Studi Tentang Alasan-alasan Izin Poligami Dalam Putusan Pengadilan Agama Kajen No. 396/Pdt.G/2005 PA. Kjn

Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat 1 menyebutkan perkawinan monogami, yaitu perkawinan dengan satu orang istri. Namun dalam keadaan tertentu diperbolehkan poligami. Poligami ini merupakan pengecualian yang boleh dilakukan dan dibatasi sampai empat istri serta mensyaratkan harus b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Dian Eka Yulianti, Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89030
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!