Pendapat Madzhab Maliki tentang Wakaf Berjangka waktu serta relevansinya dengan upaya Pengembangan Wakaf di Indonesia

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi SAW yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan tanahnya di Khaibar. Substansi perintah nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf untuk mengelolanya secara profesional. Sedangkan has...

詳細記述

保存先:
書誌詳細
主要な著者: TITIK AISYAH, Drs. A. Tubagus Surur, M.Ag da
フォーマット: Online
言語:Indonesia
出版事項: Jurusan Syariah - Prodi S-1 Al Ahwal Al Syakhshiyyah- STAIN Pekalongan 2008
オンライン・アクセス:http://103.142.62.240:80/perpus/index.php?p=show_detail&id=99018
タグ: タグ追加
タグなし, このレコードへの初めてのタグを付けませんか!