Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, me...
Bewaard in:
Hoofdauteurs: | Wa Yuhanidz, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da |
---|---|
Formaat: | Online |
Taal: | Indonesia |
Gepubliceerd in: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Online toegang: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044 |
Tags: |
Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
|
Gelijkaardige items
-
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
door: MUKTI KURNIASIH, et al.
Gepubliceerd in: (2010) -
Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah
door: TUTI NAHDHIYAH, et al.
Gepubliceerd in: (2012) -
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Bidang Ekonomi Syariah (Analisis atas Kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam Menghadapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
door: Abdul Mubarok, et al.
Gepubliceerd in: (2008) -
Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
door: H. A. Mukti Arto, et al.
Gepubliceerd in: (2017) -
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar iyah
door: Cik Basir
Gepubliceerd in: (2009)