Studi Tentang Alasan-alasan Izin Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama Kajen No. 396/Pdt.G/2005 PA. Kjn

Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1 menyebutkan perkawinan monogami, yaitu perkawinan dengan satu orang istri. Namun dalam keadaan tertentu diperbolehkan poligami. Poligami ini merupakan pengecualian yang boleh dilakukan dan dibatasi sampai empat istri serta mensyaratkan harus b...

ver descrição completa

Na minha lista:
Detalhes bibliográficos
Principais autores: Dian Eka Yulianti, Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan
Formato: Online
Idioma:Indonesia
Publicado em: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Acesso em linha:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89030
Tags: Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!