Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang

Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada individu yang beragama Islam yang berhubungan dengan berakhirnya bulan Ramadan, yang dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri, dan tujuan diwajibkannya zakat fitrah diantaranya untuk mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan fakir dan miskin. Dalam Q...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: KHABIBAH, Mohammad Hasan Bisyri, M. Ag
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2014
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9711
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-9711
recordtype slims
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author KHABIBAH
Mohammad Hasan Bisyri, M. Ag
spellingShingle KHABIBAH
Mohammad Hasan Bisyri, M. Ag
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
author_facet KHABIBAH
Mohammad Hasan Bisyri, M. Ag
author_sort KHABIBAH
title Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
title_short Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
title_full Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
title_fullStr Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
title_full_unstemmed Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang
title_sort tinjauan hukum islam terhadap praktik zakat fitrah di desa sawahjoho kecamatan warungasem kabupaten batang
description Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada individu yang beragama Islam yang berhubungan dengan berakhirnya bulan Ramadan, yang dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri, dan tujuan diwajibkannya zakat fitrah diantaranya untuk mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan fakir dan miskin. Dalam Quran surat al-Baqoroh ayat 60, bahwa pendistribusian zakat dibagikan kepada 8 asnaf. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Sawahjoho Panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho di masukkan dalam golongan sabilillah dan pendistribusiannya secara menyeluruh kepada warga masyarakat akan tetapi diprioritaskan sebagai fakir, miskin dan sabilillah. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho menurut tinjauan hukum Islam. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat fitrah tersebut. Penulis mengharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan terhadap masyarakat tentang praktik zakat fitrah, sebagai acuan praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho, serta dapat digunakan sebagai acuan penelitian selanjutnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho yaitu panitia di kategorikan sebagai sabilillah, penerimaannya diserahkan langsung kepada panitia zakat fitrah dan dalam pendistribusiannya dibagikan secara merata akan tetapi dimasukkan dalam kategori fakir miskin dan sabilillah. Ditinjau dalam hukum Islam, panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho ini tidak sesuai dengan hukum Islam (at-Taubah: 60), panitia zakat tidak boleh dimasukkan dalam golongan sabilillah, sebab sabilillah itu sendiri tidak dapat diartikan dengan segala kebaikan, yang dimaksud hanyalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Swt dan panitia hanya bertugas pada saat pelaksanaan zakat fitrah saja. Panitia zakat fitrah dikatakan sebagai wakil muzakki (penyalur zakat), Dan dalam pendistribusiannya tidak sesuai karena panitia mendistribusikannya secara merata, tidak mengidentifikasi para pihak penerima zakat fitrah yang benar-benar membutuhkan.
publisher Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan
publishDate 2014
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9711
_version_ 1690547547799552000
spelling oai:slims-9711Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Zakat Fitrah Di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang KHABIBAH Mohammad Hasan Bisyri, M. Ag Jurusan Syariah-Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah- STAIN Pekalongan 2014 Indonesia Skripsi Skripsi xiii,91 hal.; 21X30 cm. Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada individu yang beragama Islam yang berhubungan dengan berakhirnya bulan Ramadan, yang dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri, dan tujuan diwajibkannya zakat fitrah diantaranya untuk mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan fakir dan miskin. Dalam Quran surat al-Baqoroh ayat 60, bahwa pendistribusian zakat dibagikan kepada 8 asnaf. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Sawahjoho Panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho di masukkan dalam golongan sabilillah dan pendistribusiannya secara menyeluruh kepada warga masyarakat akan tetapi diprioritaskan sebagai fakir, miskin dan sabilillah. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho menurut tinjauan hukum Islam. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat fitrah tersebut. Penulis mengharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan terhadap masyarakat tentang praktik zakat fitrah, sebagai acuan praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho, serta dapat digunakan sebagai acuan penelitian selanjutnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho yaitu panitia di kategorikan sebagai sabilillah, penerimaannya diserahkan langsung kepada panitia zakat fitrah dan dalam pendistribusiannya dibagikan secara merata akan tetapi dimasukkan dalam kategori fakir miskin dan sabilillah. Ditinjau dalam hukum Islam, panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho ini tidak sesuai dengan hukum Islam (at-Taubah: 60), panitia zakat tidak boleh dimasukkan dalam golongan sabilillah, sebab sabilillah itu sendiri tidak dapat diartikan dengan segala kebaikan, yang dimaksud hanyalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Swt dan panitia hanya bertugas pada saat pelaksanaan zakat fitrah saja. Panitia zakat fitrah dikatakan sebagai wakil muzakki (penyalur zakat), Dan dalam pendistribusiannya tidak sesuai karena panitia mendistribusikannya secara merata, tidak mengidentifikasi para pihak penerima zakat fitrah yang benar-benar membutuhkan. Zakat Fitrah yaitu zakat yang diwajibkan kepada individu yang beragama Islam yang berhubungan dengan berakhirnya bulan Ramadan, yang dilaksanakan pada malam hari raya Idul Fitri, dan tujuan diwajibkannya zakat fitrah diantaranya untuk mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan fakir dan miskin. Dalam Quran surat al-Baqoroh ayat 60, bahwa pendistribusian zakat dibagikan kepada 8 asnaf. Fenomena yang penulis temukan bahwa di Desa Sawahjoho Panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho di masukkan dalam golongan sabilillah dan pendistribusiannya secara menyeluruh kepada warga masyarakat akan tetapi diprioritaskan sebagai fakir, miskin dan sabilillah. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang dan bagaimana praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho menurut tinjauan hukum Islam. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mengetahui praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho dan menjelaskan tinjauan hukum Islam terhadap praktik zakat fitrah tersebut. Penulis mengharap hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan wawasan terhadap masyarakat tentang praktik zakat fitrah, sebagai acuan praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho, serta dapat digunakan sebagai acuan penelitian selanjutnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan untuk analisis data menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa praktik zakat fitrah di Desa Sawahjoho yaitu panitia di kategorikan sebagai sabilillah, penerimaannya diserahkan langsung kepada panitia zakat fitrah dan dalam pendistribusiannya dibagikan secara merata akan tetapi dimasukkan dalam kategori fakir miskin dan sabilillah. Ditinjau dalam hukum Islam, panitia zakat fitrah di Desa Sawahjoho ini tidak sesuai dengan hukum Islam (at-Taubah: 60), panitia zakat tidak boleh dimasukkan dalam golongan sabilillah, sebab sabilillah itu sendiri tidak dapat diartikan dengan segala kebaikan, yang dimaksud hanyalah orang-orang yang berperang di jalan Allah Swt dan panitia hanya bertugas pada saat pelaksanaan zakat fitrah saja. Panitia zakat fitrah dikatakan sebagai wakil muzakki (penyalur zakat), Dan dalam pendistribusiannya tidak sesuai karena panitia mendistribusikannya secara merata, tidak mengidentifikasi para pihak penerima zakat fitrah yang benar-benar membutuhkan. Fiqih : Zakat Fitrah AS14.097 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=9711 AS14.097 KHA t 00SK009711.00
score 11.174184