan S Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008 Indonesia Skripsi Skripsi xii, 74 hal.; 30 cm. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh dilakukan oleh negara dalam hal ini pemerintah. Kenyataan yang terjadi, seperti masyarakat di Pekalongan, khususnya pengusaha batiknya lebih suka mengelola zakatnya secara pribadi meskipun sudah ada organisasi resmi yang mengelola masalah zakat yaitu Badan Amil Zakat Kota Pekalongan, yang telah diresmikan dengan SK Walikota Pekalongan. Tugas BAZ untuk mengelola zakat, infaq, dan Shodaqoh seluruh masyarakat kota Pekalongan. Penelitian ini mengkaji permasalahan sebagai berikut bagaimana respon BAZ kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan yang lebih banyak dikelola secara pribadi, apa kiat-kiat BAZ kota Pekalongan dalam mengajak para pengusaha batik Kota Pekalongan untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZ kota Pekalongan dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon BAZ Kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan masih terfokuspada data jamaah haji kota Pekalongan. Sosialisasi yang dilakukan hanya pada awal kepengurusan. Kendala-kendala yang dihadapi baik intern maupun ekstern yaitu adanya kesibukan para pengurus BAZ kota Pekalongan sendiri sehingga menyulitkan koordiansi antar pengurus. Kendala ekstern adalah keyakinan masyarakat terhadap pengelolaan secara pribadi yang lebih tepat sasaran dibanding disalurkan melalui BAZ atau lembaga amil zakat laonnya, dan mereka sudah mempunyai daftar mustahik sendiri. Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh dilakukan oleh negara dalam hal ini pemerintah. Kenyataan yang terjadi, seperti masyarakat di Pekalongan, khususnya pengusaha batiknya lebih suka mengelola zakatnya secara pribadi meskipun sudah ada organisasi resmi yang mengelola masalah zakat yaitu Badan Amil Zakat Kota Pekalongan, yang telah diresmikan dengan SK Walikota Pekalongan. Tugas BAZ untuk mengelola zakat, infaq, dan Shodaqoh seluruh masyarakat kota Pekalongan. Penelitian ini mengkaji permasalahan sebagai berikut bagaimana respon BAZ kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan yang lebih banyak dikelola secara pribadi, apa kiat-kiat BAZ kota Pekalongan dalam mengajak para pengusaha batik Kota Pekalongan untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZ kota Pekalongan dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon BAZ Kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan masih terfokuspada data jamaah haji kota Pekalongan. Sosialisasi yang dilakukan hanya pada awal kepengurusan. Kendala-kendala yang dihadapi baik intern maupun ekstern yaitu adanya kesibukan para pengurus BAZ kota Pekalongan sendiri sehingga menyulitkan koordiansi antar pengurus. Kendala ekstern adalah keyakinan masyarakat terhadap pengelolaan secara pribadi yang lebih tepat sasaran dibanding disalurkan melalui BAZ atau lembaga amil zakat laonnya, dan mereka sudah mempunyai daftar mustahik sendiri. Zakat Perniagaan 2X4.142 3 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89019 2X4.142 3 RIZ r 08TD089019.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Indah Rizqiyati
Drs. Ahmad Tubagus Surur dan S
spellingShingle Indah Rizqiyati
Drs. Ahmad Tubagus Surur dan S
Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan
author_facet Indah Rizqiyati
Drs. Ahmad Tubagus Surur dan S
author_sort Indah Rizqiyati
title Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan
title_short Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan
title_full Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan
title_fullStr Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan
title_full_unstemmed Respon Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Pekalongan Terhadap Pengelolaan Zakat Pengusaha Batik Kota Pekalongan
title_sort respon badan amil zakat (baz) kota pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota pekalongan
description Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh dilakukan oleh negara dalam hal ini pemerintah. Kenyataan yang terjadi, seperti masyarakat di Pekalongan, khususnya pengusaha batiknya lebih suka mengelola zakatnya secara pribadi meskipun sudah ada organisasi resmi yang mengelola masalah zakat yaitu Badan Amil Zakat Kota Pekalongan, yang telah diresmikan dengan SK Walikota Pekalongan. Tugas BAZ untuk mengelola zakat, infaq, dan Shodaqoh seluruh masyarakat kota Pekalongan. Penelitian ini mengkaji permasalahan sebagai berikut bagaimana respon BAZ kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan yang lebih banyak dikelola secara pribadi, apa kiat-kiat BAZ kota Pekalongan dalam mengajak para pengusaha batik Kota Pekalongan untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZ kota Pekalongan dan Kendala-kendala apa saja yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa respon BAZ Kota Pekalongan terhadap pengelolaan zakat pengusaha batik kota Pekalongan masih terfokuspada data jamaah haji kota Pekalongan. Sosialisasi yang dilakukan hanya pada awal kepengurusan. Kendala-kendala yang dihadapi baik intern maupun ekstern yaitu adanya kesibukan para pengurus BAZ kota Pekalongan sendiri sehingga menyulitkan koordiansi antar pengurus. Kendala ekstern adalah keyakinan masyarakat terhadap pengelolaan secara pribadi yang lebih tepat sasaran dibanding disalurkan melalui BAZ atau lembaga amil zakat laonnya, dan mereka sudah mempunyai daftar mustahik sendiri.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89019
_version_ 1690547259544961024
score 11.174184