Studi analisis kompetensi pedagogis guru agama MAN 3 Pekalongan dalam perspektif UU RI No. 14 Tahu:TIDAK TERSAJI

Penelitian ini didasari dengan adanya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan. Secara umum guru harus memenuhi dua kategori yaitu memiliki capabili...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteurs principaux: NAILA IZZATI MURTAFIAH, Muhlisin, M.Ag
Format: Online
Langue:Indonesia
Publié: Jurusan Tarbiyah - Pendidikan Agama Islam - STAIN Pekalongan 2008
Accès en ligne:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=98080
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Penelitian ini didasari dengan adanya UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan. Secara umum guru harus memenuhi dua kategori yaitu memiliki capability dan loyality. Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagi guru. kemampuan guru dalam mengajar menjadi aspek penting bagi keberhasilan belajar peserta didik. Demikian halnya dengan guru agama MAN 3 Pekalongan. Sehingga penelitian ini merumuskan permasalahan bagaimana standar kompetensi pedagogis yang dimiliki guru agama MAN 3 Pekalongan dalam perspektif UU RI No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, bagaimana potret kompetensi pedagogis guru agama MAN 3 Pekalongan dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi guru agama MAN 3 Pekalongan dalam pengetahuan wawasan kependidikan rata-rata 77,78 % versi guru dan rata-rata 100 % versi siswa dengan kualifikasi sangat kompeten, kemampuan guru agama dalam memahami peserta didik yaitu rata-rata 33,33 % versi guru dan rata-rata 36,07 % versi siswa dengan kualifikasi cukup kompeten, kemampuan guru agama dalam pengembangan kurikulum adalah rata-rata 50 % versi guru dan rata-rata 53,27 % versi siswa dengan kualifikasi sangat kompeten. Dalam berbagai kategori tersebut dapat disimpulkan bahwa guru agama MAN 3 Pekalongan telah memenuhi standar kompetensi pedagogis dalam perspektif UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.