Studi Tentang Alasan-alasan Izin Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama Kajen No. 396/Pdt.G/2005 PA. Kjn
Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1 menyebutkan perkawinan monogami, yaitu perkawinan dengan satu orang istri. Namun dalam keadaan tertentu diperbolehkan poligami. Poligami ini merupakan pengecualian yang boleh dilakukan dan dibatasi sampai empat istri serta mensyaratkan harus b...
Saved in:
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Online |
Language: | Indonesia |
Published: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Online Access: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89030 |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|