Pendapat Imam Syafii tentang Hak Nafkah bagi istri Dalam Iddah Talak Bain

Kewajiban suami terhadap istri yang harus dipenuhi setelah ikatan pernikahan adalah nafkah. Pemberian nafkah ini berdasarkan kemampuan dan keadaan suami, bukan istri. Kewajiban suami memberi nafkah istri akan terputus bila suami mentalak istrinya. Talak sendiri ada dua macam yaitu talak raji, yang m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Masanah, Dra. Rita Rahmawati, M.Pd dan
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89039
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!