Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, me...
Na minha lista:
Main Authors: | Wa Yuhanidz, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da |
---|---|
Formato: | Online |
Idioma: | Indonesia |
Publicado em: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Acesso em linha: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044 |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
Registos relacionados
-
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Por: MUKTI KURNIASIH, et al.
Publicado em: (2010) -
Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah
Por: TUTI NAHDHIYAH, et al.
Publicado em: (2012) -
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Bidang Ekonomi Syariah (Analisis atas Kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam Menghadapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
Por: Abdul Mubarok, et al.
Publicado em: (2008) -
Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
Por: H. A. Mukti Arto, et al.
Publicado em: (2017) -
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar iyah
Por: Cik Basir
Publicado em: (2009)