Pembatasan Poligami Di Indonesia Perspektif Maqashid Al-Syariah Menurut Imam Al-Syatibi

Jurusan Syariah STAIN Pekalongan. Penggunaan maqasid al-syariah sebagai landasan dalam berijtihad, pada hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan tetapi, mereka belum menyebutkan terma maqasid al-syariah secara jelas, apalagi model aplikasinya terhadap proses p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: NURUL MAISYAL, Andi Eswoyo, S. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9011
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Jurusan Syariah STAIN Pekalongan. Penggunaan maqasid al-syariah sebagai landasan dalam berijtihad, pada hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan tetapi, mereka belum menyebutkan terma maqasid al-syariah secara jelas, apalagi model aplikasinya terhadap proses penetapan hukum suatu kasus. Konsep maqasid al-syariah adalah teori perumusan (istinbath) hukum dengan menjadikan tujuan penetapan hukum syara sebagai referensinya, yang dalam hal ini tema utamanya adalah maslahat. Al-Syatibi telah memprakarsai sistematisasi konsep maqasid al-syariah yang mencakup teori tentang tiga prioritas kebutuhan (kemaslahatan); daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Konsep maqasid al-syariah yang dikembangkan al-Syatibī, secara simpel menggambarkan sebuah hukum dengan lebih menitikberatkan pada substansi (maqasid) sebuah teks (al-syariah), yang kemudian disinkronkan dengan sebuah kasus dan realita. Skripsi ini berusaha untuk menelaah secara mendalam mengenai peraturan perundang-undangan terkait pembatasan poligami yang tertuang dalam Undangundang No. 1 Tahun 1974 dengan konsep maqasid al-syariah yang dikemukakan oleh Imam al-Syatibi. Dengan metode hermeneutik, skripsi ini membahas tentang aplikasi konsep maqashid al-syariah al-Syatibī terhadap pembatasan poligami di Indonesia yang tertuang pada UU No. 1 Tahun 1974, serta menitikberatkan pada aspek maslahat yang merupakan inti dari maqasid al-syariah. Jenis penelitian ini adalah library research dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini, sumber yang digunakan adalah mencakup sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier. Adapun analisis data melalui pendekatan filsafat (Philosophical Approach) dengan dilakukannya penelaahan tentang materi penelitian secara mendalam. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi konsep maqasid al-syariah al-Syatibi terhadap pembatasan poligami di Indonesia dalam UU No. 1 Tahun 1974 dapat digambarkan sebagai penerapan unsur-unsur pokok maqasid al-syariah al-Syatibi terhadap metode istinbath pembatasan poligami di Indonesia. Pembatasan poligami tersebut telah memelihara kelima unsur pokok (kuliyyatul khams) dalam peringkat hajiyyat serta termasuk ke dalam taklif yang didalamnya terdapat masyaqqah menurut salah satu maksud Syari.