Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah

Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Wa Yuhanidz, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-89044
recordtype slims
spelling oai:slims-89044Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Wa Yuhanidz DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008 Indonesia Skripsi Skripsi ix, 73 hal.; 30 cm. Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara ekonomi syariah. Mengacu hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana kompetensi pengadilan agama dalam bidang ekonomi syariah dan bagaimana kesiapan pengadilan agama Pekalongan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengadilan agama Pekalongan siap menghadapi kewenangan di bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 2006. Namun kesiapan dan semangat hakim tersebut belum didukung oleh kesiapan peraturan (hukum materiil), kemampuan SDM, serta kesiapan fasilitas yang memadai. Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara ekonomi syariah. Mengacu hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana kompetensi pengadilan agama dalam bidang ekonomi syariah dan bagaimana kesiapan pengadilan agama Pekalongan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengadilan agama Pekalongan siap menghadapi kewenangan di bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 2006. Namun kesiapan dan semangat hakim tersebut belum didukung oleh kesiapan peraturan (hukum materiil), kemampuan SDM, serta kesiapan fasilitas yang memadai. Pengadilan Agama Islam 2X4.6 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044 2X4.6 YUH k 08TD089044.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author Wa Yuhanidz
DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
spellingShingle Wa Yuhanidz
DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
author_facet Wa Yuhanidz
DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da
author_sort Wa Yuhanidz
title Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_short Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_full Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_fullStr Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_full_unstemmed Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
title_sort kesiapan pengadilan agama pekalongan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah
description Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan meyelesaikan perkara ekonomi syariah. Mengacu hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana kompetensi pengadilan agama dalam bidang ekonomi syariah dan bagaimana kesiapan pengadilan agama Pekalongan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengadilan agama Pekalongan siap menghadapi kewenangan di bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 3 tahun 2006. Namun kesiapan dan semangat hakim tersebut belum didukung oleh kesiapan peraturan (hukum materiil), kemampuan SDM, serta kesiapan fasilitas yang memadai.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044
_version_ 1690547242014867456
score 11.174184