Fiqhul Mawaris Hukum-hukum Warisan Dalam Syariat Islam

Fiqh Mawaris atau yang lebih dikenal dengan Ilmu Faraidh merupakan salah satu cabang Ilmu Fiqh yang dianggap penting oleh para ulama, karena sangat berkaitan dengan pengelolaan harta milik seseorang yang telah meninggal. Ilmu ini dianggap sebagai separoh dari ilmu Syariah. Dalam ilmu ini diatur s...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autore principale: Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Bulan Bintang 1973
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=911860
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !
Descrizione
Riassunto:Fiqh Mawaris atau yang lebih dikenal dengan Ilmu Faraidh merupakan salah satu cabang Ilmu Fiqh yang dianggap penting oleh para ulama, karena sangat berkaitan dengan pengelolaan harta milik seseorang yang telah meninggal. Ilmu ini dianggap sebagai separoh dari ilmu Syariah. Dalam ilmu ini diatur siapa-siapa yang berhak mendapat harta warisan, syarat, dan sebab untuk dapat mendapat warisan, hal-hal yang menghalai dari menerima warisan, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan, urutan yang berhak mendapat warisan, kapan seseorang menjadi waris serta porsi bagian masing-masing, serta hukum-hukum yang berkaitan dalam hal pembagian warisan. Dengan mempelajari buku ini diharapkan dapat mengetahui sumber-sumber hukumnya dan tata aturan pembagian harta waris menurut Islam. Semoga hukum waris --yang saat ini mungkin sudah ditinggalkan oleh sebagian umat Islam-- dapat ditegakkan kembali