Pendapat Madzhab Maliki tentang Wakaf Berjangka waktu serta relevansinya dengan upaya Pengembangan Wakaf di Indonesia

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi SAW yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan tanahnya di Khaibar. Substansi perintah nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf untuk mengelolanya secara profesional. Sedangkan has...

Descrizione completa

Salvato in:
Dettagli Bibliografici
Autori principali: TITIK AISYAH, Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag da
Natura: Online
Lingua:Indonesia
Pubblicazione: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
Accesso online:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99018
Tags: Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne! !