Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab

Islam sangat memelihara masalah keturunan, karena itu Islam mengajarkan agar hubungan tetap terjaga murni sehingga orang tua dapat mengetahui dengan benar siapa anaknya. Dalam hukum Islam asal-usul seorang anak (nasab) dapat diketahui dari salah satu diantara tiga sebab, yaitu al-firasy, iqrar dan b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: FITA FAIQOTUL HIMAH, Tubagus Surus, M.Ag dan Abdul
Format: Online
Language:Indonesia
Published: Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2008
Online Access:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99001
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
id oai:slims-99001
recordtype slims
spelling oai:slims-99001Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab FITA FAIQOTUL HIMAH Tubagus Surus, M.Ag dan Abdul Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan 2008 Indonesia Skripsi Skripsi xi, 74 hal.; 30 cm. Islam sangat memelihara masalah keturunan, karena itu Islam mengajarkan agar hubungan tetap terjaga murni sehingga orang tua dapat mengetahui dengan benar siapa anaknya. Dalam hukum Islam asal-usul seorang anak (nasab) dapat diketahui dari salah satu diantara tiga sebab, yaitu al-firasy, iqrar dan bayyinah. Dalam bidang kedokteran untuk mengetahui masalah nasab dapat melalui tes DNA, yang akan membuktikan hubungan seorang anak dengan ayah biologis dan ibu biologisnya secara laboratories. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini membahas bagaimana penetapan asal-usul anak dalam Islam, bagaimana penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu suatu penelitian yang berpedoman dan bertitik tolak pada peraturan-peraturan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal-usul anak dapat dilakukan secara syari yaitu berdasarkan al-firasy atau kelahiran, al-ikrar atau pengakuan dan al bayyinah atau berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan asal-usul anak juga bisa melalui hukum positif melalui permintaan isbatun nasab atau penetapan anak kepada pihak yang berwenang yaitu Pengadilan Agama. penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab seseorang diperbolehkan namun hanya sebatas sebagai bukti tambahan, dalam peradilan disebut sebagai barang bukti pelengkap bukan barang bukti yang sempurna. Nasab seseorang hendaknya dibuktikan melalui syari yaitu melalui pembuktian pernikahan yang sah antara suami dan istri serta bukti saksi-saksi yang benar-benar dapat menyakinkan bahwa anak tersebut berasal dari nasab orang tuanya. Islam sangat memelihara masalah keturunan, karena itu Islam mengajarkan agar hubungan tetap terjaga murni sehingga orang tua dapat mengetahui dengan benar siapa anaknya. Dalam hukum Islam asal-usul seorang anak (nasab) dapat diketahui dari salah satu diantara tiga sebab, yaitu al-firasy, iqrar dan bayyinah. Dalam bidang kedokteran untuk mengetahui masalah nasab dapat melalui tes DNA, yang akan membuktikan hubungan seorang anak dengan ayah biologis dan ibu biologisnya secara laboratories. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini membahas bagaimana penetapan asal-usul anak dalam Islam, bagaimana penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu suatu penelitian yang berpedoman dan bertitik tolak pada peraturan-peraturan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal-usul anak dapat dilakukan secara syari yaitu berdasarkan al-firasy atau kelahiran, al-ikrar atau pengakuan dan al bayyinah atau berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan asal-usul anak juga bisa melalui hukum positif melalui permintaan isbatun nasab atau penetapan anak kepada pihak yang berwenang yaitu Pengadilan Agama. penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab seseorang diperbolehkan namun hanya sebatas sebagai bukti tambahan, dalam peradilan disebut sebagai barang bukti pelengkap bukan barang bukti yang sempurna. Nasab seseorang hendaknya dibuktikan melalui syari yaitu melalui pembuktian pernikahan yang sah antara suami dan istri serta bukti saksi-saksi yang benar-benar dapat menyakinkan bahwa anak tersebut berasal dari nasab orang tuanya. Penetapan NASAB 2X4.311 http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99001 2X4.311 HIM s 09TD099001.00
institution IAIN Pekalongan
collection Book
language Indonesia
format Online
author FITA FAIQOTUL HIMAH
Tubagus Surus, M.Ag dan Abdul
spellingShingle FITA FAIQOTUL HIMAH
Tubagus Surus, M.Ag dan Abdul
Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab
author_facet FITA FAIQOTUL HIMAH
Tubagus Surus, M.Ag dan Abdul
author_sort FITA FAIQOTUL HIMAH
title Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab
title_short Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab
title_full Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab
title_fullStr Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab
title_full_unstemmed Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab
title_sort studi analisis hukum islam tentang penggunaan tes dna sebagai pembuktian nasab
description Islam sangat memelihara masalah keturunan, karena itu Islam mengajarkan agar hubungan tetap terjaga murni sehingga orang tua dapat mengetahui dengan benar siapa anaknya. Dalam hukum Islam asal-usul seorang anak (nasab) dapat diketahui dari salah satu diantara tiga sebab, yaitu al-firasy, iqrar dan bayyinah. Dalam bidang kedokteran untuk mengetahui masalah nasab dapat melalui tes DNA, yang akan membuktikan hubungan seorang anak dengan ayah biologis dan ibu biologisnya secara laboratories. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini membahas bagaimana penetapan asal-usul anak dalam Islam, bagaimana penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu suatu penelitian yang berpedoman dan bertitik tolak pada peraturan-peraturan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal-usul anak dapat dilakukan secara syari yaitu berdasarkan al-firasy atau kelahiran, al-ikrar atau pengakuan dan al bayyinah atau berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan asal-usul anak juga bisa melalui hukum positif melalui permintaan isbatun nasab atau penetapan anak kepada pihak yang berwenang yaitu Pengadilan Agama. penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab seseorang diperbolehkan namun hanya sebatas sebagai bukti tambahan, dalam peradilan disebut sebagai barang bukti pelengkap bukan barang bukti yang sempurna. Nasab seseorang hendaknya dibuktikan melalui syari yaitu melalui pembuktian pernikahan yang sah antara suami dan istri serta bukti saksi-saksi yang benar-benar dapat menyakinkan bahwa anak tersebut berasal dari nasab orang tuanya.
publisher Jurusan Syariah- Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhsiyyah - STAIN Pekalongan
publishDate 2008
url http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99001
_version_ 1690547219096141824
score 11.174184