Kesiapan Pengadilan Agama Pekalongan Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Perluasan kewenangan peradilan agama sebagaimana terdapat dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan suatu bentuk dari eksistensi dan kemajuan yang baik bagi peradilan agama. Dengan adanya UU tersebut, maka kewenangan pengadilan agama menjadi luas yaitu pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, me...
Kaydedildi:
Asıl Yazarlar: | Wa Yuhanidz, DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag da |
---|---|
Materyal Türü: | Online |
Dil: | Indonesia |
Baskı/Yayın Bilgisi: |
Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan
2008
|
Online Erişim: | http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=89044 |
Etiketler: |
Etiketle
Etiket eklenmemiş, İlk siz ekleyin!
|
Benzer Materyaller
-
Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Yazar:: MUKTI KURNIASIH, ve diğerleri
Baskı/Yayın Bilgisi: (2010) -
Kesiapan Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Kewenangan Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah
Yazar:: TUTI NAHDHIYAH, ve diğerleri
Baskı/Yayın Bilgisi: (2012) -
Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Bidang Ekonomi Syariah (Analisis atas Kesiapan Pengadilan Agama Kajen dalam Menghadapi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
Yazar:: Abdul Mubarok, ve diğerleri
Baskı/Yayın Bilgisi: (2008) -
Teori & Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan
Yazar:: H. A. Mukti Arto, ve diğerleri
Baskı/Yayın Bilgisi: (2017) -
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar iyah
Yazar:: Cik Basir
Baskı/Yayın Bilgisi: (2009)