Fiqhul Mawaris Hukum-hukum Warisan Dalam Syariat Islam

Fiqh Mawaris atau yang lebih dikenal dengan Ilmu Faraidh merupakan salah satu cabang Ilmu Fiqh yang dianggap penting oleh para ulama, karena sangat berkaitan dengan pengelolaan harta milik seseorang yang telah meninggal. Ilmu ini dianggap sebagai separoh dari ilmu Syariah. Dalam ilmu ini diatur s...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteur principal: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
Format: Online
Langue:Indonesia
Publié: Bulan Bintang 1973
Accès en ligne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911860
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Fiqh Mawaris atau yang lebih dikenal dengan Ilmu Faraidh merupakan salah satu cabang Ilmu Fiqh yang dianggap penting oleh para ulama, karena sangat berkaitan dengan pengelolaan harta milik seseorang yang telah meninggal. Ilmu ini dianggap sebagai separoh dari ilmu Syariah. Dalam ilmu ini diatur siapa-siapa yang berhak mendapat harta warisan, syarat, dan sebab untuk dapat mendapat warisan, hal-hal yang menghalai dari menerima warisan, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan, urutan yang berhak mendapat warisan, kapan seseorang menjadi waris serta porsi bagian masing-masing, serta hukum-hukum yang berkaitan dalam hal pembagian warisan. Dengan mempelajari buku ini diharapkan dapat mengetahui sumber-sumber hukumnya dan tata aturan pembagian harta waris menurut Islam. Semoga hukum waris --yang saat ini mungkin sudah ditinggalkan oleh sebagian umat Islam-- dapat ditegakkan kembali