Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, me...
Guardat en:
Autors principals: | Wa Yuhanidz, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da |
---|---|
Format: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicat: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Accés en línia: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044 |
Etiquetes: |
Afegir etiqueta
Sense etiquetes, Sigues el primer a etiquetar aquest registre!
|
Ítems similars
-
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
per: MUKTI KURNIASIH, et al.
Publicat: (2010) -
Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah
per: TUTI NAHDHIYAH, et al.
Publicat: (2012) -
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Bidang Ekonomi Syariah (Analisis atas Kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam Menghadapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
per: Abdul Mubarok, et al.
Publicat: (2008) -
Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
per: H. A. Mukti Arto, et al.
Publicat: (2017) -
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar iyah
per: Cik Basir
Publicat: (2009)