Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, me...
שמור ב:
Main Authors: | Wa Yuhanidz, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da |
---|---|
פורמט: | Online |
שפה: | Indonesia |
יצא לאור: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
גישה מקוונת: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044 |
תגים: |
הוספת תג
אין תגיות, היה/י הראשונ/ה לתייג את הרשומה!
|
פריטים דומים
-
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
מאת: MUKTI KURNIASIH, et al.
יצא לאור: (2010) -
Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah
מאת: TUTI NAHDHIYAH, et al.
יצא לאור: (2012) -
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Bidang Ekonomi Syariah (Analisis atas Kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam Menghadapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
מאת: Abdul Mubarok, et al.
יצא לאור: (2008) -
Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
מאת: H. A. Mukti Arto, et al.
יצא לאור: (2017) -
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar iyah
מאת: Cik Basir
יצא לאור: (2009)