Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, me...
Сохранить в:
Главные авторы: | Wa Yuhanidz, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da |
---|---|
Формат: | Online |
Язык: | Indonesia |
Опубликовано: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Online-ссылка: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044 |
Метки: |
Добавить метку
Нет меток, Требуется 1-ая метка записи!
|
Схожие документы
-
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
по: MUKTI KURNIASIH, et al.
Опубликовано: (2010) -
Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah
по: TUTI NAHDHIYAH, et al.
Опубликовано: (2012) -
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Bidang Ekonomi Syariah (Analisis atas Kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam Menghadapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
по: Abdul Mubarok, et al.
Опубликовано: (2008) -
Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
по: H. A. Mukti Arto, et al.
Опубликовано: (2017) -
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar iyah
по: Cik Basir
Опубликовано: (2009)